ย
Dari Ibnu `Umar radliallahu `anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah (batas tempat sholat) dan jangan biarkan seorang pun lewat di depanmu, jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada qarin (teman).” (HR. Muslim dalam As-Shahih no. 260, Ibnu Khuzaimah dalam As-Shahih 800, Al- Hakim dalam Al-Mustadrak 1/251 dan Baihaqi dalam As-Sunan Al- Kubra 2/268)
Dari Abu Said Al-Khudri radliallahu `anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat (didepannya) maka perangilah karena dia adalah syaitan.” (HR. Ibnu Abi yaibah dalam Al-Mushannaf 1/279, Abu Dawud dalam As-Sunan 297, Ibnu Majah dalam As-Sunan no. 954, Ibnu Hibban dalam As-Shahih 4/48, 49-Al-Ihsan, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 2/267, sanadnya hasan) Di dalam riwayat lain (yang artinya): “(Karena) sesungguhnya setan lewat antara dia dengan sutrah.”
Mengomentari hadits Abu Sa’id di atas As-Syaukani berkata: “Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah itu adalah wajib.” (Nailul Authar 3/2). Beliau juga berkata: “Dan kebanyakan hadits- hadits (dalam masalah ini) mengandung perintah dengannya dan dhahir perintah (menunjukkan) wajib. Jika dijumpai sesuatu yang memalingkan perintah-perintah ini dari wajib ke mandub maka itulah hukumnya. Dan tidak tepat dijadikan pemaling (pengubah hukum) sabda shallallahu `alaihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya tidak memudharatkan apapun yang lewat di depannya karena menghindarnya orang shalat dari perkara yang memudharatkan shalatnya dan menghindari hilangnya sebagian pahalanya adalah wajib atasnya.” (As-Sailul Jarar 1/176)
Di antara perkara yang menguatkan wajibnya: Sesungguhnya sutrah merupakan sebab syar’i yang menyebabkan tidak sahnya shalat karena lewatnya wanita baligh, keledai dan anjing hitam sebagaimana telah sah yang demikian itu dalam hadits yang menyatakan larangan orang lewat di depan orang shalat, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan sutrah. (Tamamul Minnah hal. 300)
Qurrah bin Iyas berkata: “Umar melihatku sedangkan aku (ketika itu) shalat di antara dua tiang. Maka dia memegang tengkukku dan mendekatkan aku ke sutrah seraya berkata: ‘Shalatlah menghadap kepadanya.’” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya 1/577 [lihat pula Al-Fath] secara mu’allaq 3 dengan lafadz jazm (pasti datang dari Rasulullah, pent) dan disambungkan [sanadnya] oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 2/370)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Umar memaksudkan perbuatannya itu agar shalat (Qurrah bin Iyas) menghadap sutrah.” (Fathul Bari 1/577)
Dari Nafi’, ia berkata :“Bahwa Ibnu Umar jika tidak mendapati tempat yang menghadap tiang dari tiang-tiang Masjid, lalu ia berkata padaku: “Palingkan kepadaku punggungmu (untuk dijadikan sutroh,pent).(Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/279 dengan sanad shahih).
(Dalam suatu riwayat) bahwa Salamah bin Al-Akhwa meletakkan batu di tanah.Jika dia mau mengejakan Sholat ,dia menghadap kepadanya.(Ibnu Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/278)
Dari Ibnu Abbas r.a. “Aku memasang tongkat di depan Rosulullah SAW ketika di Arafah.Beliau sholat menghadapnya dan keledai lewat dibelakang tongkat.”(Ahmad dalam Al-Musnad 1/243,Ibnu Khuzaimah dalah As-Shahih 840,Thabari dalam Al-Mu’jamul Kabir 11/243 dan sanad dari Imam Ahmad:hasan)
Jarak Dengan Sutrah
Diriwayatkan bahwa : “Rasulullah SAW berdiri di dekat tabir.Jarak antara beliau dengan tabir itu ada 3 hasta (HR.Bukhari dan Ahmad)
Diantara tempat sujud beliau dengan dinding ada tempat berlalu kambing (H.R Bukhari dan Muslim)
Beliau bersabda :“Apabila salah seorang di antara kamu sholat menghadap tabir, maka hendaklah ia mendekatkan dirinya kepada tabir itu, sehingga setan tidak memutuskan dia dari sholatnya “. (Abu Daud Al-Bazzar (p.54 Az-Zawa’id),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan An-Nawawi)
Benda Yang Dijadikan Sutrah
Dan kadangkala beliau menjadikan kendaraannya sebagai tabir,lalu sholat dengan menghadap kendaraannya itu. (H.R Bukhari dan Ahmad)
Hal ini berbeda dengan sholat di tempat berbaring unta. Karena beliau telah melarangnya (Muslim dan Ibnu Khuzaimah (92/2) dan Ahmad
Kadangkala :“Beliau membawa semacam pelana ,lalu meluruskannya ,kemudian beliau sholat dengan menghadap kepada ujung pelana itu (H.R Bukhari dan Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang diantara kamu meletakkan semacam ujung pelana di hadapannya,maka hendaklah ia shalat dengan tidak menghiraukan orang yang berlalu di belakangnya (ujung pelana itu)” (H.R Mulim dan Abu Daud)
Diriwayatkan bahwa :”Sesekali beliau shalat dengan menghadap ke sebuah pohon.(H.R Nasa’i dan Ahmad dengan sanad yang shahih).
“Kadangkala beliau shalat dengan menghadap ke tempat tidur, sedangkan ‘Aisyah r.a berbaring di atasnya -dibawah beludrunya- (Al Bukhari,Muslim,dan Abu Ya’la(3/1107 -Mushawwaratu ‘l-Maktab)
Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan sesuatu berlalu diantara dirinya dengan tabir. Dan pernah : “Beliau shalat, tiba-tiba datanglah seekor kambing berlari di hadapannya, lalu beliau berlomba dengannya hingga beliau menempelkan perutnya ke tabir -dan berlalulah kambing itu di belakang beliau-“ (Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih (1/95/1),Ath-Thabrani(3/104/3),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Peringatan Bagi Yang Melanggar Sutrah
“Sekiranya orang yang berlalu di hadapan orang yang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya,niscaya untuk berhenti selama 40 tahun,adalah lebih baik baginya daripada untuk berlalu dihadapannya “.(H.R Al – Bukhari dan Muslim,riwayat lainnya adalah riwayat Ibnu Khuzaimah(1/94/1)).
Yang Membatalkan Shalat
Rasulullah SAW bersabda: “Shalat seorang laki-laki,apabila tidak ada semacam ujung pelana dihadapannya, maka akan diputus oleh: โWanita -yang haid (atau balighah), keledai dan anjing hitam “.
Abu Dzar berkata bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah,apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah ?” beliau bersabda, “Anjing hitam adalah setan “. (H.R Muslim,Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah (1/95/2). (Al-Qaulul Mubin fi Akhta’il Mushallin dan Kitab Sifat Sholat Nabi).
Leave a Reply