Monday, 20 April 2026
above article banner area

Menertibkan Rumah Dinas Sekaligus Mencegah Munculnya Mental Korup

Sesungguhnya kasus penertiban perumahan dinas adalah sangat sepele. Semua orang telah paham bahwa fasilitas kampus, termasuk rumah dinas, dibangun untuk menopang kegiatan akademik perguruan tinggi. Bagi perguruan tinggi, adanya rumah dinas dimaksudkan agar para dosen yang menempati dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Akan tetapi pada kenyataannya, rumah dinas seringkali melahirkan problem yang tidak mudah diselesaikan. Misalnya, sekalipun sudah purna tugas dan bahkan yang bersangkutan sudah meninggal, rumah dinas tidak kunjung diserahkan kembali ke negara dan bahkan dipertahankan kepemilikannya, dengan berbagai dalih dan cara. Kasus yang terjadi di UIN Maliki Malang, agak berbeda bila dibandingkan di tempat lain. Begitu dosen yang menempati rumah dinas sudah memasuki masa pensiun, mereka segera pindah ke rumah miliknya sendiri. Kepindahan itu juga tidak perlu melewati proses panjang, berbelit, dan mahal. Meninggalkan rumah dinas rupanya sudah terasa ringan dan ikhlas. Mereka tidak menuntut ongkos pindah, apalagi pesangon. Fenomena seperti itu, kabarnya tidak selalu terjadi di kampus-kampus lain, tidak terkecuali di perguruan tinggi agama, yang biasanya jumlahnya terbatas. Karena itulah dalam pembagian dan penempatan rumah dinas, diperlukan ikatan perjanjian yang jelas dan ketat. Hal itu agar pada suatu saat pada waktunya yang bersangkutan harus meninggalkan rumah dinas, tidak harus lewat proses yang melelahkan. Mudahnya penyelesaian rumah dinas di UIN Maliki Malang, menjadikan banyak orang dari instansi lain, menanyakan pendekatan yang dipilih, hingga persoalan yang dianggap berat, ternyata mudah dilakukan. Apa yang terjadi di UIN Maliki Malang dianggap aneh. Padahal menurut peraturan, norma, sopan santun, dan tatakrama, apalagi merujuk pada ajaran agama, adalah seharusnya terjadi seperti itu, dan atau hal itu adalah niscaya. Akan tetapi memang, tidak semua perguruan tinggi atau berbagai instansi menunjukkan gambaran yang mudah seperti itu. Lalu, kalau demikian, apa sesungguhnya kunci kemudahan dalam menyelesaikan persoalan yang dipandang aneh itu. Di awal saya menjabat sebagai ketua STAIN Malang, sesungguhnya juga menghadapi persoalan yang sama, ialah dalam menertibkan penggunaan rumah dinas yang sudah bukan semestinya. Apa yang terjadi di STAIN Malang, yang sekarang lembaga itu berubah menjadi UIN Maliki Malang, sesungguhnya persis sama di tempat lain. Memindahkan orang dari rumah dinas, sekalipun mereka sudah purna tugas dan bahkan yang bersangkutan sudah wafat, ternyata tidak mudah. Mereka merasa, bahwa menempati rumah dinas untuk selamanya dianggap wajar dan tidak salah. Saya sebagai pimpinan merasa berkeharusan menertibkan penggunaan rumah dinas itu. Strategi yang saya ambil ketika itu, bersifat sangat pribadi. Ketika itu, saya dengan uang pribadi membeli rumah, untuk selanjutnya saya berikan ke salah seorang penghuni rumah dinas yang sudah lama pensiun, tetapi belum memiliki rumah. Pensiunan yang saya maksud, saya lihat memang beban hidupnya berat, putra-putrinya banyak, sedangkan jumlah uang pensiunan yang diterima setiap bulan sangat terbatas, sehingga tidak akan mungkin, yang bersangkutan mampu membangun atau membeli rumah sendiri. Uang tabungan pribadi yang sesungguhnya tidak banyak, saya belikan rumah, berukuran 11 x 6 m2 dan selanjutnya saya berikan kepadanya dengan catatan, yang bersangkutan bersedia segera pindah. Tawaran tersebut disetujui dan segeralah yang bersangkutan pindah. Saya merasa lebih aman, menggunakan uang pribadi daripada menggunakan uang kantor. Sebab, andaikan saya menggunakan uang kantor atau dana DIPA, maka seluruh penghuni rumah dinas, akan menuntut hal yang sama, dan bahkan tidak menutup kemungkinan, seluruh dosen dan karyawan yang selama itu tidak menempati rumah dinas, akan meminta dibelikan rumah atau setidak-tidaknya uang pengganti, agar adil. Padahal permintaan itu tidak akan mungkin saya penuhi, karena anggaran dari pemerintah, pada saat itu sangat terbatas. Sekalipun pembelian rumah dengan uang pribadi tersebut, beritanya tidak disampaikan secara terbuka, ternyata menyebar dari mulut ke mulut, sehingga warga kampus mengetahui apa yang saya lakukan itu. Strategi yang bersifat pribadi tersebut saya ambil, selain sebagaimana saya sebutkan di muka, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran bahwa dalam mengembangkan institusi, tidak terkecuali institusi pendidikan, harus didasari oleh semangat berkurban dari seluruh warganya, baik pimpinan, dosen, dan bahkan semua karyawan. Jumlah tabungan untuk membeli rumah tersebut, —–saya masih ingat, tidak mencukupi. Untuk menutup kekurangannya, saya minta bantuan tambahan kepada Pak Malik Fadjar, yang ketika itu, beliau menjabat sebagai Menteri Agama. Saya tahu persis, uang yang diberikan pada saya untuk menambah kekuarangan tersebut juga diambilkan dari sakunya sendiri. Ternyata saya rasakan, strategi tersebut sangat efektif untuk menyadarkan penghuni rumah dinas lainnya. Jika sudah waktunya pindah, para penghuni rumah dinas merasa sungkan, khawatir kalau sampai mendapat teguran. Strategi itu juga mampu mencegah bagi dosen dan juga pegawai lainnya, selalu menuntut fasilitas apa saja dari lembaga. Mungkin mereka sadar, bahwa pimpinannya saja harus berkurban, maka tidak selayaknya yang lain sebaliknya, menuntut fasilitas, termasuk juga berlama-lama menempati rumah dinas yang semestinya sudah harus ditinggalkannya. Di saat-saat orang sedang banyak berebut seperti sekarang ini, para pemimpin di berbagai levelnya, menurut hemat saya, perlu memberikan ketauladanan dengan cara banyak memberi dan bukan sebaliknya, justru ikut berebut. Saya berkeyakinan, bahwa untuk meraih cita-cita apa saja, ——tidak terkecuali cita-cita agar berhasil dalam memimpin, maka harus dibarengi dengan kesediaan berkurban. Para pahlawan kemerdekaan dulu berhasil mengusir penjajah, lantaran mereka berani mengorbankan apa saja yang dimiliki, bahkan nyawa sekalipun. Pemimpin yang tidak mau berkurban, apalagi sebaliknya, menuntut fasilitas dan bahkan menaikkan gaji dan tunjangannya, di zaman seperti ini, selain kepemimpinannya tidak akan berhasil, sekaligus akan menyuburkan semangat korup di masing-masing instansinya. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *