Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang lebih mempercayai lembaga pendidikan madrasah daripada sekolah umum. Kementerian Agama mencatat bahwa jumlah lembaga pendidikan madrasah tidak kurang dari 18 % dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pada umumnya, (95%) madrasah berstatus swasta. Hanya sebagian kecil yang berstatus negeri. Lembaga pendidikan Islam ini diminati oleh masyarakat yang menghendaki para putra-putrinya memperoleh pendidikan agama yang cukup sekaligus pendidikan umum yang memadai.
Masyarakat peminat madrasah sadar bahwa ukuran keberhasilan pendidikan pada umumnya dilihat dari perolehan nilai Ujian Nasional atau tatkala telah lulus diterima oleh lembaga pendidikan jenjang berikutnya. Tetapi, pandangan seperti ini tidak selalu dipegangi. Sekalipun, UN yang diperoleh rendah yang berakibat sulit mendapatkan lembaga pendidikan berkualitas berikutny, tidak dirasakan menjadi pertimbangan, yang penting putra-putrinya memperoleh pendidikan agama secara cukup. Mereka meyakini betul, betapa pendidikan agama menjadi sangat penting daripada lainnya. Problem Kualitas Sebagian banyak madrasah, jika dilihat dari hasil Nilai Ujian Nasional pada umumnya masih rendah apalagi bila dibandingkan dengan sekolah umum pada umumnya. Kecuali beberapa yang rupanya ditangani secara khusus, ternyata juga berhasil unggul dan dapat meraih prestasi lebih tinggi bilamana dibandingkan dengan prestasi sekolah umum pada umumnya. Tetapi jumlah yang berhasil berprestasi seperti ini masih terbatas jumlahnya. Sebut saja misalnya, sebagai contoh Madrasah Terpadu Malang, yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri Malang, prestasi akadmiknya setiap tahun selalu unggul dan dapat bersaing dengan lembaga pendidikan pada ummnya. Membandingkan madrasah dengan sekolah umum, dengan hanya melihat dari hasil belajar tahap akhir nasional sesungguhnya tidaklah adil. Kedua jenis lembaga pendidikan ini sesungguhnya menyandang visi dan misi dan kondisi yang agak berbeda. Visi, misi dan kondisi yang berbeda tentu berimplikasi pada beban belajar dan perangkat pendukung yang berbeda pula. Tetapi anehnya, sebagian masyarakat menuntut hasil yang sama hanya dari sebagian prestasi yang dihasilkan, katakanlah hasil UN nya. Padahal keduanya sesungguhnya tidaklah sama. Sekolah umum, pada umumnya berstatus negei. Dengan statusnya itu lembaga pendidikan pemerintah segala sesuatunya tercukupi sekalipun dalam batas-batas`minimal, misalnya guru, perpustakaan, laboratorium dan sarana pendidikan lainnya. Berbeda dengan sekolah umum, madrasah yang pada umumnya berstatus swasta, maka selalu saja mengalami serba kekurangan, misalnya guru yang mengajar belum tentu memperoleh imbalan kesejahteraan yang cukup, buku-buku belum tentu tersedia dan apalagi sarana dan prasarana lainnya. Demikian pula, beban belajar siswa, jumlahnya jelas lebih banyak. Pengertian terbaru madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Mata pelajaran yang bernuansa muatan ciri khas jumlahnya tidak sedikit, yang hal ini merupakan beban tersendiri bagi para siswa. Siswa madrasah kemudian mengikuti dua jenis ujian, yaitu ujian madrasah (mata pelajaran ciri khas), dan juga mengikuti ujian akhir nasional. Ironisnya yang dilihat tatkala melihat mutu madrasah hanya tertuju pada ujian akhir nasional, dan tidak memperhatikan prestasi lainnya, misalnya keberhasilannya dalam memperoleh prastasi kecerdasan spiritual mapun emosionalnya. Semestinya, jika dua jenis lembaga pendidikan ini ingin diperbandingkan hasilnya, maka seharusnya segala sesuatu yang mendukung dan bahkan muatan beban pendidikannya harus diberlakukan secara sama. Membandingkan hasil pendidikan dari dua jenis lembaga pendidikan yang tidak sama kondisi dan latar belakang kekuatannya akan menghasilkan kesimpulan yang tidak adil. Jika prestasi madrasah hanya dilihat dari hasil UN maka sepertinya tidak memadai, semestinya dilihat juga prestasi lainnya. Misalnya, tidak banyak terdengar anak madrasah, bahkan tidak pernah ada, yang terlibat kenakalan remaja secara serius dalam berbagai bentuknya. Bukankah ini sesungguhnya sebuah prestasi yang perlu diperhatikan secara memadai. Nasib Lembaga Pendidikan Swasta Kelahiran lembaga pendidikan swasta tidak selalu didorong oleh alasan karena tidak adanya lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan yang berstatus negeri. Sekalipun ada sekolah negeri, tetapi jika masyarakat memiliki aspirasi berbeda dengan lembaga pendidikan negeri itu, maka apapun jadinya madrasah pun haus dibangun. Sementara masyarakat ada yang beranggapan bahwa lembaga pendidikan umum negeri dipandang belum memberikan pendidikan agama secara cukup. Bagi mereka yang memandang pendidikan agama lebih utama, maka mendorong masyarakat membangun lembaga pendidikan madrasah, sekalipun belum tentu madrasah baru itu tersedia tenaga pengajar maupun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Akibatnya, pendidikan berjalan seadanya. Pemerintah lewat Kementerian Agama sesungguhnya telah memperhatikan soal-soal yang terkait dengan mutu hasil pendidikan, termasuk lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dengan memberlakukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diijinkan mendirikan sebuah lembaga pendidikan. Tetapi pada kenyataannya, segala persyaratan itu dihiraukan dan muncullah lembaga pendidikan dimaksud. Pada umumnya madrasah lahir dalam keadaan yang serba kekurangan. Bagi sementara masyarakat yang lebih dipentingkan adalah symbol yang disandangnya, yakni bernama madrasah. Perkara isi pendidikan maupun hasil yang sebenarnya kurang memperoleh pertimbangan dan perhatian saksama. Kesadaran simbolik, berupa identitas yang disandang, oleh sementara masyarakat ternyata dikalahkan oleh ujuran-ukuran lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sekalipun. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan seperti itu menjadi tidak mudah. Masyarakat si empunya madrasah merasa memiliki otonomi seluas-luasnya. Tetapi sesungguhnya, jika pemerintah berketetapan hati meningkatkan kualitas lembaga pendidikan semacam ini, masih tersedia pintu masuk seluas-luasnya, asal intervensi itu tidak mengganggu eksistensi dan aspirasi masyarakat pendirinya. Mereka dengan tangan terbuka akan bersedia menerima bantuan gedung, buku pelajaran dan bahkan tenaga pengajar sekalipun. Persoalannya ialah apakah tersedia dana untuk itu dan lagi pula ada kemauan secara tulus mengikuti aspirasi masyarakat pecinta madrasah ini? Lingkaran Setan Madrasah Swasta Pada umumnya satu-satunya penyangga financial kehidupan madrasah adalah wali murid sendiri. Sekalipun madrasah berada di bawah yayasan, tidak berarti bahwa yayasan tersebut mampu mencukupi seluruh kebutuhan madrasah. Pendanaan yang bersumber masyarakat, sesungguhnya tidak mencukupi, baik yang dibayar awal masuk atau bulanan. Besarnya dana yang dipungut dari wali murid itu, umumnya juga tidak besar, apalagi madrasah yang berlokasi di daerah masyarakat miskin, amat kecil. Akibatnya, dana yang dapat dikumpulkan oleh madrasah juga kecil. Kecilnya dana pendukung ini otomatis akan berpengaruh pada kecilnya kemungkinan madrasah memberikan insentif pada guru dan juga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Padahal, kelemahan kedua factor pendidikan tersebut berakibat pendidikan dan pengajaran akan berjalan seadanya dan akibatnya kualitas pendidikan tidak akan dapat diharapkan. Kualitas hasil pendidikan yang rendah juga mengakibatkan motivasi dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga madrasah juga rendah. Akhirnya, rendahnya motivasi dan partisipasi juga berakibat kecilnya dana madrasah yang dapat dihimpun. Hubungan sebab akibat yang mengitari dan bahkan melilit-lilit kehidupan madrasah inilah yang disebut dengan lingkaran setan madrasah swasta. Oleh karena itu, sebenarnya jika pemerintah menginginkan lahirnya lembaga pendidikan yang berkualitas, merata dan demokratis perlu kiranya memotong lingkaran setan yang mengitari madrasah tersebut. Mulai dari mana lingkaran setan itu dipotong dan diganti dengan lingkaran malaikat, maka jawabnya terserah pada kemauan pemerintah. Dengan menyediakan anggaran yang cukup, sehingga madrasah dapat menghidupi para guru-gurunya, melengkapi sarana dan prasarana pendidikannya, menyediakan buku-buku pelajarannya, tanpa mengganggu kemauan aspirasi mereka, insya Allah persoalan ini dapat terselesaikan. Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional telah memberikan peluang bagi pemerintah memberikan perhatian secukupnya terhadap seluruh lembaga penyelenggara pendidikan, termasuk pendidikan madrasah. Madrasah dengan segala kelemahan dan kekurangannya, pada hakekatnya telah dibangun atas dasar niat yang tulus yaitu ingin mengantarkan putra-putrinya berkesempatan mengenali ajaran agamanya (Islam) secara memadai. Pilihan masyarakat terhadap madrasah tersebut sebenarnya tidak sulit dipahami, sekalipun hasil pendidikan, misalnya kurang unggul pada ranah intelektualnya, namun masih memiliki kelebihan pada ranah kecerdasan spiritual dan kepribadian yang pada saat ini sangat diperlukan oleh bangsa ini. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
