Saturday, 18 April 2026
above article banner area

SERTIFIKASI DAN PROFESIONALISME GURU DI ERA REFORMASI PENDIDIKAN

Masuk : Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan Tarbiyah, 2 Mei 2005

 

SERTIFIKASI  DAN PROFESIONALISME GURU DI ERA REFORMASI PENDIDIKAN

 

Oleh : Hujair AH. Sanaky

 

Abstrak: Profesionalisme guru, tentu harus terkait dan dibangun melelui penguasaan kompetensi-kompetensi yang  secara  nyata  dalam  menjalankan  dan  menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah : Kompotensi profesional, yaitu kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat.                   Kompetensi personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan  penampilan  yang  menarik,   mengesankan  serta  guru  yang  gaul dan  ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang,  sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat. Penilaia terhadap profesi guru tidak hanya sekedar pada aspek kualitas, administrasi dan manajemen saja, tetapi masalah guru lebih luas dan kompleks, menyangkut  kemampuan profesional, personal, sosial termasuk perilaku dan kurangnya penghargaan yang layak terhadap profesi guru. Penilaian harus dilakukan oleh mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi pada bidang kependidikan.

Kata Kunci : Sumber daya kependidikan yang berkualitas dan profesional

 

1.  Pendahuluan

Menghadapi pesatnya persaingan pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut meningkatkan mutu pendidikan adalah pemerintah, masyarakat, stakeholder, kalangan pendidik serta semua subsistem bidang pendidikan yang harus berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah diraih. Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang disoroti hanya masalah “guru”,  sebab ”guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik atas ketidakberesan sistem pendidikan”. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa, “pada sisi lain guru juga menjadi sosok yang paling diharapkan dapat mereformasi tataran pendidikan. Guru menjadi  mata  rantai  terpenting  yang  menghubungkan  antara  pengajaran  dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang lebih baik” [Naniek Setijadi, From: Error! Hyperlink reference not valid. akses, selasa, 26 April 2005, jam 10.15].

Pandangan di atas, rasanya tidak mudah untuk menjadi guru dewasa ini, sebab guru  menjadi  fokus  utama  dari  kritik-kritik  permasalahan  pendidikan  di  Indonesia. Menjadi guru merupakan profesi yang penuh dengan tantangan. Guru                                                                                    berhadapan dengan tuntutan kualitas profesi, amanah dari orang, masyarakat, stakeholder, pemerintah dan karena guru tetap dianggap memiliki akuntabilatas atas keberhasilan pembalajan akademis siswa. Guru juga berhadapan dengan tuntutan perubahan yang begitu cepat, seperti informasi yang begitu mudah diakses melalui internet yang sudah berang tentu akan mengubah aspek-aspek pendidikan konpensional yang selama ini ditekuni. Hal ini, tentu saja akan memaksa para guru untuk mengubah model dan metode belajar – mengajar yang selama ini ditekuni serta materi dan jenis tugas-tugas yang diberikan kepada murid.

Permasalahan guru di Indonesia    baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai dan jelas hal ini ikut menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional kita

 

yang rendah, menurut beberapa pakar pendidikan, ”salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya ”mutu guru” itu sendiri di samping faktor-faktor yang lain. Maka, sebenarnya permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif, yaitu menyangkut semua aspek yang terkait berupa kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi,  dan  administrasinya” [Baca:  Purwanto,  Error! Hyperlink reference not valid.Error! Hyperlink reference not valid.Tetapi,  ”setiap                       kali membedah      mutu pembelajaran, guru selalu dijadikan kambing hitam. Terlebih dengan mutu pendidikan Indonesia yang terus terpuruk dibanding negara tetangga” [Kompas, 10 Maret 2004, dalam Naniek Setijadi, From:http://tpj.bpkpenabur.or.id/…,akses,selasa,26/4/2005,jam10.15].   Sumber permasalahan pendidikan di Indonesia, sebenarnya bukan hanya pada ”persoalan guru” saja, tetapi persoalan perhatian pemerintah dan masyarakat, dana, kurikulum, metologi, manajemen, pimpinan sekolah yang memiliki kemampuan profesional dan integritas dalam mengelola pendidikan.

Rendahnya kualitas tenaga  kependidikan, merupakan masalaah pokok  yang dihadapi  pendidikan  di  Indonesia.  Katakan  saja  sebagai  contoh,  motivasi  menjadi tenaga pendidik [guru] di kebanyakan sekolah-sekolah Islam selama ini dikarenakan dan hanya        dilandasi        oleh               faktor    pengabdian     dan             keikhlasan,          sedangkan                 dari    sisi kemampuan,  kecakapan dan disiplin ilmu dikatakan masih rendah [baca, Hujair, 2003:

226]. Hal ini,  menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan Islam dan tentu mengalami kesulitan untuk memiliki keunggulan kompetitif. Maka, masalah pokok dalam pendidikan Islam pada dasarnya adalah masalah yang terkait dengan faktor kualitas tenaga guru [Asep  Saeful  Mimbar  dan  Agus  Sulthonie,  25  Juli  2001].       Fazlur Rahman, menyatakan Indonesia, seperti halnya negeri-negeri Muslim besar lainnya, juga menghadapi masalah pokok dalam modernisasi pendidikan Islam : yaitu masalah kelangkaan tenaga yang memadai untuk  mengajar dan  melakukan riset.  Lanjut  Fazlur  Rahman,  bagaimana memproduksi  tenaga  seperti  itu  [Fazlur  Rahman,1985:151].  Pandangan  ini,  menjadi tantang dan persolan bagi pendidikan Islam di Indonesia untuk berusaha membangun kualitas sumber dayanya.

Tuntutan  sumber  daya  pendidikan  yang  berkualitas dan  profesional menjadi suatu  keharusan  pada                                            era  global,  informasi  dan  reformasi  pendidikan.  Indikator perubahan sekarang yang dapat diamati adalah sebagian guru mulai melanjutkan pendidikannya kejenjang S-2, sekolah-sekolah mulai nenerapkan kurikulum berbasisi kompetensi [KBK], mulai dan sudah berbenah menuju ”manajemen berbasis sekolah” [MBS] yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah. Dengan demikian, ”sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan perioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat” [E. Mulyasa, 2002:24].  Maka, dalam pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, menuntut sumber  daya  [pimpinan,  guru, dan  tenaga  administrasi] yang  memiliki  kemampuan profesional dan integritas dalam mengelola pendidikan. Pelaksanaan program-program pendidikan didukung dengan kepemimpinan yang demokratis dan profesional, guru-guru yang  profesional  dan  memiliki  kompetensi  dalam  bidangnya  masing-masing,  serta tenaga administrasi profesional dalam pengelolaan administrasi pendidikan [Hujair, 2003:

226]. Laporan Bank Dunia [1999], bahwa salah satu penyebab makin menurunnya mutu pendidikan  [persekolahan] di  Indonesia  adalah  “kurang  profesionalnya” para  kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkat lapangan [dalam Hujair, 2003:226].

Program peningkatan kemampuan sumber daya pendidikan berupa training for trainers atau kemampuan untuk belajar terus menurut untuk meningkatkan kualitas bagi para pendidik [guru] merupakan suatu fokus dan  tuntutan yang perlu diperhatikan. Dengan kata lain,                                      lembaga-lembaga pendidikan harus melakukan investasi                                                                                        secara periodik bagi para guru  jika ingin tetap memimpin di dunia pendidikan, karena apabila gagal dalam investasi guru  akan berakibat patal [Hujair, 2003: 227] dalam persaingan

 

merebut animo pengguna pendidikan sebagai pengakuan terhadap kualitan lembaga pendidikan tersebut. Sebagai contoh, indikator pengakuan terhadap kualitas dan kemampuan guru, bukan hanya datang dari jalur struktural/jabatan dan bukan juga dari jenjang karir fungsional seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar yang rigid, tetapi  reward dan penghargaan yang lebih besar akan lebih banyak diperoleh dari pengakuan dan penghargaan yang diberikan langsung oleh masyarakat, karena kemampuan akademik dan profesionalisme guru [Onno W. Purbo,16 Mei 2002] itu sendiri. Untuk itu, semuanya akan dikembali kepada masyarakat profesional yang memiliki kompetensi serta kapasitas yang akan menilai kualitas dan kompetsni guru.

Tuntutan    profesionalisme    guru    tentu    harus    terkait    dan    dibangun    melelui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah : Kompotensi profesional, yaitu kompetensi pada bidang  substansi  atau  bidang  studi  [kurikulum],  kompetensi  bidang  pembelajaran

[menguasai  materi  pelajaran],  teknik  dan  metode  pembelajaran,  sistem  penilaian,

pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan      dan                          pelayanan,             mampu    menyelesaikan    masalah,    pengabdian    pada masyarakat.                    Kompetensi personal, yaitu  kompetensi nilai  yang  dibangun  melalui perilaku yang dilakukan guru, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan  penampilan  yang  menarik,          mengesankan  serta  guru  yang  gaul dan  ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang,  sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.

 

2.  Profesionalisme Guru

Berbicara tentang profesional guru sangat komprehensif. Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum, materi pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, sikap komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia harus menjadi “manusia model” yang akan ditiru siswanya, di masyarakat menjadi tauladan.  ”Dalam Jurnal Education Leadership [terbit Maret 1994], ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu : Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Kedua, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan. Ketiga, bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi. Keempat, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas dan kelima, seyogianya menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya”[P. Ruspendi, 2004, From:Error! Hyperlink reference not valid. Error! Hyperlink reference not valid. selasa 26/4/2005, jam 10.30].

“Malcon Allerd” [Kompas, 12 September 2001] mengatakan, bahwa selain kelima aspek itu, sifat dan kepribadian guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama yang baik.  Guru juga dituntut untuk mereformasi pendidikan, bagaimana memanfaatkan

semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, perombakan struktural

hubungan antara guru dan murid, seperti layaknya hubungan pertemanan, penggunaan teknologi modern  dan  penguasaan iptek,  kerja  sama  dengan  teman  sejawat  antar sekolah, serta kerja sama dengan komunitas lingkungannya [P. Ruspendi, 2004, Ibid].

Pandangan ini, menunjukkan bahwa betapa tingginya profesionalisme guru, tetapi apabila dilihat dari kondisi guru yang ada mulai dari aspek kemampuan, kesejahteraan dan fasilitas yang memadai, terasa sulit bagi guru untuk survive mengikuti tuntutan ini. Dengan demikian, profesionalisme guru tidak hanya berpulang pada guru itu sendiri, tetapi diperlukan political will dari pemerintah, dukungan, penghargaan, perbaikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas melalui in service training.  Maka, untuk lebih jelas  menurut hemat penulis, perlu  mencermati perkemabangan dan  permasalahan

 

profesi guru, kompetensi penting profesi guru, dan upaya meningkatkan profesionalisme guru.

 

a.  Perkemabangan dan Permasalahan Profesi Guru

Profesi guru adalah termasuk profesi yang tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni            orang                sejak     lama              dan      perkembangan    profesi    guru    sejalan    dengan perkembangan   masyarakat.                      Pada   zaman   prasejarah   proses   belajar   mengajar berlangsung melalui pengamatan dan dilakukan oleh keluarga [Purwanto, From:Error! Hyperlink reference not valid. 14/2/2005]. Proses pembelajaran dilakukan one-to-one dari rumah kerumah dan di tempat-tempat ibadah. Katakan saja, sistem dan model pembelajaran lebih bercorak individual, artinya para murid belajar secara individual pada guru satu persatu. Tuntutan profesi guru juga mengukuti perkembangan dan model pembelajaran pada saat itu.                Pada saat sekarang ini, sejalan dengan perkembangan sistem persekolahan, maka profesi guru juga telah dan terus mengalami perubahan mengikuti tuntutan perubahan tersebut

Profesi guru pernah menjadi profesi penting dalam perjalanan bangsa ini dalam menanamkan nasionalisme, menggalang persatuan dan berjuang melawan penjajahan. Profesi guru pada zaman dulu merupakan profesi yang paling bergensi dan menjadi dambaan bagi generasi muda pada saat itu.  Tetapi, ”sayangnya pada beberapa dekade yang lalu dan masih berlanjut sampai kini “profesi guru dianggap kurang bergengsi”, kinerjanya dinilai belum optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat. Persoalan guru semakin menjadi persoalan pokok dalam pembangunan pendidikan yang disebabkan oleh adanya tuntutan perkembangan masyarakat dan perubahan global. Hingga kini persoalan guru belum pemah terselesaikan secara tuntas” [Purwanto, http://www.pustekkom…akses,14/2/2005]. Patutu diakui, bahwa guru selalu diberikan beban dan tanggung jawab yang berat dalam usaha mendidik anak bangsa, tetapi ”perhatian” pada profesi mereka, berupa peningkatan kualitas melalui pelatihan, inservice training profesi,  reward dan  penghargaan yang  memadai  belum  optimal  diberiakan  pada mereka.                                     Para pengamat dan penilai pendidikan dengan kapasitas ilmunya                                                                     dengan mudah memberikan kritik         terhadap “profesi guru” yang dianggap kurang bergengsi, kinerjanya yang dinilai belum optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat,  tetapi solusi jalan keluar yang bersifat ”action” belaum optimal diberikan pada mereka berupa pelatihan pada  bidang  pengetahuan dan  keterampilan baru  secara  periodik.  Prof. Suyanto, memberikan contoh dengan negara Singapura, para guru selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan oleh guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Setiap tahun mereka mendapatkan hak untuk memperoleh in service training selama 33 jam. Itulah sebabnya guru mereka selalu dapat dipertahankan profesionalismenya dan mutu pendidikan mereka menduduki peringkat kedua setelah Korea Selatan di antara 12 negara di Asia [Suyanto, 2004, From:Error! Hyperlink reference not valid. 26 april 2005, jam.10.30].

Pada era reformasi dan disentralisasi pendidikan saat ini, guru semestinya dapat lebih mendapatkan pemberdayaan baik dalam arti profesi maupun kesejahteraan. Mengapa? Karena saat ini pendidikan menjadi urusan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang terkait dengan profesionalisme dan kesejahteraan guru tentu dapat     langsung   dipantau                   oleh        pemerintah    daerah [Suyanto,FroError! Hyperlink reference not valid.Error! Hyperlink reference not valid. Tetapi usaha kerah itu, belum terlihat secara nyata dilakukan oleh

pemerintah,  sementara  guru  selalu  dihadapkan  pada  tuntutan  profesionalisme dan

harus mengikuti perubahan yang terjadi begitu cepat di masyarakat.  Katakan saja, guru sekarang        berhadap  dengan  kondisi                                           ”ekstrim” yaitu  akan  terjadi  percepatan  ilmu pengetahuan melalui informasi internet dan media yang lain.    Siswa atau mahasiswa, mungkin akan memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada guru. Guru, tidak lagi dapat

 

memaksa pandangan dan kehendaknya,  karena mungkin para siswa atau mahasiswa telah memiliki pengetahuan yang lebih dari infromasi yang mereka peroleh.  Sebab ilmu pengetahuan akan terbentuk secara kolektif dari banyak pemikiran dan pandangan yang tersosialisasi melalui media informasi internaet dan media informasi lainnya [Hujair ,

2004: 95].   Misalnya saja, kalau dulu siswa hanya menerima materi dari sumber tunggal, yakni guru. Tetapi, kini siswa akan menerima materi dari ”banyak sumber”. Guru, bukan lagi satu-satunya sumber belajar, karena siswa  dapat belajar dari siapa saja dengan bahasa yang mereka kuasai [baca : Mastuhu,1999 : 34].  Sekarang ini, siswa dapat belajar dari internet, cd-rom, media masa, dan media lain, yang akan menjadi pusat kegiatan belajar mandiri. P. Ruspendi [guru SMA Pasundan Majalaya], menceritakan seorang guru di Jakarta yang harus mengajar anak-anak orang kaya. Murid-murid yang diajarnya sudah dapat menggunakan komputer, internet, bahasa Inggris, dan berwawasan luas, disebabkan orang  tuanya  langganan koran,  akibatnya  sang  guru  tersebut  ”merasa minder” [P.Ruspendi, 2004, Ibid].

Berdasarkan cerita ini, maka mau tidak mau, senang tidak senang, siap tidak siap guru  harus  mengikuti tuntutan perubahan tersebut. Apabila tidak, maka  guru  akan terpinggirkan dalam percaturan era perubahan saat ini. Oleh karenanya, ”untuk menghadapi semua tantangan ini, kemampuan profesional guru harus teruji. Artinya, guru tidak cukup hanya dengan penguasaan materi mata pelajaran saja tidak, tetapi

guru  diharapkan  bertanggungjawab  atas  pengembangan  profesinya  secara  terus-

menerus,  ”tidak “gaptek” [gagap teknologi] dan harus benar-benar menguasai teknologi pembelajaran  termasuk  penggunaan  komputer  dan  teknologi  lainnya  untuk  proses belajar           mengajar    dan      pengembangan               profesi”        [Naniek          Satijadi,       2004,         From: http://tpj.bpkpenabur.or.id…, akses,           selasa, 26/4/ 2005, jam 10.15]. Guru sekarang, harus menguasai kemampuan akademik, pedagogik, sosial dan budaya, teknologi informasi, mampu berpikir kritis, mengikuti dan tanggap terhadap setiap perubahan serta mampu menyelesaikan masalah. ”Guru tidak hanya datang ke sekolah melulu untuk mengajar saja sebagai tugas rutinitas dan                 kemampuan untuk mengelola kelas saja juga tidak cukup lagi. Tetapi, guru diharapkan dapat menjadi pemimpin dan sebagai agen perubahan yang mampu mempersiapkan anak didik agar siap menghadapi tantangan perubahan global dan era informasi di luar sekolah” [baca: Naniek Satijadi, 2004, Ibid].

”Profesi guru di abad 21 ini sangat dipengaruhi oleh pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi. Guru dengan kemampuan artifisialnya dapat membelajarkan siswa dalam jumlah besar, bahkan dapat melayani siswa yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Guru bukan lagi hanya mengendalikan siswa yang belajar di kelas, tetapi ia mampu membelajarkan jutaan siswa di “kelas dunia” memberi pelayanan secara individual pada  waktu  yang  bersamaan.         Sementara itu  dengan  bantuan  teknologi informasi  internet pembelajaran  dapat  dilakukan  secara  multiakses dan  memberi layanan secara individual di mana saja, kapan saja dan di tempat di mana mereka berbeda [Purwanto,                  Error! Hyperlink reference not valid. Maka,  dengan                             teknologi informasi internet, ilmu pengetahuan dapat di transmisikan pada kecepatan tinggi. Tuntutan                   kemampuan”    dan     “kesempatan”      untuk     mengakumulasi,    mengolah, menganalisis, mensintesa data menjadi informasi, kemudian menjadi ilmu pengetahuan yang  bermanfaat  sangatlah  penting  artinya  dalam  dunia  informasi  saat  ini  [Hujair,

2004:91].   Kondisi ini, akan berpengaruh pada kebiasaan dan budaya guru yang selama ini dilakukan. Sebab, ilmu pengetahuan akan tersebar dimana-mana dan setiap orang akan dengan mudah memperoleh pengetahuan tanpa kesulitan karena diperoleh melalui sarana “internet” dan “media informasi” lainnya. “Paradigma ini dikenal sebagai distributed intelligence [distributed knowledge] dan dengan paradigma ini, tanpaknya fungsi guru/dosen/lembaga-lembaga pendidikan yang akhirnya akan beralih dari sebuah sumber ilmu pengetahuan menjadi ”mediator” dari ilmu pengetahuan. Maka,                                                  proses

 

long life learning dalam dunia informal yang sifatnya lebih learning based daripada teaching based akan menjadi kunci perkembangan sumber daya manusia. Pada posisi ini, peran web, Homepage, Search Engine, CD-ROM tentu akan merupakan alat bantu yang akan sangat mempercepat proses distributed knowledge [Onno W. Purbo, 2000, Form: http://www.detik.com/onno/jurnal/200004/aplikasi/ pendidikan/p-19.shtml]. Tuntutannya, para           guru    harus     benar-benar    memiliki    kemampuan    dan    kesempatan    untuk menyesuaikan, mengakses dan dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagai media pembelajaran.

Dapat dikatakan bahwa persoalan guru di Indonesia sangat terkait dan terletak pada masalah-masalah kualifikasi yang rendah, kemampuan profesional, pembinaan yang terpusat, perlindungan profesi yang belum memadai dan perseberannya yang tidak merata sehingga menyebabkan kekurangan guru di beberapa lokasi. Segala persoalan guru tersebut timbul oleh karena adanya berbagai sebab dan masing-masing saling mempengaruhi [Purwanto, http://www.pustekkom…,Ibid].   Dengan demikian, permasalahan guru, baik secara langsung maupun tidak langsung sangat terkait dengan mutu profesionalisme guru yang dianggap ”belum optimal”. Oleh karena itu, permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru dan fasilitas.

 

b. Kompetensi Penting Profesi Guru

Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaannya sebagai guru. ”Kompetensi- kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah         kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru  meliputi  peningkatan  kompetensi,  peningkatan kinerja [performance] dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senatiasa            meningkatkan                    kemampuan,     wawasan            dan         kreativitasnya”                  [Purwanto, http://www.pustekkom…,Ibid] masing-masing yang saling mempengaruhi. Depdiknas, 2001, merumuskan beberapa kompetensi atau kemampuan yang sesuai seperti kompetensi kepribadian, bidang studi, dan pendidikan dan pengajaran [Paul Suparno, 2004:47].

Masyarakat dan orang tua murid telah mempercayakan sebagian tugasnya kepada guru. Tugas guru yang diemban cukup mulia dan berat, karena dari limpahan tugas masyarakat dan orang murid tersebut, antara lain adalah kemampuan guru mentransfer pengetahuan dan kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani kehidupan [life skills], nilai-nilai [value] dan beliefs [baca:Purwanto, http://www.pustekkom…, Ibid].  Dari life skills ini, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi proses pembelajaran yang didasarkan pada leaning competency, sehingga outputnya jelas.  Dari sini,  guru dengan kemampuannya diharapkan  dapat mengembangkan dan membangun tiga pilar keterampilan,  yaitu  :  [1]  Learning  skills, yaitu  keterampilan  mengembangkan  dan mengola pengetahuan dan  pengalaman serta  kemampuan dalam  menjalani belajar sepanjang hayat. [2] Thinking skills, yaitu keterampilan berpikir kritis, kreatif dan inovatif untuk menghasilkan keputusan dan  pemecahan masalah secara optimal. [3]  Living skills, yaitu keterampilan hidup yang                   mencakup kematangan emosi dan sosial yang bermuara          pada   daya           juang,                   tanggungjawab            dan   kepekaan   sosil  yang            tinggi [Sudjarwadi, KR, 5 -1-2003, dalan Hujair, 2003: 199].  Selain itu, guru sebagai pendidik bukan hanya mampu mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap saja, tetapi guru juga dilimpahkan tugas padanya untuk mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Apabila dicermati, sungguh berat tugas guru, tetapi penghargaan pada profesi guru   kurang optimal dan selalu dinilai kinerjanya rendah. Apapun itu semua,

 

mau tidak mau, guru harus memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa agar dapat siap menghadapi kenyataan hidup [the real life] dan bahkan mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.

Guru  akan  berhadapan  dengan  persoalan  yang  serius  yaitu  sekolah  akan berubah dari format kelas menjadi selolah bersama dalam satu kota, sekolah bersama dalam  satu  negara,  bahkan  bersama  di  dunia  atau  sekolah  global.  Maka,  dapat dikatakan dengan      kemajuan teknologi informasi, sekolah bersama yang diikuti oleh siswa  dalam  jumlah  besar  tersebut  dapat  terlaksana. Indikator ini,  terbukti  dengan kemajuan “teknologi informasi dewasa ini     sudah mampu meraih semua titik  yang terpencil sekalipun dan  masyarakat mulai belajar serta mendapatkan informasi dan ilmu dari berbagai sumber  seperti radio, televisi, komputer internet, media masa dan media yang lain.  Sekolah sebagai “institusi pendidikan” mungkin akan tergeser perannya dan sudah  tidak  menjadi  sumber  informasi  satu-satunya,  bahkan  bukan  lagi  menjadi pencetus sumber  informasi  yang  mutakhir.  Kata  kuncinya  adalah  “harus  berubah”, karena apabila tanpa adanya kesadaran untuk malakukan perubahan, perkembangan kemajuan dunia   akan menjadi ancaman untuk menjadikan sekolah sebagai lembaga usang [Winarno Surakhmad, From:http://www.Bpkpenabur.or.id…, Ibid].

Kondisi pembelajar yang disebutkan di atas   akan berpengaruh pada rutinitas kehadiran  guru  secara  fisik  di  kelas.  Artinya,  kehadiran  guru  ”secara  fisik”  dalam ruangan yang di sebut kelas, mungkin tidak lagi menjadi keharusan dan yang menjadi keharusan adalah adanya perhatian dan  aktivitas secara mandiri terhadap sesuatu persoalan yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi interaktif. Sejalan dengan perubahan  format  belajar  klasikal  ke  belajar  bersama  secara  global  tapi  mandiri tersebut, dapat dipastikan bahwa peran guru juga akan berubah. Selain itu, peran guru di Indonesia juga dipengaruhi oleh adanya kebijakan desentralisasi dan atau otonomi pendidikan.                       Dari kondisi ini, maka kemampuan guru di masa depan, dituntut harus mengusai dan mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi. Guru harus berubah peran menjadi fasilitator yang membelajarkan siswa sampai menemukan sesuatu [scientific curiosity‘], bersikap demokratis serta menjadi profesional yang mandiri dan  otonom  [baca:  Purwanto,  http://www.pustekkom.go.id…, Ibid].  Proses  pembelajaran lebih terfokus pada outcomes competency dan peningkatan relevansi dengan kebutuhan masyarakat  [Hujair,  2003:199].  Maka,  peran  guru  seperti  itu                      sejalan  dengan  era masyarakat madani  [civil  society]  yaitu  masyarakat demokratis, plural,  taat  hukum, menghargai hak asasi manusia.

Dari paparan di atas, pertanyaan kompetensi profesi yang harus dimiliki seorang guru.  Kompetensi penting profesi guru adalah: Pertama, kompetensi pada bidang studi dan  pendidikan/pengajaran, yaitu  mengharuskan  guru  untuk  menguasai  kurikulum, menguasai materi pelajaran,          menguasai teknik dan metode mengajar. Kemampuan pada bidang studi, yaitu ”menuntut pemahaman pada karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsepnya, mengenal betul metologi ilmu tersebut, memahami konteks ilmu tersebut dengan masyarakat, lingkungan dan dengan ilmu lain. Jadi, guru tidak cukup hanya mendalami ilmuny sendiri tetapi bagaimana dampak dan relasi ilmu tersebut dalam kehidupan masyarakat dan dengan ilmu yang lain [Paul Suparno, 2004: 51]. Dengan demikian, guru diharpkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Sedangkan kemampuan guru dalam bidang pembelajaran/pendidikan, yaitu guru harus memiliki ”pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa  konsep  pendidikan  yang  berguna  untuk  membantu  siswa,  menguasai beberapa metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran dan perkembangan siswa, menguasai sistem evaluasi yang tepat  dan  baik ”[Paul Suparno, 2004: 52]. Kedua, kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan,

 

dapat berkomunikasi dengan orang lain, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Ketiga, kompetensi persolan atau kepribadian ”mencakup aktualisasi diri,  kepribadian yang  utuh,  berbudi luhur,  jujur,  dewasa, beriman, bermoral, peka, objektif, luwes, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat”.                                             [Depdiknas, 2001, dalam Paul Suparno, 2004: 47],               mengikuti perubahan, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.

Tuntutan ke dapan, guru harus diuji kompetensinya secara berkela untuk untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembanga. Maka, dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek- aspek kemampuan membelajarkan siswa, yang dimulai dari kemampuan menganalisis, merencanakan  atau  merancang,  mengembangkan, dan  menilai  pembelajaran  yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.  Maka,  ”kemampuan-kemampuan yang selama ini harus dikuasai guru juga akan lebih dituntut ”aktualisasinya”. Misalnya saja, kemampuannya  dalam  merencanakan                              pembelajaran                    dan                    merumuskan              tujuan, mengelola kegiatan individu, menggunakan multi metoda, dan memanfaatkan media, berkomunikasi interaktif dengan baik, memotivasi dan memberikan respons,  melibatkan siswa dalam aktivitas, mengadakan penyesuaian dengan kondisi siswa, melaksanakan dan   mengelola   pembelajaran,   menguasai   materi   pelajaran,                               memperbaiki   dan mengevaluasi pembelajaran, memberikan bimbingan, berinteraksi dengan sejawat dan bertanggungjawab kepada konstituen serta, mampu melaksanakan penelitian” [Purwanto, http://www.pustekkom…, Ibid].

Untuk dapat mengelola pembelajaran yang efektif dan, guru harus senan tiasa belajar dan meningkatkan keterampilan dasarnya mengajar. Rosenshine dan Stevens, mengemukakn sembilan keterampilan dasar mengajar yang penting dikuasai guru, yaitu keterampilan membuka pembelajaran dengan mereview secara singkat pelajaran terdahulu yang terkait dengan pelajaran yang akan diajarkan, menyajikan tujuan pembelajaran, menyajikan materi dalam langkah-langkah kecil dan disertai latihannya masing-masing, memberikan penjelasan dan keterangan yang jelas dan detail, memberikan latihan yang berkualitas, mengajukan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan pemahamannya, membimbing siswa menguasai  keterampilan  atau   prosedur  baru,   memberikan  latihan   dan   koreksi, memonitor  kemajuan        siswa                      [Rosenshine  dan        Stevens,            1986,  Purwanto, http://www.pustekkom…, Ibid]. Selain itu, guru harus melibatkan siswa dalam upaya merumuskan konsep map mata pelajaran yang diajarkan, merumuskan tujuan pembelajaran atau learning objective, merumuskan materi-matei pembelajaran, buku atau referensi yang digunakan, metode dan strategi pembelajaran yang digunakan, dan sistem penilaian yang digunakan.

Dengan    demikian,    langkah-langkah    dalam    upaya    untuk    meningkatkan profesionalisme guru: Pertama, guru harus menguasai kemampuan-kemampuan dan keterampilan dasar pembelajaran secara baik. Kedua, guru berusaha meningkatkan kualitasnya  dengan   mengikuti  pelatihan   dalam   bidang   keterampilan  baru   yang diperluakn guru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Ketiga, harus mau membuat penilaian atas kinerjanya sendiri atau mau melakukan otokritik terhadap kinerjanya sendiri. Keempat, kritik yang membangun, pendapat dan berbagai harapan masyarakat harus menjadi perhatian sebagai upaya perbaikan kinerja guru. Kelima, guru harus berusaha memperbaiki profesionalismenya sendiri dan masyaraakat hanya membantu mempertajam dan menjadi pendorong untuk meningkatkan profesi guru.

 

c. Upaya Guru Meningkatkan Profesionalisme

 

Suyanto, menyatakan bahwa ”banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning [CTL], evaluasi belajar model portofolio, dan yang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu  bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di  negeri ini.  Lantas, bagiamana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasi pendidikan itu?                                                                                                 Inilah persoalannya.                          Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru didorong untuk  memiliki profesionalisme yang  lebih  tinggi.  Upaya  peningkatan kualitas guru, seharusnya  juga diikuti dengan kesejahteraan yang lebih memadai, tetapi kenyataan tidaklah seperti itu dan banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. [Suyanto, 2004, From:Error! Hyperlink reference not valid. Ibid].

Lebih lanjut Suyanto menyatakan,  ”penggagas pembaharuan pendidikan memiliki asumsi, bahwa guru dengan serta merta dapat melakukan apa saja yang menjadi program pembaharuan yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, asumsi inilah yang tidak benar. Sebab, kenyataannya guru harus mendapatkan retraining yang memadai dan tersistem untuk dapat melakukan berbagai pembaharuan dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat kembali kemampuan riil yang dimiliki guru

untuk melakukan atau mengadopsi setiap inovasi dibidang pendidikan[Suyanto, 2004,

From:Error! Hyperlink reference not valid..  Maka,  upaya  peningkatan profesionalisme guru pada akhirnya harus terpulang dan ditentukan oleh para guru itu sendiri serta harus dimulai sejak awal rekruting guru.          Hal ini, sebagaimana pernah disampaikan Ketua Umum                           PGRI,                   Muhammad          Surya,              bahwa   pengembangan         profesionalisme                     guru seharusnya sudah dimulai sejak masa perekrutan. Selain itu perlu didukung fasilitas yang memadai. Perbaikan kesejahteraan guru merupakan agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan [Kompas, 30 Januari 2003].

Dengan adanya tuntutan untuk peningkatan kualitas profesionalisme guru, maka guru harus selalu berusaha  melakukan hal-hal sebagai berikut : Pertama, memahami tuntutan standar profesi yang ada, yaitu                                                                       guru berupaya memahami tuntutan standar profesi yang ada dan ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan, yaitu [1] persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara, [2]  sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan vang lebih baik, [3]             untuk memenuhi standar profesi ini,  guru harus belaiar secara terus menerus sepanjang hayat, [4] guru harus membuka diri, mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.  Kedua mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, artinya upaya  untuk  mencapai  kualifikasi  dan  kompetensi  yang  dipersyaratkan  bagi  guru. Maka, dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai,   guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan.   Ketiga, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi. Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses. Sehingga bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya dan akses sosial yang lainnya.  Keempat, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada pengguna pendidikan, merupakan suatu keharusan di era reformasi pendidikan sekarang ini. Artinya, semua sektor dan bidang dituntut memberikan pelayanan prima kepada kastemer atau pengguna. Maka, Guru pun harus

 

memberikan pelayanan prima kepada pengguna yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik. Dengan demikian,  guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik. Kelima, mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar guru senantiasa tidak ketinggalan tidak “gaptek” [gagap teknologi] dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi dengan  menggunakan LCD  dan  komputer  [hard  technologies] dan  juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan [soft technologies]      [baca : Purwanto,                    http://www.pustekkom…, Ibid],    menggunakan    internet    sebagai    media pembelajaran. Sebab,                    perkembangan teknologi “informasi dan internet” merupakan faktor pendukung utama percepatan                       yang memungkinkan tembusanya batas-batas dimensi  ruang  dan  waktu  yang  tentu  juga   akan  berpengaruh  pada  paradigma pendidikan termasuk profesi guru dalam menjalankan tugasnya.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis, terbuka dan era reformasi pendidikan akan menghasilkan suatu tekanan                atau pressure dan       tuntutan    terhadap                 profesionalisme        guru      dalam mendayagunakan  teknologi  komunikasi  informasi  tersebut,                       termasuk  dalam  hal pertanggungjawaban atau akuntabilitasnya profesinya, sebab               profesi guru termasuk profesi yang kompetitif. Dengan demikian, guru harus siap dan bersedia untuk diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembang. Sebab, di masa depan dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa   yang     dimulai         dari      merencanakan   atau           merancang,           menganalisis, mengembangkan, mengimplementasikan dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.

 

3. Persoalan Sertifikasi guru

Masalah    mutu    profesionalisme    guru yang    masih    belum   memadai    yang dikemuakakan di atas, diperlukan upaya peningkatan terhadap profesionalisme guru tersebut. Diperlukan upaya penilaian terhadap kinerja guru secara berkala untuk menjamin agar kinerja guru tetap memenuhi syarat profesionalisme. Tanpaknya, Menteri Pendidikan Nasional, akan mencanangkan guru yang profesional. Tetapi, wacana yang mencuat ini terkait dengan rencana kebijakan tersebut adalah sertifikasi dan uji kompetensi guru, sebagai suatu wujud langkah untuk meningkatkan kualitas guru. Untuk mewujudkan gagasan tersebut, tanpaknya pemerintah memandang perlu pembentukan sebuah badan independen profesi guru yang akan menilai profesionalisme guru. Badan tersebut, nantinya akan mengeluarkan sertifikat bagi para guru yang dinilai memiliki kompetensi atau memenuhi persyatanan sebagai profesi guru. Rencana tersebut, akan dikuatkan dengan keputusan presiden dan kini sedang digodok oleh tim kecil dengan unsur di antaranya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] dan Direktorat Jenderal  Pendidikan  Tinggi  Departemen  Pendidikan  Nasional  [Kompas,  Rabu,  24

November 2004].

Direktur    Jenderal     Pendidikan    Tinggi     Departemen     Pendidikan     Nasional, mengatakan bahwa badan independen tersebut nantinya berada di  luar LPTK dan anggotanya juga tidak harus berprofesi sebagai guru, tetapi siapa saja yang memiliki keperdulian dan integritas untuk itu dapat menilai dan menjaga kewibawaan profesi guru.  Badan  tersebut  mewakili  stakeholder atau  kepentingan  publik,  mulai  dari pengguna, penyedia, pengatur, dan pengawas tenaga kependidikan. Lebih lanjut menurutnya,  bahwa  program  dan  penetapan  kelulusan  pendidikan  profesi,  juga

 

ditentukan oleh badan profesi tersebut dan akan disusun persyaratan sehingga tidak semua  LPTK  dapat  menyelenggarakan  pendidikan  profesi  tersebut  [Kompas,  24

November 2004].  Kebiajakan ini, tentu akan berdampak serius pada lembaga-lembaga pendidikan yang memproduk tenaga keguruan, karena lembaga-lembaga pendidikan yang berkualifikasi sajalah yang dapat dibenarkan untuk mendidik para calon guru.

”Para calon guru harus mencapai gelar sarjana dahulu baru kemudian mengambil profesi guru dan untuk menjaga kualitas profesi guru direncanakan semacam lisensi guru yang  tidak  berlaku selamanya, tetapi  harus  diperbaharui dalam  jangka waktu tertentu.  Lisensi guru  dapat  dicabut  jika  guru  tersebut  membuat  kesalahan  atau melanggar kode etik profesinya” [Kompas, 24 November 2004]. Kebijakan ini, perlu dihargai bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dunia Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, karena kebijakan tersebut untuk mengangkat harkat dan wibawa guru, sehingga lebih dihargai oleh pemakai tenaga profesi ini yang juga akan diikuti dengan standar gaji dan penghargaan yang layak bagi guru yang memiliki sertifikat tersebut.

Tetapi,  dalam  kebijakan tersebut  ada  hal  yang  perlu  dicermati  yaitu      ”badan independen sertifikasi guru” tersebut berada di luar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK]. Artinya anggotanya juga tidak harus berprofesi sebagai guru, tetapi siapa saja yang diambil dari unsur-unsur yang ”tidak berprofesi guru”, tetapi memiliki keperdulian dan integritas untuk dapat menilai dan menjaga kewibawaan guru.

Hal ini, tentu akan menjadi tantangan dan persoalan serius bagi orang yang memiliki

profesi guru itu sendiri dan mungkin juga guru yang sekarang sudah mengajar akan dinilai ulang oleh lembaga tersebut. Suatu hal yang sangat ironis sekali, guru-guru akan dinilai  oleh                     ”badan  independen  sertifikasi  guru” yang  tidak  memiliki  kompetensi kependidikan.  Dr. Abdorrahman Gintings, pengamat pendidikan dari Universitas Buya Hamka  [Uhamka],  menyatakan  bahwa  sungguh  sangat  tidak  professional jika masyarakat terkait [guru dan pengelola pendidikan] tidak diajak bicara dan juga tidak tepat jika nantinya keanggotaan badan independen sertifikasi guru dapat diambil dari unsur-unsur yang tidak berprofesi guru yang kelak mengeluarkan sertifikasi bagi guru yang dianggap kompeten [Kompas, 26 Nopember 2004].

Penilaian terhadap profesi guru mungkin dapat dilakukan oleh badan tersebut dengan baik, tetapi  hasilnya mungkin kurang valid dan akurat, karena kemampuan guru dinilai oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang kependidikan dan keguruan. Sebab,  penilaia  terhadap  profesi  guru  tidak  hanya  sekedar  pada  aspek kualitas, administrasi dan manajemen saja, tetapi masalah guru lebih luas dan kompleks yaitu menyangkut dengan kemampuan profesional, personal, sosial termasuk perilaku dan kurangnya penghargaan yang layak terhadap profesi guru.

Abdorrahman    Gintings,     mencontohkan    bagaimana    tingginya    pengetahuan seseorang tentang medis, tetapi dia bukan dokter, tetap tidak pantas ikut menyertifikasi profesi dokter [Kompas, 26 Nopember 2004]. Begitu juga sertifikasi guru, bagaimana tingginya pengetahuan seseorang tentang pendidikan, tetapi dia bukan berprofesi sebagai guru, maka tidak pantas ikut menyertifikasi profesi guru.   Guru yang setiap

harinya menggeluti profesinya dalam proses belajar mengajar dan tahu betul tentang

prinsip-prinsip keguruan yang memiliki kompetensi atau memenuhi persyaratan untuk profesinya itu yang pantas dan layak dilibatkan dalam “badan independen sertifikasi guru” untuk melakukan sertifikasi terhadap guru dan bukan dari unsur-unsur yang tidak memiliki  profesi  sebagai  guru.      Maka,  menurut  Abdorrakhman,  jika  kebijakan  ini “dipaksakan, maka pemerintah bakal melecehkan dan mengusik nurani 2,2 juta guru di Tanah Air” Indonesia ini. Maka, jangan sampai kebijakan tentang guru yang sifatnya fundamental ditetapkan terburu-buru dan sepihak tanpa melibatkan masyarakat guru itu sendiri [Kompas, 26 Nopember 2004]. Kemampuan guru dalam upaya mendidik jangan disederhanakan dengan kemampuan mengajar saja, sehingga dapat dinilai sepintas

 

oleh siapa saja. Tetapi, mendidik bukan sekedar membutuhkan pemahaman tentang materi pelajaran, tetapi juga melibatkan hati dan nurani dalam wujud interaksi antara guru dan murid, karena mendidik membutuhkan penjiwaan.

Rencana  pemerintah  untuk  melakukan  sertifikasi  guru  perlu  dihargai  sebagai wujud  perhatian  terhadap  nasib  guru  yang  terpinggirkan  dan  selalu  mendapatkan julukan ”pahlawan tanpa jasa”.  Namun pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi, artinya        daripada membentuk badan baru, akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau universitas keguruan eks IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru. Lembaga-lembaga kependidikan

yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru perlu

ditingkatkan kualitas, sehingga memiliki kualifikasi    untuk dapat mendidik para calon guru.

 

4. Penutup

Permasalah  guru  harus  diselesaikan  secara  komprehensif  yang  menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru, dan tersedianya fasilitas yang  memadai.       Sungguh berat  tugas  guru,  tetapi  penghargaan pada  profesi  guru kurang optimal, tetapi para guru selalu dinilai kinerjanya rendah dan kurang optimal.

Perlu  ada  perhatian  yang  serius  kepada  para  guru,  yaitu  mereka  harus  selalu

mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan atau ada inservice training yang baik bagi para guru. Para guru harus siap untuk mempebaiki dan meningkatkan mutu kinerjanya agar memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa agar siap menghadapi kenyataan hidup [the real life] dan bahkan mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.

Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud  perhatian terhadap  nasib  guru  yang  terpinggirkan. Tetapi,  pemerintah harus mengikutsertakan guru-guru atau tenaga kependidikan sebagai variabel penting dalam

”badan independen sertifikasi guru” tersebut dan badan tersebut tetap berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi tetapi akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan  Tenaga                   Kependidikan      [LPTK]      atau                     universitas                         keguruan          eks               IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru. Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru, perlu ditingkatkan kualitasnya baik dari sisi profesional penyelenggaraan, kurikulum, metode pembelajaran, sistem peneilaian dan  manajemennya, sehingga memiliki ”kualifikasi” untuk dapat mendidik para calon guru yang profesional.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asep Saeful Mimbar dan Agus Sulthonie, Tantangan Madrasah Dewasa Ini, Pikiran

Rakyat, Artikel Edisi 25 Juli 2001, Form:  http://www.pikiran-rakyat.com/ prcetak/

072001/ 25/0801.htm. 2002.

E. Mulyasa, 2002, Manajemen berbasis Sekolah, Konsep Strategi dan Implementasi,

Remaja Rosdakarya, Bandung.

Fazlur Rahman, 1985, Islam dan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, Terj., Ahsin Mohammad, Pustaka, Bandung.

Hujair  AH.  Sanaky,  2003,  Paradigma  Pendidikan  Islam:  Membangun  Masyarakat

Madani Indonesia, Safiria Insania Press dan MSI, Yogyakarta.

, 2004, Tantangan Pendidikan Islam di Era Informasi [Pergeseran Paradigma Pendidikan Islam Indonesia di Era Informasi], Jurnal Stusi Islam, MUKADDIMAH, Kopertais Wilayah III dan PTAIS DIY, No. 16 TH.X/2004, ISSN:0853-6759, Yogyakarta.

Kompas, Rencana Badan Independen Sertifikasi Guru, From: Error! Hyperlink reference not valid.

Error! Hyperlink reference not valid. akses, 17/11/2004.

,    Hati-hati    Sertifikasi   Guru, From:   http://66.102.9.104/search?q=  cache:

c60QtyluWW4J:www.kompas.com/kompas-ceta., akses. 27/11/2004.

Maman, 2005, Upaya Memantapkan Profesionalisme Guru, Pikiran Rakyat, Bandung,

24 Maret 2005, From:  Error! Hyperlink reference not valid. Error! Hyperlink reference not valid. selasa 26 april 2005, jam 10.30

Masthuhu, 1999, Pemberdayaan Sistem Pendidikan Islam, Logos, Jakarta.

Muhammad Surya, Pengembangan Profesionalisme Guru, Kompas,  30 Januari 2003, Jakarta.

Naniek Setijadi, 2004, Tantangan Profesionalisme Guru Masa Depan, From: Error! Hyperlink reference not valid. Error! Hyperlink reference not valid. akses, selasa, 26 April 2005, jam 10.15.

Onno W. Purbo, Tantangan Bagi Pendidikan Indonesia, From:http://www.detik. com/ net/

onno/jurnal/2004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml., akases, 16 Mei 2002. Paul Suparno, 2004, Guru Demokratis di Era Reformasi, Grasindo, Jakarta.

Purwanto,  Profesionalisme  Guru, From:  http://www.pustekkom.go.id/teknodik/t10/10-

7.htm, akses, senin, 14-2-2005.

P.    Ruspendi,    2004,    Profesionalisme    Guru,    Harapan    dan    Kenyataan,    From:

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/20/0310.htm, selasa 26 april 2005, jam

10.30

Sudjarwadi, “Ubah Wajah UGM dengan Jiwa Kepemimpinan”, Kedaulatan Rakyat, 5

Januari 2003, hlm.10.

Suyanto, 2004, Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu Suara Merdeka, Kamis, 30

Desember 2004, From:  http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/30/opi04.htm, selasa 26 april 2005, jam. 10.30

Winarno  Surakhmad,  2002,   Profesionalisme  Dunia   Pendidikan,  From:Error! Hyperlink reference not valid.

Error! Hyperlink reference not valid. akses, 27 Mei 2002.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *