Friday, 17 April 2026
above article banner area

Agama dan Peradaban Bangsa

Bangsa Indonesia ingin membangun  sebuah peradaban, yaitu peradaban bangsa Indonesia. Baik arah, cita-cita  maupun dasar masyarakat yang akan dibangun itu sebenarn ya telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini, dan telah disepakati bersama. Dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinaka Tunggal Ika telah menjadi dokumen resmi yang menggambarkan arah dan cita-cita peradaban yang akan dibangun  tersebut.

  Hal penting yang perlu disebutkan  bahwa   Indonesia bukan  negara agama, tetapi memberikan ruang seluas-luasnya  terhadap para pemeluk agama  menjalankan dan mengembangkan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Bahkan  pemerintah dan negara  menunjuk sebuah kementerian yang bertugas melakukanm pembinaan terhadap kualitas keberagamaan  seluruh rakyat.   Sebagai implementasinya, kementerian agama menyelenggarakan pendidikan agama dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan agama yang dianut oleh warga negara. Dalam Islam misalnya, selain memberikan pembinaan terhadap lembaga pendidikan agama yang diselenggarakan oleh masyarakat, kementerian agama juga menyelenggarakan lembaga pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.   Hingga pada saat  ini, pemerintah melalui kementerian agama,  menyelenggarakan ribuan pendidikan madrasah yang berstatus negeri, mulai dari tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah,  dan Aliyah. Bahkan pada tingkat pendidikian tinggi, pemerintah memiliki   33 Sekolah Tinggi  Agama Islam Negeri (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berjumlah 13 buah,  dan Universitas Islam Negeri (UIN) berjumlah 6 buah, yang semua itu tersebar,  mulai dari Aceh hingga Papua.  Selain itu, kementerian agama juga memiliki lembaga pendidikan tinggi untuk agama selain Islam,  yaitu Institut Agama Hindu Negeri di Bali, STAHN di Mataram dan dii Palangkaraya, STAKN  di Papua, di Maluku, di Palangkaraya,  dan di Taruntung, Sumatera Utara. Akhir-akhir ini juga telah berdiri sekolah tinggi agama Budha Negeri. Semua itu sebenarnya adalah sebagai  bagian dari bukti bahwa  negara menjalankan fungsinya untuk memelihara dan mengembangkan agama sesuai dengan keyakinan masyarakatnya.  Selain membina dan mengembangkan lembaga pendidikan agama, pemerintah melalui kementerian agama juga menyelenggarakan pendidikian agama di semua sekolah umum hingga perguruan  tinggi. Guru-guru agama yang jumlahnya puluhan dan bahkan ratusan ribu  yang mengajar di sekolah-sekolah umum, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,  diangkat dan dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.     Hal yang sangat menggembirakan dan seharusnya disyukuri,  bahwa di negeri yang berdasarkan Pancasila ini, pendidikan dan pengajaran agama, ——-sekalipun bukan negara agama,  diurus dan dibiayai oleh anggaran negara. Negara  bertanggung jawab terhadap terlaksananya  pendidikan agama  di sekolah-sekolah  mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Di   lembaga pendidikan Islam, khususnya  yang dikelola oleh pemerintah,  maka pelajaran al Qurán, hadits tafsir, fiqh, akhlak dan tasawwuf,  tarekh dan lain-lain dibiayai oleh pemerintah.   Demikian pula halnya guru-guru atau dosen yang mengajar al Qurán, tafsir, hadits, tauhid, fiqh, akhlaq, tasaawwuf, tarekh, bahasa Arab dan lain-lain  digaji oleh pemerintah. Oleh karena itu, jika dipandang bahwa selama ini pengetahuan agama masih dianggap kurang memadai, maka sebenarnya tidak perlu menyalahkan siapapun, kecuali kepada mereka yang telah diangkat dan dibiayai oleh pemerintah tersebut.  Sudah barang tentu, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak saja terkait dengan gaji guru, melainkan juga  kebutuhan lain yang diperlukan.   Selain itu, kementerian agama tidak saja mengurus pendidikan, melainkan juga  kegiatan lainnya, seperti pelayanan dan penyelenggaraan haji, zakat, wakaf, pembinaan umat beragama, hingga pendirian tempat-tempat ibadah. Negara juga mengatur hingga persoalan kapan kaum muslimin memulai berpuasa di bulan ramadhan hingga menentukan jatuhnya  hari raya idul fitri dan idul adha.   Pelayanan kehidupan keberagamaan seperti itu sebanarnya adalah dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.  Kehidupan yang  sedang  dan akan dibangun oleh bangsa ini adalah kehidupan yang diwarnai oleh nilai-nilai keagamaan atau disebut sebagai bangsa yang religious. Yaitu bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan  yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang rakyatnya dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan, serta  bangsa yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.        Pandangan hidup dan atau idiologi bangsa ini  semestinya harus disampaikan sepanjang masa dari waktu ke waktu,  hingga dipahami dan dihayati oleh seluruh rakyatnya. Idiologi  ini harus dihayati dan dijadikan cita-cita secara terus menerus. Dalam bahasa agama, maka pandangan hidup tersebut  harus dijadikan sebagai dzikir, atau sesuatu yang harus selalu diingat pada setiap waktu.  Dengan cara itu maka tidak akan ada lagi  dari sementara orang yang masih menginkan ada idiologi baru sebagai penggantinya, sebagaimana akhir-akhir ini dikenal muncul dengan nama NII.  Tanpa idiologi baru itu,  melalui Pancasila dan UUD 1945,  maka sebenarnya  umat beragama selama ini telah memiliki keleluasaan dan bahkan mendapatkan support  dan pelayanan dari negara untuk menjalankan dan bahkan mengembangkan kualitas agamanya masing-masing. Bangsa dan negara ini,  disadari atau tidak, telah berjalan menuju masyarakat yang religious, yaitu bangsa  yang dibangun  atas dasar nilai-nilai keagamaan  sesuai dengan keyakinan  dan kepercayaannya masing-masing. Itulah gambaran ideal peradaban bangsa Indonesia  yang dicita-citakan untuk kemudian  diwujudkan bersama-sama.  Wallahu a’lam.        

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *