Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Ketauladanan

Kemampuan menjadi contoh atau tauladan dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu dimonopoli oleh seseorang yang berpendidikan, berpangkat, dan berjabatan tinggi. Akan tetapi, mereka yang berpendidikan dan berpangkat rendah bisa melakukan peran itu. Apalagi lagi jika, ketauladanan yang dimaksudkan itu menyangkut kualitas kerja, tingkat pemenuhan amanah, dan menjaga istiqomah.

Di perguruan tinggi misalnya, jabatan sebagai dosen, dalam hal akademik, dianggap lebih tinggi, karena itu memerlukan persyaratan lebih banyak dan begitu pula sebaliknya. Dengan persyaratan yang ditentukan itu maka menjadikan tidak semua orang dapat menempati jabatan itu. Cara ini dipandang adil, sebab seseorang akan ditempatkan sesuai dengan kapabilitas dan kapasitasnya masing-masing. Jabatan sebagai seorang dosen dipersyaratkan berpendidikan sarjana, bahkan akhir-akhir ini mulai ditingkatkan, minimal berijazah strata dua (S2). Dan, mereka yang berpendidikan strata dua pun mulai didorong melanjutkan ke strata tiga (S3). Persyaratan yang semakin meningkat ini dimaksudkan agar mereka dapat meningkatkan kualitas kerja, baik sebagai pendidik dan pengajar, peneliti maupun dalam pengabdian pada masyarakat. Berbeda dengan dosen, para karyawan tidak banyak dituntut menempuh studi lanjut, kecuali dalam bentuk pelatihan-pelatihan singkat. Apalagi, pegawai pada level bawah yang tugasnya sekedar memberikan pelayanan teknis misal kebersihan dan keamanan, maka tidak memerlukan pendidikan tambahan lebih lanjut. Pertanyaan yang seringkali muncul, terkait tingkat pendidikan dan kualitas kerja dalam pengertian yang lebih luas dan komprehensif, ialah apakah seseorang yang berpendidikan lebih tinggi selalu menampakkan kualitas kerja sebagaimana yang diharapkan. Apakah ada beda kinerja dari mereka yang berpendidikan tinggi dari mereka yang berpendidikan rendah. Apalagi jika ukuran-ukuran kualitas itu lebih dipeluas, misalnya menyangkut tentang amanah, istiqomah dan keikhlasan. Saya pernah mengamati apa yang terjadi di kampus yang kebetulan saya pimpin sendiri. Ternyata tidak selalu latar belakang pendidikan berpengaruh pada kualitas kerja. Di kampus ini misalnya, terdapat beberapa pegawai rendah (juru kebersihan) jika dilihat dari pendidikan, gaji dan reward lainnya amat kecil tetapi dari tanggung jawab mereka lebih unggul. Pegawai tingkat rendah ini ternyata bekerja lebih amanah, istiqomah dan mudah-mudahan juga lebih ikhlas. Mereka biasanya sejak pagi tatkala orang lain belum datang, sudah mulai bekerja dan yang lebih menarik lagi ialah tatkala adzan dikumandangkan mereka segera ke masjid menunaikan sholat berjama’ah. Sebaliknya, tidak sedikit para dosen yang berpendidikan lebih tinggi, tetapi sekedar diajak sholat berjama^ah justru lebih sulit, dan bahkan selalu berargumen, agar kesalahannya dianggap logis. Misalnya, mengapa sholat saja harus berjama’ah dan di masjid, dikomando, dan selalu diingatkan atau bahkan ditegur. Argumen itu juga tidak bersifat basa-basi, ternyata tidak semua mereka datang berjama’aah. Padahal maksud diselenggarakan sholat berjama’ah di kampus, di antaranya juga agar perguruan tinggi Islam ini benar-benar menjadi lembaga pendidikan yang sebenar-benarnya. Belajar dari fenomena ini saya berpikir, jangan-jangan yang menjadi pendidik dan contoh kehidupan ini justru orang yang saya maksudkan itu, yaitu para pegawai kebersihan, keamanan, dan sejenisnya itu. Mereka itu sekalipun berpendidikan rendah, dan juga imbalan yang diterima tidak seberapa, tetapi lebih mudah diajak menghidupkan tradisi kampus seperti sholat berjama’ah, selain selalu menunaikan tugas dengan amanah, ikhlas, dan istiqomah. Demikian pula dalam kegiatan lainnya, misalnya acara khotmul Qur’an yang diselenggarakan pada setiap akhir bulan di kampus, mereka tidak pernah tertinggal. Oleh karena itu, peran ketauladanan tidak selalu diberikan oleh kalangan guru besar, dosen, pejabat adminstrasi, tetapi pada kenyataannya juga dilakukan oleh siapa saja. Peran-peran ketauladan atau bahkan guru sebenarnya bisa dilakukan oleh mereka yang berpendidikan dan berposisi rendah, seperti pegawai kebersihan yang berstatus kontrak itu. Wallahu a’lam

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *