Judul: Universalisme Hukum Dan Syariat Islam Di Indonesia
Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi bagian PENELITIAN / RESEARCH.
Nama & E-mail (Penulis): Erick Sihombing
Saya Masyarakat di Sampit
Topik: Hukum
Tanggal: 21 Juli 2007
Pendahuluan
Masih segar diingatan kita tentang pro dan kontra berlakunya Syariat Islam di NAD, yang kemudian mulai merambat ke berbagai daerah. Hal semacam ini justeru muncul ditengah terjadinya konflik-konflik agama yang berkepanjangan serta bertumbuhnya kaum-kaum fundamentalis agama yang mulai meresahkan.
Dengan diterapkannya Syariat Islam di NAD, keâ?ouniversalâ?an hukum positif di Indonesia menjadi tanda tanya. Hal seperti ini merupakan hal yang baru, dimana ada sebuah daerah dalam suatu negara menerapkan sistem hukum yang berbeda dengan hukum nasionalnya. Penerapan tersebut terkesan seperti dipaksakan, disaat bangsa ini sedang membangun dan menata ulang sistem hukum nasionalnya, ada daerah yang justeru membuat sumber hukum baru yang sama sekali berbeda dengan sistem hukum induknya. Konsekwensinya adalah keinginan untuk menentukan suatu kawasan wilayah Islam dengan formalisasi syariat sebagai hukum positif adalah sebuah kontradiksi. Bagi kalangan umat Islam sendiri terdapat pro dan kontra dengan penerapan Syariat Islam di NAD. Bagaimana dengan nasib kaum sekuler Islam maupun non muslim di NAD? bagaimana pula nasib kemajemukan bangsa yang selama ini coba dipertahankan?.
Universalisme hukum bermakna bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang ras, suku, golongan, dan agama tertentu. Dan sebagai hukum positif bermakna peraturan dan perundangan tersebut berlaku pada waktu dan tempat yang sama. Dengan berlakunya Syariat Islam, secara langsung mencederai keâ?universalâ?an tersebut.
Agama masih merupakan hal yang problematis di negara ini, dengan melihat potensi agama untuk mengangkat harkat manusia belum efektif dalam menentukan struktur-struktur hukum, sosial dan moral masyarakat, maka penerapan hukum yang bersumber dari agama tertentu di negara yang plural bukanlah suatu keputusan yang populer.
Kekuatan Syariat Islam sebagai hukum moral keagamaan bagi umat Islam sejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik, tapi bagaimana kalau Syariat Islam tidak hanya sekadar hukum moral keagamaan tetapi menjadikannya sebagai hukum positif yang dibungkus dalam peraturan-peraturan daerah. Apalagi, isi dari peraturan daerah yang bernuansa syariat tersebut lebih menitik beratkan kepada persoalan-persoalan formalistik. Sejauh yang saya tahu Islam tidak hanya bicara soal jilbab, tidak hanya mengurus baca Al-Qur’an, atau hal-hal formal lainnya, Islam jauh lebih besar daripada hal-hal itu, Islam adalah agama yang berkarakteristikkan universal, dengan pandangan hidup mengenai persamaan, keadilan, kebebasan dan kehormatan serta memiliki konsep teosentrisme yang humanistik sebagai nilai inti dari seluruh ajaran Islam. Tetapi kebesarannya ditampikkan oleh perilaku politik pragmatis sebagian orang yang merasa kemenangan hanya dapat diukur oleh pemberlakuan Syariat Islam. Padahal sejak Piagam Jakarta sampai dengan terbentuknya Pancasila kita telah sepakat untuk memisahkan persoalan agama dengan persoalan negara.
Dualisme Hukum
Berlakunya Syariat Islam sebagai hukum positif disertai dengan berlakunya perundang-undangan negara, maka di NAD terdapat dua sistem hukum yang harus ditaati masyarakatnya. Yang jadi masalah adalah sistem hukum mana yang akan menjadi sumber hukum utama?.
Adolf Merkl dengan teori stufenbau des recht, memperlihatkan bahwa sistem hukum mempunyai struktur piramidal, mulai dari yang abstrak (ideologi negara dan Undang-undang Dasar) sampai yang konkret (peraturan-peraturan yang berlaku). Teori tersebut berpendapat bahwa sistem hukum adalah suatu hirarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada kekuatan hukum lainnya yang lebih tinggi.
Bagaimana dengan Syariat Islam apakah ia merupakan peraturan yang bersumber dari peraturan lain yang lebih tinggi atau ia merupakan sistem hukum yang sama sekali baru dan merupakan sebuah sumber hukum. Melihat isi dari Syariat Islam sangat berbeda dengan pancasila dan UUD 1945, menunjukkan bahwa Syariat Islam merupakan sumber hukum baru, maka telah terjadi dualisme hukum.
Agama dan Hukum
Dalam setiap ajaran agama terdapat norma-norma tentang cara orang-orang untuk mengatur kehidupan bersama, baik norma-norma moral maupun norma-norma kesusilaan. Walaupun setiap agama memberikan inspirasi bagi suatu kehidupan politik dan hukum yang baik, tetapi terdapat perbedaan pandangan dalam setiap agama tentang berlakunya norma-norma tertentu, dengan adanya perbedaan itu maka menjadi jelas bahwa tidak seluruh ajaran moral agama dapat menjadi azas hukum yang universal.
Frederick Carl Von Savigny berpendapat bahwa hukum terbentuk dari masyarakat yang terlepas dari unsur-unsur formalistik, hukum bersumber dari jiwa manusia (volkgeist) yang ditentukan oleh sejarah manusia. Hukum berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu menuju kepada masyarakat yang modern dan kompleks. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa agama dan hukum tidak memiliki suatu ikatan yang berdasarkan logika saja. Ajaran hukum moral agama yang bersifat umum, tidak mencukupi untuk memecahkan segala problema moral masyarakat yang kompleks. Hukum itu merupakan suatu bidang tersendiri, mempunyai bobot sendiri, tidak tergantung, dan harus didekati secara rasional.
Syariat Islam yang berisikan unsur-unsur formalistik dan berkesan kaku tidak akan mampu menjawab seluruh persoalan masyarakat yang dinamis dan terus bertambah dan berkembang seiring kemajuan zaman. Syariat Islam hanya akan mampu menjawab outside skinnya saja, tidak akan mampu menjawab permasalahan masyarakat secara komprehensif.
Ronny Hanitijo Soemitro dalam kuliah sosiologi hukum di fakultas hukum UKSW mengatakan bahwa teori hukum terbagi dalam dua jenis yaitu teori internal hukum dan teori sosial tentang hukum. Teori internal menitik beratkan pada peraturan-peraturan, proses-proses, dan struktur-struktur yang terdapat dalam sistem hukum itu sendiri dengan tidak memperhatikan kekuatan lain diluarnya. Teori jenis kedua mencoba untuk menjelaskan tentang hukum ditinjau dari luar sistem hukum itu sendiri, dengan tidak membedakan apakah teori itu menitik beratkan pada kebudayaan, ekonomi, atau pengaruh sosial yang lain terhadap hukum. Dalam dua jenis teori tersebut Prof. Ronny tidak memberikan perhatian pada unsur-unsur agama.
Prof. Ronny menambahkan bahwa pada waktu yang lalu teori-teori hukum jenis yang lain pernah mempunyai arti yang penting, tetapi teori-teori tersebut sekarang sudah tidak digunakan lagi. Seperti teori hukum alam yang merupakan teori terkemuka pada abad kesembilan belas, alasan-alasan kemanusiaan yang tertanam pada alam atau kepada Tuhan merupakan sumber dari hukum alam.
Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa teori internal merupakan kepanjangan tangan dari aliran hukum positif yang dipelopori oleh John Austin dengan Analitical Jurisprudence dan Hans Kelsen dengan Reine Rechtslehre. Sedangkan teori sosial tentang hukum lebih banyak diilhami Von Savigny. Kedua jenis teori tersebut tidak memberikan perhatian pada agama. John Austin mengatakan bahwa agama lebih merupakan suatu moral hidup daripada hukum dalam arti sejati, sama halnya dengan Hans Kelsen yang memisahkan hukum dari segala anasir-anasir baik agama, psikologi, sosiologi, sejarah, politik bahkan etik (hukum murni). Seperti telah dikatakan sebelumnya, Von Savigny dalam mendefinisikan hukum juga tidak memberikan perhatian pada unsur-unsur agama.
Dari beberapa pengertian diatas tampak jelas ada pemisahan antara agama disatu pihak dan hukum dilain pihak. Hukum berbeda dengan agama, hukum harus didekati secara rasional, bersumber dari masyarakat, dan disesuaikan dengan kondisi zaman. Sedangkan agama berisikan hal-hal yang formalistik, bersumber dari Tuhan, dan tidak akan berubah atau tetap. Dengan demikian agama lebih tepat diposisikan sebagai pedoman moral manusia untuk menemukan norma-norma hidup yang tetap dan benar, korelasinya dengan hukum adalah sebagai azas bagi pembentukkan hukum yang pada cita-citanya yaitu untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Hukum Islam Dan Syariat
Dalam kajian Ushul Fiqih yang dimaksud hukum Islam adalah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Tuhan yang bersumber dari wahyu dan ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam semesta.
Ajaran Islam yang terdapat dalam Ushul Fiqih dikenal dengan istilah dalil yang terdiri dari dua yaitu bersifat qathâ?Ti dan Zhanni. Oleh karena itu hukum Islam pun ada dua macam. Pertama, qathâ?Ti yaitu hukum Islam yang ditetapkan langsung oleh Tuhan. Hukum ini jumlahnya tidak banyak dan dalam perkembangannya dikenal dengan syariat. Kedua, Zhanni yaitu hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum jenis ini jumlahnya banyak dan dalam perkembangannya dikenal dengan fiqih.
Hukum Islam kategori syariat bersifat tsabat (konstan, tetap), artinya berlaku universal disepanjang zaman, tidak mengenal perubahan, dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi lah yang harus menyesuaikan diri dengan syariat. Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat murunah (fleksibel, elastis), tidak harus berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Syariat Islam merupakan bagian dari hukum Islam, Syariat Islam berisikan tuntutan moral yang memiliki kekhususan yaitu bersifat tetap dan tidak akan berubah seiring perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa Syariat Islam berkarakter kaku, sehingga dalam perkembangan zaman, dimana selalu terjadi perubahan sosial dan struktur masyarakat, Syariat Islam tidak dapat mengakomodir perubahan-perubahan tersebut. Dapat dikatakan Syariat Islam tidak dapat menjadi pengendali sosial (social control) dalam masyarakat. Hal ini bertentangan dengan konsep Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat (law as a tool of social engineering).
Konsep Roscoe Pound tentang pembaharuan hukum, yang kemudian di Indonesia dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi, mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebab jika ternyata tidak, akibatnya ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan (bekerja) dan akan mendapat tantangan-tantangan.
Untuk menuangkan hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran baik yang bersifat Syariat ataupun Fiqih menjadi suatu bentuk perundang-undangan adalah perbuatan politik, karena itu tidak dapat dilepaskan dari persoalan politik. Yang menjadi pertanyaan adalah politik yang bagaimana yang dapat meyakinkan masyarakat, khususnya pembuat Undang-undang bahwa norma-norma dalam Al-Quran itu apabila dituangkan dalam bentuk Undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya dapat memenuhi keadilan bagi setiap individu.
Syariat sebagai tuntutan moral juga harus didekati dengan pemikiran bahwa disatu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktek politik. Melalui politik, moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan masyarakat. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
Sekadar Penutup
Setelah melihat beberapa hal di atas jelaslah bagi kita bahwa peraturan-peraturan hukum tidak sama dengan tuntutan moral yang diajarkankan oleh agama. Perlu untuk dipahami bukan berarti peraturan hukum itu boleh bertentangan dengan agama, justeru agama berperan dalam proses pembentukan hukum itu sendiri. Tuntutan moral agama tidak dapat menjadi peraturan hukum, tetapi ia memiliki peran sebagai azas dalam pembentukan hukum.
Sebagai azas hukum, agama menjadi titik tolak bagi pembentukkan Undang-undang dan menjadi dasar interpretasi terhadap Undang-undang itu pula. Tetapi sebagai azas hukum, tidak berarti agama menjadi sumber hukum. Agama hanya berperan sebagai prinsip-prinsip dasar atau fundamen hukum.
Indonesia sebagai bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, budaya dan bahasa yang berbeda-beda dan dengan berbagai macam perbedaan tersebut diperlukan toleransi yang tinggi pada setiap individu dan adanya penjaminan atas hak kebebasan bagi setiap individu. Sehingga pemberlakuan Syariat Islam sebagai hukum positif di negara yang majemuk bukanlah keputusan yang tepat.
Pembangunan hukum yang akan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa memandang agama yang dipeluknya, haruslah diberlakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu ada wawasan dan kebijaksanaan yang jelas dari pemerintah. Pembentuk Undang-undang juga harus memiliki teknik hukum, maksudnya adalah para ahli hukum tersebut menguasai hukum positif secara rasional dan merumuskannya dalam Undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan yang dimaksud pembentuk Undang-undang dapat diungkapkan di dalamnya secara tepat dan jelas.
Sekadar penutup kita akhiri tulisan ini dengan apa yang dikatakan R. Von Jhering tentang egoisme nasional, yaitu: supaya suatu Undang-undang dibentuk secara tepat, pengolahan rasional dan sistematis tidak diadakan begitu saja, melainkan dengan memperhatikan bahwa Undang-undang itu harus sesuai dengan kebutuhan bangsa. Tata hukum Indonesia disusun demi bangsa Indonesia, lain tidak.
Referensi
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi., Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Soerjono Soekanto., Pengantar Sosiologi Hukum, Bhratara, Jakarta, 1975
Theo Huijbers., Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Jurnal Hukum Dan Pembangunan, No. 4 Tahun XXXI Oktober-Desember 2001, Fakultas Hukum UI, 2001
Jurnal Masalah-masalah Hukum, No. 1 Tahun XIX, 1989
Saya Erick Sihombing setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
Arabiyatuna Arabiyatuna
