Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Semangat Membangun Tempat Ibadah

Akhir-akhir ini pembangunan  tempat ibadah menjadi isu penting. Salah satunya dipicu oleh kasus yang terjadi di Bekasi. Yaitu,  rencana pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBT) yang belum mendapatkan ijin, ——- karena satu dan lain hal, di antaranya  belum disepakati oleh warga setempat,  sehingga pelaksanaannya tertunda-tunda.

  Semangat untuk membangun tempat ibadah, oleh  berbagai agama yang ada, memang luar biasa besarnya.  Rumah ibadah tidak saja dianggap sebagai tempat  menjalankan ritual keagamaan  tetapi rupanya selalu memiliki arti sosial. Arti  sosial  yang dimaksudkan itu misalnya sebagai lambang identitas, kehormatan, kebesaran, dan bahkan juga kebanggaan.   Dalam Islam, terkait dengan pembangunan tempat ibadah, terdapat sebuah ajaran yang mengatakan bahwa,  siapa saja yang membangun masjid di dunia maka akan dibangunkan oleh Allah rumah di surga.  Ajaran tersebut melahirkan semangat luar biasa  bagi  banyak orang Islam   dalam membuat  masjid atau mushalla. Akan tetapi sebenarnya, nilai sosial sebagaimana dikemukakan di muka terasakan adanya.   Saya tidak tahu, apakah  agama selain Islam,   misalnya  Katholik, Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu cu juga terdapat ajaran seperti itu. Tetapi yang jelas, mereka sama-sama bersemangat membangun tempat ibadah. Oleh karena itu  pemerintah, ——-dalam hal pembangunan tempat ibadah,  tidak perlu mendorong para pemeluk agama yang bersangkutan untuk membangunnya, tetapi justru sebaliknya, kadang sulit mengataurnya.  Pemerintah justru dibuat repot harus memberi ijin, agar tidak terjadi benturan di lapangan. Sekalipun tidak mudah ijin itu didapatkan, ternyata selalu datang dari mana-mana.   Semangat yang tinggi dari  masing-masing agama untuk membangun tempat ibadah, maka menjadikan tempat ibadah selalu bertambah  pada setiap tahunnya. Akhirnya, tempat ibadah ada di mana-mana dengan berbagai ukuran. Sebagaimana disinggung di muka,  bahwa tempat ibadah bukan saja dimaknai sebagai tempat menjalankan ritual, melainkan memiliki makna sosial yang lebih luas.   Tempat ibadah dianggap sebagai identitas, citra, kehormatan, kebersamaan, kebesaran, dan bahkan juga kebanggaan. Dengan makna seperti itu, maka tempat ibadah kadang dibangun melebihi kebutuhan. Sekalipun jamaáhnya tidak seberapa, tempat ibadah dibangun dengan ukuran besar, anggun,  dan indah dengan biaya yang cukup mahal. Akhirnya di berbagai daerah  terdapat tempat ibadah yang juga sekaligus dijadikan sebagai tujuan wisata. Orang mengatakan sebagai wisata spiritual.   Selain itu,  tempat ibadah juga digunakan sebagai sarana  berkompetisi dan atau bersaing.  Rupanya orang menjadi bangga,  jika tempat ibadah yang dimiliki  jauh lebih besar,   megah,  dan indah  dari yang dimiliki oleh  kelompok lainnya.  Maka terjadi suasana berlomba-lomba atau berkompetisi untuk menambah, memperindah, dan memperbesar tempat ibadahnya masing-masing. Kiranya hal seperti ini baik-baik saja untuk memotivasi masyarakat agar lebih mencintai tempat ibadah agamnya.   Maka  itulah sebabnya, kita lihat di beberapa tempat, banyak tempat ibadah berdiri dengan ukuran besar-besar, seolah-olah menggambarkan bahwa umatnya sedemikian besar jumlahnya. Padahal kenyataannya belum tentu demikian. Tidak sedikit tempat ibadah, hanya pada hari atau waktu-waktu tertentu saja didatangi oleh jamaáhnya. Selain itu,  keadaannya sepi, seperti rumah tanpa penghuni. Tetapi  bagaimanapun  keadaannya, tempat ibadah  selalu  menjadi kebanggaan umatnya masing-masing.   Kiranya ke depan, yang perlu didorong oleh pemerintah dan apalagi  para tokohnya, adalah bagaimana agar tempat ibadah yang bagus-bagus, besar-besar,  dan indah itu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh umatnya masing-masing. Membuat undang-undang atau peraturan pendirian tempat ibadah mungkin memang diperlukan, mengingat semangat membangun tempat ibadah sedemikian besar, karena itu perlu diatur.   Tetapi lebih dari itu,  menjadikan umat semakin mencintai tempat ibadah, dalam pengertian gemar datang dan memanfaatkannya  semaksimal mungkin, rasanya juga sangat diperlukan di negeri ini. Dengan demikian, tempat ibadah bukan semata-mata berfungsi sebagai identitas, lambang kehormatan, kebanggaan, kebesaran, tetapi semakin  menjadi lebih fungsional. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *