Saya pernah bertempat tinggal di kalangan orang kampung yang seumur hidup mereka belum pernah sholat secara tertib, sekalipun jika ditanya mereka mengaku beragama Islam. Kampung yang saya ceritakan ini, sebelumnya adalah merupakan basis kegiatan Wanita Tuna Susila atau WTS. Aktivitas perzinaan ini sudah sekian lama berjalan di kampung itu. Maksiat seperti ini, di manapun tidak pernah berjalan sendiri, selalu beiring kelindan dengan kegiatan dosa lainnya. Maksud saya, selain aktivitas perzinaan, juga telah sempurna dengan kegiatan tak sehat lain seperti kebiasaan judi, minum memabukkan, mencuri, dan serupa lainnya. Berbekal semangat berbuat yang terbaik untuk masyarakat, saya melakukan sesuatu yang saya pandang bisa memperbaiiki keadaan. Saya merasa tidak tahan membiarkan kegiatan yang saya anggap menyimpang dari nilai-nilai agama. Saya menganggap bahwa mereka melakukan kegiatan hidup seperti itu, hanya lantaran belum mengerti. Namun saya tahu bahwa mengubah keadaan masyarakat seperti itu tidak mudah. Mereka tidak akan sadar bahwa apa yang mereka lakukan sesungguhnya adalah salah dan harus dihindari. Langkah yang saya lakukan ketika itu adalah merintis pendirikan masjid. Saya menganggap masjid adalah instrumen yang paling tepat untuk dijadikan pusat pengembangan masyarakat. Kebetulan di daerah sekitar itu belum terdapat masjid atau tempat ibadah lainnya. Saya berpandangan setidak-tidaknya dengan adanya masjid orang akan merasa sungkan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan keberadaan masjid. Kebetulan ide membangun tempat ibadah di tempat itu diterima oleh masyarakat. Momentum yang sangat menguntungkan ketika itu, bersamaan dengan memulai mengembangkan kegiatan keagamaan ini, muncul kebijakan pemerintah berupa menertibkan kegiatan prostitusi dengan cara memindahkan WTS liar ke lokalisasi khusus yang jauh dari kampung tersebut. Tetapi karena usia tradisi prostitusi di tempat itu sudah berjalan sekian lama, —-sekalipun WTS sudah tidak ada, kegiatan yang menyertainya, seperti kebiasaan judi, minum minuman keras, dan lain-lain, masih berlanjut. Saya ketika itu bertekat harus bisa mengubah keadaan masyarakat menjadi lebih baik, dalam arti sekalipun pelan dan bertahap, suatu ketika di kampung ini harus ada nuansa kehidupan agama. Dalam proses upaya-upaya mengenalkan ajaran agama, saya menemukan fenomena menarik dalam kehidupan masyarakat ini. Ternyata, sekalipun seseorang memiliki kegemaran berbuat tercela,—–berzina, berjudi, minuman keras, tokh mereka juga tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah dosa. Sehingga amat menarik, bahwsa mereka tidak ingin para anak-anaknya melakukan hal yang sama. Mereka ingin agar apa yang mereka lakukan tidak ditiru oleh anak-anak mereka. Mereka ingin agar anaknya kelak menjadi baik. Karena itu, tawaran saya mendirikan masjid dan mengajak mengaji anak-anak, direspon dengan positif. Mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan sesunguhnya tidak selayaknya dijalankan oleh siapapun, termasuk oleh dirinya dan juga oleh anak-anak mereka. Mereka juga tidak membenci kegiatan mengaji, asalkan tidak menyinggung perasaan dan juga tidak menganggu kegiatan mereka. Mereka juga paham bahwa pendidikan agama sesungguhnya adalah baik. Hanya, mereka juga menuntut agar para guru agama juga konsisten, artinya perilaku yang dikembangkan sehari-hari seiring dan sejalan apa yang mereka ajarkan sehari-hari. Selanjutnya untuk membangun masjid di tempat itu, saya membentuk panitia pelaksana dengan melibatkan orang-orang muallaf. Pada setiap minggu, mereka saya ajak berkumpul untuk membicarakan pembangunan tempat ibadah tersebut, dengan mengambil tempat secara bergantian dari rumah ke rumah panitia. Kegiatan itu selain untuk mempererat silaturrahiem, juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan, baik menyangkut pengumpulan dana maupun pelaksanaan pembangunan. Akhirnya tidak sampai setengah tahun masjid tersebut selesai dibangun. Memang ketika itu, untuk menghimpun dana tidak terlalu sulit. Banyak orang yang segera membantu, terutama orang luar kampung ini. Mungkin, kampung ini dikenal sebagai aneh, sebab semula dikenal sebagai daerah hitam, mendadak ada rencana membangun masjid. Setelah masjid selesai, maka segera diresmikan penggunaannya bersama-sama. Ketika itu, agar kegembiraannya terasa sempurna, para jama’ah baru diberikan kain sarung, kopyah dan baju taqwa dan demikian pula ibu-ibu dicarikan mukena. Hampir semua jama’ah, kecuali satu dua, masih belajaran sholat. Malahan masih banyak yang belum hafal bacaan sholat, bahkan membaca al Fatekhah sekalipun. Tetapi saya yakinkan bahwa sekalipun bacaan sholat belum sempurna tidak mengapa, hafal surat al Fatekhah sudah bagus. Dan kalau pun belum hafal, separo juga tidak mengapa, bahkan jika separo belum hafal membaca bismillah tidak mengapa. Tawaran saya ini disambut baik dan rupanya menggembirakan, paling tidak mereka tidak merasa terbebani. Hal aneh, dua hari sebelum pelaksanaan peresmian masjid,seorang anggota panitia pembangunan masjid datang ke rumah. Dengan menggunakan bahasa halus, sopan, dan hati-hati, dia minta ijin agar diperkenankan, —–sehari sebelum peresmian masjid, seperti biasa memasak daging babi. Dia mengatakan bahwa permintaan ini adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Dia berdalih, tokh sholatnya masih akan dimulai pada besuk hari Kamis sore bersamaan peresmian masjid. Dia minta ijin makan daging babi untuk kali terakhir, yakni hari Rabu, sehari sebelum peresmian masjid. Menghadapi permintaan itu, saya secara spontan saya menjawab, boleh, dan silahkan. Asalkan hari Kamis pagi harus mandi kramas—mandi besar, dan selanjutnya sore harinya mengikuti sholat berjama’ah di masjid dan mulai hari itu juga kegiatan mengkonsumsi daging babi harus berhenti. Dia sepakat, dan ternyata sejak itu sekeluarga mulai belajar sholat dan doa-doa lainnya, hingga akhirnya keluarga itu menjadi santri, aktif berjama’ah di masjid baru. Ketika memberi respon permintaan ijin orang mau masak daging babi itu, saya tidak menggunakan pedoman fiqh. Bagi saya, mereka itu jangan sampai tersinggung perasaannya. Mereka harus memiliki kepercayaan dan menyenangi ajaran Islam secara sungguh-sungguh. Saya yakin jika permintaan itu ditolak, apalagi saya tunjukkan kemarahan saya, dia akan segera meninggalkan dan bahkan akan memusuhi kegiatan ibadah yang baru saja saya rintis. Inilah saya katakan “bijak” ternyata suatu saat sangat diperlukan, melebihi pertimbangan lainnya. Sudah barang tentu, toleransi seperti ini tidak tepat berikan misalnya, jika yang meminta adalah orang yang bukan muallaf, apalagi mahasiswa perguruan tinggi Islam yang sudah mengenal banyak tentang Islam. Lewat tulisan ini saya hanya ingin mengatakan, Islam agama yang benar dan indah ini harus diperkenalkan secara terus menerus tanpa henti, dan melalui cara-cara yang lembut dan bijak, bukan dengan kekerasan. Wallohu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
