Monday, 20 April 2026
above article banner area

Mengembangkan Kelembagaan Perguruan Tinggi

Salah satu hal yang dianggap menarik oleh banyak kalangan dari kampus ini adalah seringnya berubah status kelembagaannya. Kampus ini awalnya berstatus sebagai salah satu fakultas induk  IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang bertempat di Malang.  Kemudian pada tahun 1997 bersamaan dengan fakultas cabang IAIN se Indonesia berubah menjadi STAIN. Belum lama status ini disandang pada tahun 2002 diubah  menjadi UIIS (Universitas Islam Indonesia Sudan). Status baru tersebut, sekalipun sudah diresmikan oleh dua Wakil Presiden —-Wakil Presiden Indonesia bersamaan dengan Wakil Presiden Sudan, dianggap kurang mantap, maka selanjutnya  diusulkan untuk diubah lagi, dan ternyata pada tahun 2004 berhasil  sehingga menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.  Terakhir pada tahun 2009, ketika Presiden hadir di kampus ini, beliau secara resmi memberi nama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

                Oleh karena begitu seringnya berubah, maka kampus ini pernah dicatat sebagai perguruan tinggi yang paling sering berubah oleh MURI. Selama ini tidak ada kampus yang hanya dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun, berubah nama hingga empat kali, yaitu dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, lalu menjadi STAIN, lalu berubah lagi menjadi UIIS dan terakhir berubah lagi menjadi UIN. Perubahan demi perubahan kelembagaan tersebut dimaksudkan untuk meraih yang terbaik. Ke depan, bukan lagi perubahan yang ingin dilakukan, melainkan penambahan, baik jumlah fakultas maupun jurusan atau program studinya.                Kebetulan sejak tahun 1997, saya ditunjuk menjadi Pembantu Dekan I untuk beberapa bulan. Selanjutnya, ketika perguruan tinggi ini berubah menjadi STAIN, saya ditetapkan sebagai Ketuanya. Jabatan itu saya pegang, dan selama itu perguruan tinggi ini berubah-ubah, sehingga saya pun pernah dicatat sebagai pimpinan perguruan tinggi yang paling sering melakukan perubahan status kelembagaannya oleh MURI. Hingga saat sekarang, saya memimpin kampus ini sudah tidak kurang dari 14 tahun berjalan.                  Tulisan singkat berikut dimaksudkan  sebagai bahan  berbagi-bagi pengalaman dengan para Pimpinan Perguruan Tinggi Agama Katholik Swasta se Indonesia, yang sedang menyelenggarakan pertemuan di Malang. Sekalipun secara resmi, pertemuan tersebut mengambil tempat di  Hotel Reagen Malang, saya memberanikan diri mengusul agar,  kalau dimungkinkan khusus acara yang diberikan pada saya,  ditempatkan di kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Usul ini, saya ajukan, sama sekali bukan bermaksud merepotkan para peserta pertemuan, melainkan semata-mata ingin berbagai pengalaman melakukan perubahan kelembagaan yang kiranya diperlukan oleh para peserta pertemuan.   Jenis Kelembagaan Perguruan Tinggi                Setidaknya ada lima jenis kelembagaan di perguruan tinggi, yaitu akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang  menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu setingkat lebih tinggi dari sekolah menengah. Bentuknya berupa Deploma I, Deploma II dan Deploma III. Pendidikannya diorientasikan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional, dan hal itu juga tergambar dari kurikulumnya. Akademi biasanya memberikan kemampuan profesional antara 60 sampai 70 % dari seluruh mata kuliahnya, sedangkan selebihnya bersifat akademik. Contohnya Akademi Keperawatan, Akademi Administrasi, Akadermi Pelayaran dan seterusnya.                  Sedangka politeknik menyelenggarakan pendidikan  keahlian dalam sejumlah bidang pengetahuan. Gagasan pembentukan pendidikan politeknik  dilatarbelakangi oleh : (1) perlunya mengatasi ketimpangan jumlah mahasiswa pada pendidikan deploma dan pendidikan sarjana, (2) negara membutuhkan tenaga-tenaga profesional yang tidak bisa dipenuhi oleh lulusan program deploma maupun sarjana, dan (3) permintaan dari bidang-bidang profesi pembangunan tertentu.    Berbeda dengan akademi dan politeknik, sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan satu jenis disiplin ilmu, dengan lebih menakankan pengembangan akademik. Kurikulum sekolah tinggi sebagai kebalikan  akademi dan politeknik, memberikan muatan akademik antara 60 sampai 70 %, sedangkan sisanya adalah muatan profesional. Oleh karena itu terdapat sekolah tinggi ilmu ekonomi, sekolah tinggi ilmu kesehatan, sekolah tinggi ilmu kesenian dan seterusnya. Beberapa contoh lembaga pendidikan tersebut menyelenggarakan satu bidang ilmu, ialah bidang kesehatan, ekonomi, kesenian dan seterusnya.                Lain halnya dengan sekolah tinggi adalah bentuk istitut. Jika sekolah tinggi menyelenggarakan satu bidang ilmu, maka institut menyelenggarakan sekelompok atau serumpun disiplin ilmu, teknologi dan atau  seni. Di dalam institut terdapat beberapa fakultas sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan. Beberapa contoh lembaga pendidikan tinggi berbentuk institut, misalnya institut ilmu pertanian, institut teknologi, institu agama Islam, Institut Ilmu Pemerintahan dan lain-lain. Masing-masing rumpun ilmu tersebut terdiri atas berbagai bidang atau jenis ilmu yang dikembangkan.                Sedangkan bentuk universitas sifatnya lebih luas lagi, menyelenggarakan berbagai jenis dan rumpun ilmu, teknologi dan atau seni secara tidak terbatas. Disiplin Ilmu, teknologi dan atau seni apa saja dikembangkan oleh universitas sesuai dengan ketersediaan fasilitas, baik fasilitas yang bersifat keras maupun lunak. Artinya, manakala universitas itu berhasil menyediakan fasilitas gedung kuliah, perkantoran, perpustakaan, laboratorium dan ketenagaan, maka dimungkinkan bidang ilmu apa saja untuk dibuka. Akan tetapi akhir-akhir ini, dengan perkembangan dunia perguruan tinggi, menjadikan pemahaman sebagaimana dikemukakan di muka  tidak terlalu dipegangi secara ketat atau kaku. Kita lihat misalnya di ITB, IPB, IAIN dan mungkin juga ditempat lain, mestinya kedua perguruian tinggi itu hanya mengembangkan ilmu teknik dan pertanian. Akan tetapi, akhir-akhir ini ITB dan juga IPB juga mengembangkan ilmu manajemen dan lain-lain. Begitu pula di beberapa IAIN dan STAIN mengembangkan konsep yang disebut wider mandate. Dengan konsep tersebut, di IAIN dan STAIN juga dikembangkan jurusan-jurusan bidang ilmu umum, misalnya ilmu perpustakaan, ilmu komunikasi, psikologi dan lain-lain.   Perubahan STAIN Menjadi UIN Malang                Perubahan STAIN Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang oleh sementara orang dianggap sangat mengejutkan. Sebenarnya, selain STAIN Malang ada 5 perguruan tinggi Islam lainnya yang juga melakukan perubah bentuk menjadi universitas, yaitu IAIN jakarta, IAIN Bandung, IAIN Riau, IAIN Yogyakarta, dan IAIN Makassar, menjadi UIN. Di antara beberapa UIN tersebut, perubahan UIN Malang dianggap bersifat spektakuler, karena perubahan itu tidak dimulai dari institut, melainkan dari sekolah tinggi menjadi universitas. Perubahan itu lebih mengejutkan lagi, karena dilakukan belum lama setelah lembaga tersebut berubah dari fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Malang menjadi sekolah tinggi.                Bagi mereka yang terkejut atas perubahan itu, mungkin karena mereka terbiasa berpikir linier, dan jika ada perubahan, maka perubahan  itu harus dilakukan dari tahap demi tahap secara berurutan. Tidak semua orang mau berpikir melompat-lompat. Sebab dengan melompat  selalu beresiko tinggi, misalnya khawatir jatuh dan tidak bisa bangkit lagi. Saya menyukai berpikir lompat-lompat agar jarak yang jauh bisa terasa pendek, dan demikian pula waktu yang panjang dan harganya mahal bisa dihemat. Ternyata, atas karunia Tuhan, upaya melakukan perubahan  cepat itu berhasil dengan selamat dan ternyata setelah berubah mengalami perkembangan yang relatif cepat.                Sekalipun berstatus negeri, perubahan kelembagaan di beberapa  perguruan tinggi Islam, dilakukan atas inisiatif dari bawah, yaitu dari lembaga  pendidikan yang bersangkutan. Pada awalnya para pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan berinisiatif untuk mengubah kelembagaannya. Atas dasar inisiatif itu kemudian disusun proposal, kemudian diajukan ke Kementerian Agama. Oleh karena itu, pekerjaan menyelesaian perubahan status tersebut memerlukan waktu lama dan akibatnya sangat melelahkan.                Oleh karena perubahan itu semula bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka pihak pemerintah, —– dalam hal ini Kementerian Agama, juga tidak segera merespon aspirasi tersebut. Maka,  proses panjang harus dilalui oleh masing-masing perguruan tinggi yang berinisiatif melaksanakan perubahan kelembagaannya itu. Berdiskusi berkali-kali dilakukan untuk mencari kesamaan pemahaman tentang universitas Islam Negeri yang akan dibangun. Oleh karena itu,—–sekali lagi,  proses perubahan itu memerlukan waktu yang cukup lama, dan sangat melelahkan. Proses perubahan dari STAIN menjadi bentuk universitas, dirintis sejak tahun 1998 hingga  SK Presiden terbit memakan waktu selama 6 tahun.  Baru pada pertengahan tahun 2004 SK perubahan menjadi universitas tersebut ditanda-tangani oleh Presiden.                Perubahan kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi negeri, rasanya jauh lebih sulit bilamana dibandingkan dengan di lingkungan perguruan tinggi swasta. Perubahan bagi perguruan tinggi negeri harus melalui beberapa kementerian, misalnya kementerian agama sendiri —-STAIN dan IAIN berada di bawah pembinaan Kementerian agama,   kementerian pendidikan nasional, kementerian aparatur negara, sekretaris negara,  dan baru kemudian ke presiden.  Penyelesaian dari masing-masing kementerian tersebut, memerlukan pertimbangan matang hingga harus melewati waktu yang lama.                Berbeda dengan mengurus perubahan perguruan tinggi negeri, menurut pengalaman saya yang saya dapatkan ketika terlibat memimpin Universitas Muhammadiyah Malang, mengembangkan kelembagaan perguruan tinggi swasta tidak sesulit mengembangkan perguruan tinggi negeri. Pengembangan kelembagaan di perguruan tinggi swasta, cukup sampai di tingkat direktoral jendral. Perbedaan itu rupanya terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab, terutama terkait dengan anggaran dan penyediaan ketenagaannya. Perguruan tinggi swasta lebih singkat dan longgar, karena beban anggaran dan penyediaan ketenagaan ditanggung oleh yayasan masing-masing. Alasan Melakukan Perubahan                Sedikitnya ada dua alasan yang melatarbelakangi perubahan kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi agama Islam di Indonesia. Pertama adalah faktor sejarah. Bahwa pada awalnya perguruan tinggi Islam di Indonesia mengacu pada perguruan tinggi Islam tertua, yaitu al Azhar di Masir. Perguruan tinggi itu pada awalnya, hanya membukabidang ilmu yang terkait dengan kebutuhan zamannya ketika itu. Yaitu, untuk kepentingan dakwah yang pengertian yang terbatas. Oleh karena itu, al Azhar  mengembangkan ilmu ushuluddin, ilmu dakwah, ilmu syari’ah, ilmu adab dan ilmu tarbiyah. Beberapa ilmu yang dikembangkan tersebut, pada zaman itu dianggap telah mencukupi.                Namun sejalan dengan tuntutan dan perkembangan zaman, maka universitas al Azhar membuka  bidang-bidang ilmu lainnya seperti ilmu ekonomi, ilmu kedokteran, sains, teknik, psikologi dan  lain sebagainya. Perkembangan itu rupanya tidak berhenti, selalu bertambah sejalan dengan tuntutan zaman yang selalu berubah. Perguruan tinggi Islam di Indonesia kemudian mengikuti jejak perkembangan yang dilakukan oleh al Azhar di Mesir itu, sekalipun sesungguhnya sudah terlambat.                Selain alasan sejarah tersebut, perubahan status kelembagaan juga dimotivasi oleh keinginan menyesuaikan dengan wilayah kajian Islam. Dengan membuka program studi yang terbatas, seperti yang ada selama itu, —–ushuluddin, dakwah, tarbiyah, adab dan syari’ah, maka dirasakan telah terjadi dikotomik dalam memandang ilmu pengetahuan.  Ada beberapa bidang ilmu yang disebut ilmu agama dan ada bidang ilmu yang disebut ilmu umum. Pembidangan seperti itu, selanjutnya dipandang tidak sejalan dengan isi atau wilayah kajian Islam yang dianggap universal. Islam tidak mengajarkan adanya pembedaan antara ilmu umum dan ilmu agama. Kitab suci Islam, yaitu al Qur’an dan hadits nabi, tidak memisahkan antara ilmu agama dan ilmu umum.                Pandangan seperti itu maka di mana-mana kemudian muncul istilah islamisasi ilmu pengetahuan, interkoneksi ilmu agama dan ilmu umum, integrasi ilmu agama dan umum dan seterusnya. Perkembangan pandangan seperti itu hingga kini belum berhenti, hingga seringkali diselenggarakan seminar, diskusi dan pertemuan ilmiah lainnya di kalangan para ilmuwan muslim dari waktu ke waktu, baik bersifat regional, rasional maupun internasional.                Sejalan dengan perkembangan seperti itulah makalahir perguruan tinggi Islam negeri atau UIN dalam kontek di Indonesia. Namun demikian ternyata hingga kini,  persoalan itu belum selesai. Rupanya setiap perubahan memerlukan waktu yang lama dan tidak pernah berhasil dilakukan dalam satu waktu sekaligus.  Bentuk integrasi, interkoneksi atau Islamisasi itu sendiri masih menampakkan wajah yang berbeda-beda. Ada sementara pihak yang berpendapat bahwa perubahan itu harus dilakukan secara menyeluruh, misalnya fakultas-fakultas yang ada sebelumnya,  secara tegas  diubah menjadi bentuk baru.   Sehingga, nama-nama fakultas ushuluddin, dakwah, tarbiyah, syari’ah dan adab dihilangkan, karena sudah terintegrasi dengan bidang-bidang keilmuan yang baru. Kajian-kajian Islam dengan demikian diintegrasikan dengan ilmu-ilmu modern.                Sementara yang lain masih menganggap bahwa fakultas-fakultas agama masih harus dipertahankan dan bahkan ada pula yang bahkan mengkhawatirkan dengan perubahan menjadi universitas, maka fakultas-fakultas agama hilang atau setidak-tidaknya kekurangan peminat. Di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sendiri  bangunan keilmuan memilih bentuk integratif, sekalipun juga masih menggunakan nama fakultas sebagaimana yang ada sebelumnya, misalnya fakultas tarbiyah dan fakultas syari’ah. Akan tetapi fakultas baru yang dikembangkan setelah berubah menjadi bentuk universitas seperti fakultas sains dan teknologi, fakultas psikologi, fakultas humaniora dan budaya dan fakultas ekonomi, semuanya mengembangkan keilmuan yang bersifat integraif, yaitu bangunan keilmuan yang mendasarkan pada dua sumber sekaligus, yaitu ilmu yang bersumber pada ayat-ayat qawliyah (kitab suci) dan ayat-ayat kawniyah, yaitu hasil observasi, eksperimen dan penalaran logis.                   Atas dasar pandangan itu, maka perubahan kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi Islam adalah merupakan tuntutan sejarah dan juga idealisme, yaitu ingin memenuhi tuntutan kajian Islam yang lebih utuh, lengkap dan universal. Islam dipandang bukan sebatas agama, melainkan ilmu,  dan juga  peradaban. Perkembangan kelembagaan perguruan tinggi Islam merupakan sebuah gambaran yang bersifat evolutif menuju ke arah yang lebih sempurna.   Langkah-langkah  Perubahan Yang Dilakukan                Sebagaimana disebutkan di muka bahwa perubahan kelembagaan memerlukan waktu lama, karena harus memenuhi berbagai persyaratan baik yang bersifat formal, maupun yang bersifat mental atau psikologis. Hal yang bersifat formal, bahwa untuk mendapatkan ijin dari pemerintah, harus memenuhi berbagai persayaratan yang tidak mudah dipenuhi. Persyaratan formal itu misalnya, bahwa bentuk universitas harus memiliki sejumlah fakultas, atau jurusan. Masing-masing fakultas atau jurusan harus telah memiliki sejumlah dosen, koleksi buku, perpustakaan, dan lain-lain.                Pemenuhan kebutuhan itu, ternyata juga tidak mudah dipenuhi. Sebab masing-masing persayaratan yang harus dipenuhi harus memenuhi kriteria yang diperlukan. Misalnya, agar sebuah jurusan boleh dibuka, dipersyaratkan memiliki 6 dosen tetap yang berlatar belakang sarjana strata dua yang sesuai dengan jurusannya. Selain itu, sebagai sebuah universitas maka harus memiliki tiga fakultas ilmu-ilmu eksakta dan dua fakultas ilmu-ilmu sosial. Atau harus memiliki sekurang-kurangnya 6 jurusan/program studi  eksakta dan 4 jurusan atau program studi ilmu-ilmu sosial.                Selain itu, harus disusun berbagai perencanaan lainnya, sebagai gambaran bahwa jika program studi tersebut dibuka benar-benar berhasil dijalankan, termasuk ketersediaan dana yang diperlukan. Khusus bagi perguruan tinggi negeri, berdasarkan pengalaman selama ini, ternyata lebih sulit, karena banyak kementerian yang harus memberikan rekomendasi. Bahwa perguruan tinggi negeri harus berdasar surat keputusan presiden. Padahal sebelum surat keputusan ditanda-tangani harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional, Menpan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan baru setelah semua itu berhasil dipenuhi, maka Surat Keputusan Presiden, baru diterbitkan.                Berbeda dengan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta prosedur itu tidak terlalu panjang, sebab selama ini hanya ijin formal pendirian dan penambahan fakultas/jurusan dan program studi, cukup diberikan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi untuk program studi umum, dan Dirjen Pembinaanmasing-masing agama, bagi perguruan tinggi swasta yang membuka program studi agama. Namun demikian, semua itu jika diselesaikan dengan ketekunan, sabar, dan keikhlasan, dan apalagi dijalin kerjasama dengan berbagai pihak, sesulit apapun akan bisa diatasi, dan selanjutnya perguruan tinggi yang kita inginkan berhasil akan berkembang. *) *) naskah sebagai bahan diskusi dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Katholik se Indonesia

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *