Monday, 11 May 2026
above article banner area

Resiko Lembaga Pendidikan Yang Mengabaikan Mutu

Banyak orang berniat baik,  berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Oleh karena pemerintah belum mampu memberikan pelayanan pendidikan yang dibutuhkan oleh semua orang, maka partisipasi itu diperlukan. Maka kemudian muncullah berfbagaii lembaga pendidikan yang berstatus swasta, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

  Semangat  masyaraat mendirikan lembaga pendidikan yang sedemikian besar, maka menjadikan  lembaga pendidikan swasta berdiri di mana-mana.  Bahkan  akhirnya,  jenis lembaga pendidikan tertentu,   ——yang berstatus swasta, jumlahnya jauh  lebih banyak.  Lembaga pendidikan swasta di kementerian agama misalnya, justru jauh lebih banyak dari yang berstatus negeri. Madrasah  berstatus negeri tidak lebih  10 % dari jumlah yang ada, selebihnya  berstatus swasta. Sedangkan, di lingkungan kementerian pendidikan nasional, sekalipun ada yang berstatus swasta,  jumlahnya tidak sebanyak itu, bahkan kurang dari 10 %.    Di tingkat perguruan tinggi,   partisipasi  swasta, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di Kementerian Pendidikan Nasional, jauh melebihi yang berstatus negeri. Di lingkungan Kementerian Agama ada 52 buah perguruan tinggi  berstatus negeri, sedangkan yang berstatus swasta melebihi 600 buah.  Demikian pula, di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional hanya ada sekitar 80 PTN, tetapi tidak kurang dari 3000 PTS yang ada di seluruh  Indonesia.   Partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi luar biasa besarnya. Hampir setiap kota terdapat perguruan tinggi swasta dan jumlahnya,  untuk kota-kota tertentu, hingga mencapai puluhan. Di Kota Malang misalnya, terdapat tidak kurang dari 40 buah perguruan tinggi swasta dengan berbagai orientasi dan ukurannya masing-masing.   Besarnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pada satu sisi sangat menguntungkan. Pemerintah  menjadi terbantu dalam  memenuhi tuntutan masyarakat terhadap penyediaan lembaga pendidikan.  Selain itu potensi masyarakat  berhasil dapat  disalurkan. Namun  pada sisi yang lain, banyaknya jumlah perguruan tinggi swasta  itu menjadikan kontrol terhadap kualitas, menjadi longgar atau  bahkan  tidak dilakukan dengan semestinya.     Selain itu, banyaknya jmumlah  lembaga pendidikan  swasta menjadikan persaingan antar sesama mereka menjadi sedemikian tinggi.  Akibatnya  sekedar mengejar jumlah kuota  siswa/mahasiswanya, mereka  menempuh cara  sedemikian longgar, di antaranya tidak mempedulikan  aspek kualitasnya. Budaya  bangsa Indonesia,  sebagaimana pernah disebutkan oleh  almarhum Prof. Dr. Kuntjaraningrat, menyukai menerabas. Maka demikian pula tidak sedikit mahasiswa perguruan  tinggi swasta menempuh jalan terabasan itu. Mereka berdalih yang penting segera lulus, sedangkan ilmu atau mutu  dikejar kemudian.    Tawaran yang terlalu longgar terhadap tuntutan kualitas tersebut,  maka akhirnya banyak dimanfaatkan oleh sementara  orang untuk mengejar  sertifikat atau ijazah. Sebab dengan ijazah,  maka bisa digunakan untuk meningkatkan karir dan meraih jenjang jabatan yang lebih tinggi. Apalagi, pada saat sekarang ini seorang guru dibolehkan mendapatkan sertifikasi pendidik manakala yang bersangkutan memiliki  setidak-tidaklnya ijazah sarjana strata satu. Persyaratan ijazah  tidak pernah dilihat dari kualifikasi perguruan tinggi  yang bersangkutan. Padahal tidak sedikit  ijazah diperoleh dari cara yang tidak semestinya. Misalnya, sekedar masuk beberapa kali kuliah dan kemudian dinyatakan lulus,  dan mendapatkan ijazah dan diwisuda.   Perolehan ijazah  dengan cara  gampang seperti  itu  sudah lazim  dan banyak dikenali hingga di desa-desa. Seseorang yang tidak diketahui kapan menempuh pendidikan, ternyata yang bersangkutan bisa menunjukkan ijazah yang dimiliki. Hal itu mungkin  terjadi,  karena  tidak sedikit perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan secara mudah. Para dosen  perguruan tinggi  yang bersangkutan ditugasi mendatangi kelas jauh hanya dalam beberapa kali, atau menyelenggarakan perkuliahan pada hari-hari tertentu dan kemudian diuji, dinyatakan lulus dan diberikan ijazah.  Penyelesaian program pendidikan yang sedemikian longgar demikian sudah umum diketahui oleh banyak orang hingga di tingkat pedesaan.   Munculnya lembaga pendidikan yang  mengabaikan kualitas hasil lulusannya sebenarnya beresiko sangat tinggi terhadap kualitas masa depan bangsa. Kualitas lulusan yang rendah tidak saja merugikan bagi yang bersangkutan, melainkan juga bagi masyarakat secara luas dalam masa yang lama. Tidak bisa dibayangkan, jika seseorang guru   menempuh jenjang pendidikan tinggi seadanya, ——hanya mengejar ijazah, dan akhirnya  dinyatakan  lulus,  kemudian yang bersangkutan mengajar dengan cara yang tidak bermutu pula, maka anak didik yang dihasilkan juga menjadi tidakl bermutu. Demikian itu akan berlangsung lama, sehingga bisa dibayangkan, berapa banyak anak didik yang menjadi korban  oleh guru yang tidak bermutu tersebut.   Resiko yang digambarkan itu tidak saja tatkala lulusan  dimaksud menjadi guru, tetapi juga ketika mereka melakukan peran–peran strategis lainnya di tengah masyarakat. Akhir-akhir ini seringkali terdengar ionformasi,  bahwa seorang  berhasil mendapatkan berbagai gelar, namun tidak jelas dari mana ijazah itu diperoleh. TGernyhata   banyaknya gelar yang dipegangnya itu tidak selalu menggambarkan kemampuan sebenarnya yang dikmiliki. Hal seperti itu, semakin  lama rupanya semakin meluas dan dianggap sebagai hal biasa. Banyak orang memiliki ijazah asli tetapi palsu. Ijazahnya itu sendiri resmi, dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang berwenang, akan tetapik proses pembelajaran dan pemenuhan tugas-tugasnmya   dipalsukan.   Gejala seperti itu jika dibiarkan, maka suatu ketika akan menjadikan masyarakat tidak akan percaya lagi pada lembaga pendidikan.  Jika gambaran itu benar-benar terjadi, maka untuk memulihkan kembali  kepercayaan itu, maka akan sangat  sulit. Banyak perguruan tinggi yang berguguran, karena tidak diminati lagi oleh masyarakat, satu di antaranya adalah oleh karena dikenali oleh masyarakat kurang berhasil dalam menjaga kualitas dengan membuka program-program sebagaimana dikemukakan di muka. Oleh karena itu, lembaga pendidikan yang berani mengabaikan kualitas, ——baik negeri maupun  swasta, sebenarnya memiliki resiko yang amat tinggi, baik terhadap lembaga pendidikan  yang bersangkutan, lulusan yang dihasilkan, dan bahkan  terhadap masyarakat luas. Wallahu a’lam.    

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *