memenuhi segala keinginannya. Keinginan memiliki rumah besar, kendaraan bagus, bepergian jauh dengan biaya mahal, pakaian yang serba mahal dan lain-lain, semua bisa terpenuhi. Berbeda dengan orang miskin, jangankan memenuhi keinginan, bahkan sebatas mencukupi kebutuhan agar bisa menyambung hidupnya saja, tidak berhasil. Maka, mereka disebut gagal dalam hidupnya. Mengikuti pandangan itu, hidup menjadi sangat sederhana. Segala sesuatu hanya diukur dari hal yang bersifat materi, benda atau uang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selalu memerlukan materi. Seseorang tidak akan bisa hidup wajar, memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempat berteduh, jika mereka tidak mampu menyediakan materi atau uang itu. Akhirnya, memang benda atau uang menjadi penting. Realitas dalam hidup, tidak bisa dibantah, memang selalu memerlukan itu. Jika seseorang tidak memiliki apa-apa, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya diperoleh dengan cara yang tidak selayaknya, misalnya dengan cara meminta-minta atau menggantungkan diri pada orang lain, juga dianggap keliru atau salah. Atas dasar kenyataan tersebut, lalu seringkali timbul pertanyaan, sesungguhnyha yang dipandang tepat itu seperti apa. Jika kita mengukur dari perspektif Islam, ternyata agama yang dibawa oleh Muhammad saw., juga tidak membenarkan terhadap orang yang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari diperoleh dengan cara meminta-minta. Bahkan, Rasulullah dalam haditsnya juga mengatakan bahwa : hampir-hampir kefakiran itu mengantarkan pada kekufuran. Padahal kufur termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni. Selain itu juga pernah beliau bersabda, bahwa jika kemiskinan itu berupa orang, maka orang itu akan saya bunuh. Artinya, nabi tidak menyukai kemiskinan dan bahkan membencinya. Ajaran itu menggambarkan bahwa Islam juga tidak mengajarkan pada umatnya agar hidup dalam keadaan miskin. Pencari kayu bakar ke hutan kemudian menjualnya ke pasar jauh lebih baik dan terhormat daripada mencari rezki dengan cara meminta-minta. Islam juga mengajarkan tentang zakat, infaq, shodaqoh, hibah, menyantuni orang miskin dan anak yatim. Berposisi sebagai pemberi diapandang terhormat dan mulia oleh Islam. Tangan di atas jauh lebih mulia daripada tangan di bawah. Berzakat, berinfaq, bershodaqoh dan lain –lain itu, tentu tidak akan dapat ditunaikan jika seseorang tidak memiliki cukup harta. Ada lagi ibadah yang jika diterima, imbalannya surga, yaitu ibadah haji. Sangat kecil kemungkinan jenis ibadah itu dilakukan oleh orang yang tidak memiliki harta yang cukup. Ini berarti bahwa menjadi kaya, tidak ada larangan dalam Islam, dan bahkan dianjurkan. Jika demikian halnya, maka sesungguhnya Islam telah memberi tuntunan kepada umatnya menyangkut harta kekayaan ini. Islam membolehkan umatnya untuk mendapatkan rizki sebanyak-banyaknya, akan tetapi harus dilakukan dengan cara halal. Terkait dengan rizki, Islam memberi tuntunan tentang cara-cara mendapatkan, membelanjakan dan mensikapinya. Mendapatkan harta harus melalui cara yang dibolehkan. Cara yang ditempuh itu, tidak boleh merugikan apalagi menjadikan orang lain sengsara. Tidak boleh ada riba. Tidak boleh memperoleh harta dengan cara tidak halal, misalnya melalui berjudi, mencuri, merampok, menggarong dan sejenisnya. Jual beli pun juga harus dilakukan dengan cara yang baik, atau tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari transaksi jual beli itu. Dalam jual beli harus dilakukan atas dasar saling mengikhlaskan. Selanjutnya, Islam juga memberi tuntunan terhadap bagaimana mengelola harta kekayaan. Kaum muslimin diwajibkan mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh dari sebagian kekayaan yang diperolehnya menurut ukuran dan masa tertentu. Harta dalam Islam dipandang hanya sebagai titipan Allah swt., karena itu harus dibelanjakan sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh al Qur’an dan hadits. Harta tidak boleh dirusak, misalnya digunakan untuk bertaruh, berjudi dan lain-lain. Selain itu, Islam juga memberi tuntunan bagaimana kaum muslimin memandang harta kekayaan. Semua yang ada di langit dan bumi harus dilihat sebagai milik Allah, termasuk harta yang terkumpul pada pribadi kaum muslimin. Semua tanpa terkecuali adalah milik Allah. Kaum muslimin dibolehkan mengumpulkan harta, tetapi tidak diseyogyakan terlalu mencintai harta kekayaan. Allah dan Rasul harus lebih dicintai daripada semua selainnya. Oleh sebab itu, Islam sesungguhnya mengajarkan secara jelas dan benar tentang bagaimana umatnya mensikapi harta kekayaan. Diharuskan kaum muslimin mencari harta, tetapi harus dilakukan dan juga dibelanjakan secara benar. Pandangan terhadap harta, bukan semata-mata dilihat dari aspek jumlahnya, tetapi lebih dari itu, harta harus diperoleh secara halal, baik dan membawa berkah. Sementara orang melihat harta kekayaan hanya semata-mata dari jumlahnya. Tidak sedikit orang mengukur kemakmuran keluarga, masyarakat suatu daerah, dan juga bahkan suatu negeri sebatas dari tingkat pendapatannya, dihitung dari income perkapita. Kekayaan yang diperolehnya itu tidak pernah dilihat dari bagaimana memdapatkannya. Islam sebagaimana diungkapkan pada bagian terdahulu, tidak membolehkan kaum muslimin mendapatkan harta kekayaan secara tidak halal. Selama ini, para pakar tatkala mengukur keberhasilan suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, hanya sebatas menekankan dari jumlah penghasilan yang diperoleh. Tentang bagaimana mencari dan membelanjakannya, belum menjadi variabel yang diperhitungkan secara saksama. Islam mengajarkan kepada umatnya agar lebih teliti dan detil dalam soal harta kekayaan ini. Dan sekalipun betapa besar manfaat dan pentingnya harta kekayaan ini bagi kehidupan, ternyata tidak selalu dijadikan sebagai ukuran dalam menentukan keberhasilan hidup. Islam dalam mengukur seseorang berhasil atau tidak dalam hidupnya, bukan dilihat dari aspek ekonomi, tetapi yang akan dilihat adalah tingkat keimanan, ketaqwaan, amal sholeh dan akhlakul karimah. Mereka yang memenuhi ukuran-ukuran itulah yang disebut sebagai orang yang berhasil dan bahkan dipandang mulia. Kekayaan ternyata bukan menjadi ukuran keberhasilan hidup seseorang. Kekayaan baru memberi manfaat yang sebenarnya, jika diperoleh dan dibelanjakan secara benar, termasuk telah dihitung dan dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, jika selama ini bangsa Indonesia selalu disebut sebagai bangsa yang tertinggal dari bangsa lain, sesungguhnya hanyalah baru diukur dari aspek-aspek sederhana, yaitu dari tingkat penghasilan misalnya. Ukuran-ukuran yang lebih mendasar, sebagaimana digariskan oleh ajaran Islam, belum dilakukan. Islam tidak saja melihat ukuran keberhasilan hidup itu dari aspek yang tampak, yaitu yang bersifat dhahir, melainkan juga melihat dari aspek yang ada di dalam, ialah aspek batin. Keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah berada di kawasan batin itu. Jika ini semua yang dijadikan ukuran, bangsa Indonesia sesungguhnya tidak sedikit yang justru dipandang berhasil dalam hidupnya. Mereka itu tidak pada posisi di belakang, bahkan insya Allah justru telah berada jauh di depan. Allahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang