Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Keprihatinan Terhadap Kehidupan Bangsa

Hari Juma’t tanggal 18 Juni 2010, sebagai anggota dewan pertimbangan pengembangan pendidikan agama, saya mengikuti pertemuan koordinasi di Jakarta. Dalam pertemuan itu yang saya anggap penting, di antaranya adalah adanya kekawatiran para peserta terhadap kondisi bangsa saat ini dan apalagi di masa depan. Keadaan bangsa ini, dengan adanya berbagai kasus seperti misalnya semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh birokrasi, munculnya video pornografi, makelar kasus, mafia hukum dan sebagainya menjadikan para peserta pertemuan mengungkapkan rasa keprihatinannya.

Jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan perhatian, —–menurut pandangan beberapa orang yang hadir, maka bangsa ini akan kehilangan identitas dan ruhnya, ialah sebagai bangsa yang besar dan memiliki kepribadian yang luhur. Bangsa ini tidak akan bangkit, baik dari aspek ekonomi, sosial, hukum dan lainnya jika tidak berhasil menghilangkan akar persoalan yang mendasar itu. Korupsi, misalnya tidak akan hilang secara tuntas, kalau akar penyebabnya tidak disentuh. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku, mengadili dan kemudian memenjarakannya. Pemberantasan korupsi dan penyimpangan lainnya harus dilakukan dengan cara menghilangkan penyebab munculnya gejala yang memprihatinkan itu. Memberantas korupsi hanya dengan cara menangkap pelaku korupsi dan mengadilinya, tanpa menghilangkan akar penyebab munculnya korupsi, hanya bagaikan membersihkan air di lantai rumah, sementara dalam keadaan hujan, genting rumah itu dibiarkan bocor. Mestinya terlebih dahulu memperbaiki genting bocor tersebut, dan baru kemudian membersihan air yang menggenang di lantai rumah. Atau, setidaknya dikerjakan bersamaan. Setidaknya ada dua hal yang sesungguhnya menjadi sumber munculnya perilaku korupsi itu, yaitu struktur sosial dan yang kedua terletak pada filosofi yang dijadikan dasar pengembangan pendidikan selama ini. Keduanya, baik secara sendiri-sendiri atau keduanya menjadi sebab munculnya perilaku korup atau bentuk penyimpangan lainnya. Struktur sosial yang menyebabkan munculnya perilaku korup, di antaranya terkait dengan kehidupan politik dan birokrasi pemerintahan. Rekruitmen jabatan politik, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, DPRD, hingga DPR selalu memerlukan biaya yang cukup tinggi yang harus ditanggung oleh setiap calon pejabat yang bersangkutan. Kondisi seperti itu, melahirkan mental transaksional dan bukannya mental pengabdian. Mental transaksional mudah melahirkan budaya koruptif. Menjadi pejabat melalui cara menyimpang, tentu seterusnya juga akan melahirkan nuansa kepemimpinan dan manajerial yang menyimpang. Iklim atau suasana yang terjadi di birokrasi adalah iklim penyimpangan. Maka lahirlah budaya menyimpang. Itulah yang kemudian disebut budaya korup. Suasana yang terbangun adalah serba transaksional, padahal kemajuan akan terjadi, manakala muncul semangat mengabdi. Itulah perlunya, selalu membangun tema-tema pengabdian, pengorbanan, dan perjuangan, manakala komunitas atau institusi dikehendaki mengalami kemajuan. Tidak berbeda dengan rekrutmen mejabat, pendidikan pun juga terbangun iklim atau nuansa yang sama. Pendidikan disebut sebagai investasi dalam pengertian sempit. Yaitu, seseorang mau saja masuk lembaga pendidikan dengan biaya mahal, dengan harapan agar di kemudian hari biaya yang telah dikeluarkan akan kembali dan bahkan mendapatkan keutungan berlipat. Cara berpikir seperti itu menjadikan pendidikan hanya dipandang sebagai instrument untuk mendapatkan kekayaan yang bersifat materialistik. Cara berpikir materialistik seperti ini, jika tidak terkendali, akan melahirkan mental korup. Sebenarnya boleh saja pendidikan disebut sebagai investasi, tetapi harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Misalnya, pemerintah membangun lembaga pendidikan, agar bisa melahirkan warga negara yang berkualitas. Tenaga yang dihasilkan pada saatnya kemudian akan menjadi aset bagi negara untuk pembangunan. Selain itu, pendidikan juga dijalankan dengan pendekatan formalistic. Maka yang terjadi kemudian adalah suasana formalisme. Pendidikan tidak lagi mementingkan substansinya, yaitu mengubah dan membangun jiwa seseorang, melainkan hanya sebatas memenuhi ketentuan. Pendidikan dimaknai sederhana hanya sebatas mengejar target, agar memenuhi ukuran-ukuran sederhana, semisalnya menyangkut waktu belajar, materi yang harus dikuasai, dan evaluasi yang harus dijalankan. Cara ini menjadikan belajar seperti sebatas mengumpulkan informasi ke dalam otak, dan sebaliknya kurang menumbuhkan jiwa atau ruh yang justru sebenarnya diperlukan. Sekalipun memberantas korupsi, mencegah video porno, memerangi mavia hukum dan seterusnya adalah perlu dan penting, akan tetapi memperbaiki system birokrasi dan juga pendidikan jauh lebih penting dari semuanya itu. Pemahaman terhadap penyelesaian persoalan bangsa secara mendalam perlu dilakukan, agar perumpamaan yang disebutkan di muka, yaitu bagaikan membersihkan air di lantai, sementara atapnya dibiarkan bocor. Kekeliruan cara melihat persoalan, hingga usaha-usaha penyelesaiannya tidak tampak efektif, menjadikan banyak pihak, ——-tidak terkecuali para anggota dewan pertimbangan pendidikan agama, tatkala melihat kehidupan bangsa ini merasa prihatin dan resah, lebih-lebih membayangkan masa depannya. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *