Akhir-akhir ini, menteri agama melemparkan wacana yang sangat menarik, yaitu tentang rencana menggratiskan biaya pendidikan di madrasah. Jika wacana itu menjadi kenyataan, maka tidak akan ada alasan anak usia sekolah tidak bersekolah, hanya karena tidak mampu membiayai. Juga tidak akan muncul lagi keluhan, biaya pendidikan mahal, dan semacamnya. Selain itu, juga tidak akan ada lagi orang mengeluh atau pengadukan bahwa pemerintah tidak memperhatikan madrasah, ——khususnya yang bertatus swasta, yang sudah sekian lama merasa kurang mendapatkan perhatian.
Rencana yang sedemikian bagus dan mulia itu, tentu tidak sederhana mengimplementasikannya. Banyak hal yang masih harus dipelajari dan dipertimbangkan, tidak saja menyangkut jumlah anggaran yang harus disediakan, tetapi juga ketersediaan data yang cukup dan akurat, pilihan-pilihan strategisnya, dampak yang mungkin timbul, maupun teknis penyalurannya. Menyangkut pendanaan, perlu dipersiapkan, dan disesuaikan dengan sistem penganggaran pemerintah, yaitu mengikuti DIPA. Selain itu, masih menyangkut pengganggaran, program tersebut juga perlu dipertimbangan tentang keberlangsungannya. Tidak mungkin, kebijakan madrasah gratis hanya berlaku satu atau dua tahun dan setelah itu berhenti. Siswa madrasah yang terlanjur dibebaskan dari biaya pendidikan harus berlangsung hingga mereka lulus. Persoalan lain adalah terkait dengan data yang tersedia. Banyak madrasah, terutama yang berstatus swasta, akurasi datanya tidak selalu bisa dijamin. Data tentang madrasah sering berubah-rubah. Umumnya, pelaporan tentang madrasah tidak selalu valid. Hal itu disebabkan dari kesadaran mereka terhadap pentingnya data belum tumbuh. Lemahnya pemahaman tentang data, tidak sedikit laporan yang dibuat belum menggambarkan keadaan sebenarnya. Seringkali data yang dilaporkan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga karena kebutuhan berubah maka datanya juga berubah-ubah. Keadaan madrasah juga bermacam-macam. Perbedaan di antara masing-masing madrasah tidak saja dilihat dari status, misalnya negeri atau swasta. Sesama madrasah yang berstatus negeri, antara yang berada di kota besar berbeda dengan madrasah yang berada di kota kecil. Madrasah yang berada di kota besar, berhasil menghimpun dana dari masyarakat, melalui wali murid. Dana yang bersumber dari masyarakat, kadangkala jumlahnya cukup besar, dan bisa digunakan untuk membiayai upaya peningkatan kualitas madrasah. Wali murid yang kebanyakan berasal dari kelompok menengah ke atas, tidak akan merasakan pungutan dari madrasah sebagai beban yang memberatkan. Madrasah negeri di perkotaan seperti digambarkan itu, justru akan menghadapi persoalan jika para siswanya dibebaskan biaya pendidikan oleh pemerintah. Apalagi, jika dana dari pemerintah tidak mencukupi kebutuhan. Maka, kebijakan pemerintah akan mengganggu madrasah yang bersangkutan. Kecuali, pemerintah selalu memberikan dana kepada madrasah sebesar sama dengan dana yang dihimpun dari masyarakat. Pembebasan biaya pendidikan akan lebih tepat jika diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu. Pembebasan biaya itu mungkin memang diperlukan bagi siswa madrasah, ——baik negeri dan apalagi swasta, yang tidak mampu membayar, atau setidaknya menjadi beban beratnya. Hanya saja selalu tidak mudah membedakan bagi mereka yang mampu dan yang tidak. Umumnya, orang lebih memilih disebut sebagai tidak mampu membayar. Maka, mengimplementasikan kebijakan tersebut menjadi tidak mudah. Sebagai jalan keluar, yang sesungguhnya nilainya sama dengan pembebasan biaya pendidikan madrasah, adalah memberikan anggaran yang cukup kepada semua madrasah, yang diperlukan untuk operasionalnya pada setiap bulan. Kebutuhan itu misalnya untuk gaji guru, biaya administrasi, perawatan gedung dan sejenisnya yang bersifat mendasar. Subsidi pemerintah itu misalnya, untuk memberi honorarium guru madrasah, ——yang berstatus non PNS, sebesar standard upah minimum daerahnya. Dengan honorarium guru yang telah ditanggung oleh pemerintah, maka madrasah yang bersangkutan dilarang memungut biaya apapun dari para siswa. Strategi itu kiranya lebih mudah diambil, oleh karena tidak perlu menghitung jumlah murid yang ada di masing-masing madrasah. Yang diperlukan hanyalah jumlah madrasah dan gurunya masing-masing. Jika ingin dibatasi, sebagai upaya memacu perkembangannya, maka madrasah yang dibantu adalah yang memiliki jumlah murid tertentu, misalnya minimal tidak kurang dari 100 orang. Madrasah yang jumlah muridnya kurang dari itu, maka gurunya tidak diberi imbalan atau honorarium dari pemerintah. Selain itu, jumlah gurunya tidak boleh melebihi ketentuan, atau disesuaikan dengan jumlah muridnya. Membebaskan biaya pendidikan tidak selalu bernilai positif. Sebab dengan menggratiskan biaya pendidikan, bisa menurunkan semangat partisipasi dan atau keterlibatan orang tua terhadap pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi orang tua yang berada tidak akan merasa keberatan mengeluarkan biaya pendidikan bagi putra-putrinya, asalkan ada kejelasan bahwa dengan pungutan itu kualitas pendidikan benar-benar berhasil ditingkatkan. Banyak kasus, orang tua justru memilih lembaga pendidikan yang lebih mahal dari pada madrasah yang digratiskan. Kita kadang melihat fenomena yang tidak mudah dimengerti, misalnya banyak orang tua mengirim anak-anaknya belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri, padahal harus membayar lebih mahal. Atau memilih lembaga pendidikan di dalam negeri yang justru tarifnya lebih tinggi. Kadang kala orang tua dalam memilih sekolah bukan saja didasarkan atas pertimbangan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, melainkan banyak hal lagi lainnya. Pertimbangan itu ada yang mudah dinyatakan, kadang juga tidak mudah dimengerti, kecuali oleh yang bersangkutan sendiri. Namun demikian, semangat menteri agama untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat yang menyekolahkan anak-anaknya di madrasah, atau disebut madrasah gratis, perlu diapresiasi dan atau dihargai setinggi-tingginya. Rencana itu adalah mulia, dan hal itu sebagai pertanda ada kesungguhan dalam membangun pendidikan madrasah yang berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu didukung dan dihargai, serta diberikan jalan keluar manakala terdapat hal—hal yang sulit dan pelik dipecahkan. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
