Selamat sore teman-teman saya mau curhat dengan apa yang saya alami. Sesuai judul, saya gagal mencairkan uang dari WU dengan surat keterangan pengganti ektp yang diterbitkan dispenduk Malang. Karena bahan ektp dari MENDAGRI (pusat) sedang habis maka dispenduk menerbitkan surat keterangan ektp. Semestinya surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk kegiatan apapan menggantikan ektp yang memang belum bisa dicetak karena kehabisan material. Namun, kenyataan yang ada dilapangan bahwa surat keterangan pengganti ektp ini tidak semuanya berfungsiย sesuai edaran mendagri atau tidak berjalan sesuai yang diinginkan. bahkan parahnya ada instansi pemerintahan yang menolak, sebagai contoh saya mau mengambil uang dari WU dari Kantor Pos tetapi ditolak dengan alasan harus menggunakan ektp.ย Saya sudah ngeyel dengan berbagai argumen tetapi saja tidak mendapatkan jalan keluar selain harus melampirkan foto copy ektp dan menunjukkan aslinya. Atau mereka memberikan opsi kedua yaitu pengambilan uang dengan melampirkan fotocopy SIM atau Paspor, baik.. iya kalau saya punya sim dan paspor tentu tidak ada masalah yang berarti tapi kalau tidak.. SIM habis masa berlakunya dan lupa memperpanjang. Harus buat baru yang super ribet lagi. Dan juga saya gak punya paspor, lengkap sudah penderiataan hanya ingin menikmati cairnya uang dari WU.
Akhirnya saya beranikan diri untuk langsung menanyakan pada kantor pos pusat dengan bantuan lapor.go.id dan juga mengirimkan email ke WU secara langsung. Tapi yang saya dapatkan adalah jawaban seperti saya paparkan diatas .. tidak bisa mengambil uang dari WU dengan surat keterangan ektp.
Ah saya sangat kecewa sekali dengan terlambatnya material ektp ini. Saya jadi bingung, tidak tahu siapa yang patut dipersalahkan sampai sampai bahan untuk ektp belum ada padahal ini sangat penting sekali untuk masyarakat dan semunya bahan naik tapi pelayanan kepada masyarakat saja kurang maksimal. Semoga Pak Jokowi membaca keluhan saya ini.
Baik kembali kekeluhan saya tadi. Berikut Jawaban atas laporan saya ke PT. Pos Indonesia, Badan Usaha Milik Negera.
Yth Bapak/ Ibu Pelapor
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,
sebagai informasi, pengambilan Western Union di Kantorpos harus sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Westren Union. Untuk pengambilan WU bisa dilakukan juga dengan menunjukan identitas pendamping lainnya seperti SIM dan Pasport.
Untuk informasi lebih lanjut bapak/ ibu dapat menghubungi Customer Service Westrern Union di 0018038525445 dengan surel di cs.indonesia@westernunion.com
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Salam hangat
Admin Care Pos Indonesia
Berikut aduan saya ke Western Union melalui email
Yang terhormat Cs WU
Saya tinggal di Malang. Saya tidak bisa melakukan penarikan uang WU di kantor pos jika hanya menggunakan surat keterangan pengganti KTP. Padahal saya menggunakan surat tersebut karena e-KTP saya masih dalam proses pencetakan, dimana saat ini bahan untuk mencetak kartu tersebut habis. ย dan habis secara masal.. Beberapa kantor pos di Malang menolak pengambilan dengan surat keterangan tersebut. saya ingin WU membuat kebijakan bisa menggunakan surat keterangan dengan melampirkan foto kopi ย surat keterangan pengganti ektp.
karena saya tidak memiliki sim atau passporย ย selain surat tersebut untuk ambil uang dari WU. dan mohon bapak bisa merujuk pada keputusan mendagri tentang itu.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
—
Best Regards
Moch Wahib Dariyadi – PT. Optima Intermedia
Berikut ini jawaban dari CS WU atas email saya dan juga telp langsung yang kurang lebih intinya tidak bisa
Yth. Moch Wahib Dariyadi,
Terimakasih karena telah menghubungi Western Union.
Mohon maaf namun sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, hanya KTP, SIM dan passport yang dapat digunakan saat pencairan transaksi. Yang dapat anda lakukan adalah sarankan kepada pengirim agar merubah nama penerima menjadi nama keluarga atau kerabat anda yang dapat anda percaya yang memiliki kartu identitas yang masih berlaku saat ini.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi layanan hot line kami di 021-3040-5730 atau silakan balas email ini.
Regards,
Andrew 151
Western Union Customer Care
Semoga setelah adanya postingan ini bisa tercerahkan dan ada kebijakan baru, baik dari WU ataupun dari Pemerintah. Saya sebagai masyarakat merasa dirugikan dengan hal ini, entah kebijakannya kurang beres atau memang sosialisai yang belum sampai. Saya gak tau yang jelas saya merasa dirugikan. Terimakasih mintamaaf kalau ada salah kata.ย
Leave a Reply