Saturday, 18 April 2026
above article banner area

DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Oleh :

BRIGITA WIN ERWINA

04711044

 

PENDAHULUAN

Konsep kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh nabi Muhammad SAW, para Shahabat dan Al-Khulafa’ Al-Rosyidin. Pijakan kuat yang bersumber dari Al-qur’an dan Assunnah serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan  Islam sebagai salah satu model kepemimpinan  yang diakui dan dikagumi oleh dunia internasional.

Namun dalam perkembangannya, aplikasi kepemimpinan Islam saat ini terlihat  semakin  jauh  dari  harapan  masyarakat.  Para  tokohnya  terlihat  dengan mudah kehilangan kendali atas terjadinya siklus konflik yang terus terjadi. Harapan masyarakat (baca: umat) akan munculnya seorang tokoh muslim yang mampu dan bisa diterima oleh semua lapisan dalam mewujudkan Negara yang terhormat, kuat dan sejahtera nampaknya masih harus melalui jalan yang panjang.

 

 

Tinjauan Umum Mengenai Kepemimpinan

 

Secara etimologi kepemimpinan berarti Khilafah, Imamah, Imaroh, yang mempunyai makna daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin atau tindakan dalam  memimpin.  sedangkan  secara  terminologinya  adalah  suatu  kemampuan untuk mengajak orang lain agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan.       Dengan        kata       lain,       kepemimpinan        adalah        upaya        untuk

 

 

 

 

 

mentransformasikan  semua potensi yang terpendam menjadi kenyataan. Tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin adalah menggerakkan dan mengarahkan, menuntun, memberi mutivasi serta mendorong orang yang dipimpin untuk berbuat sesuatu  guna  mencapai  tujuan.  Sedangkan  tugas  dan  tanggungjawab  yang dipimpin adalah mengambil peran aktif dalam mensukseskan pekerjaan yang dibebankannya. tanpa adanya kesatuan komando yang didasarkan atas satu perencanaan dan kebijakan yang jelas, maka rasanya sulit diharapkan tujuan yang telah  ditetapkan  akan  tercapai  dengan  baik.  Bahkan  sebaliknya,  yang  terjadi adalah kekacauan dalam pekerjaan. Inilah arti penting komitmen dan kesadaran bersama untuk mentaati pemimpin dan peraturan yang telah ditetapkan.

III. Kepemimpinan dalam Islam

 

III. a. Hakekat Kepemimpinan

 

Dalam      pandangan       Islam,      kepemimpinan      merupakan      amanah      dan tanggungjawab                               yang   tidak              hanya        dipertanggungjawabkan       kepada     anggota- anggota  yang  dipimpinya,  tetapi  juga  akan  dipertanggungjawabkan  dihadapan Allah Swt. Jadi, pertanggungjawaban kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bersifat horizontal-formal sesama manusia, tetapi bersifat vertical-moral, yakni tanggungjawab  kepada  Allah  Swt  di  akhirat  nanti.  Seorang  pemimpin  akan dianggap            lolos                          dari  tanggungjawab              formal             dihadapan       orang-orang      yang dipimpinnya, tetapi belum tentu lolos ketika ia bertanggungjawab dihadapan Allah Swt. Kepemimpinan sebenarnya bukan sesuatu yang mesti menyenangkan, tetapi merupakan  tanggungjawab  sekaligus  amanah  yang  amat  berat  yang  harus diemban dengan sebaik-baiknya. Allah Swt berfirman:

“dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi surga firdaus, mereka akan kekal didalamnya” (QS.Al Mukminun 8-9)

Seorang      pemimpin   harus      bersifat   amanah,      sebab     ia   akan   diserahi tanggungjawab. Jika pemimpin tidak mempunyai sifat amanah, tentu yang terjadi adalah  penyalahgunaan  jabatan  dan  wewenang  untuk  hal-hal  yang  tidak  baik. Itulah mengapa nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar menjaga amanah

 

 

 

 

 

kepemimpinan, sebab hal itu akan dipertanggungjawabkan, baik didunia maupun diakhirat. Nabi bersabda: “setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban  atas  kepemimpinannya”  (HR.  Bukhori)  Nabi  Muhammad SAW juga       bersabda:                   “Apabila                     amanah   disia-siakan                    maka                     tunggulah      saat kehancuran.  Waktu  itu  ada  seorang  shahabat  bertanya:  apa  indikasi  menyia- nyiakan amanah itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: apabila suatu perkara diserahkan    kepada            orang          yang       bukan    ahlinya     maka         tunggulah                      saat kehancurannya” (HR. Bukhori)

Oleh karenanya, kepemimpinan mestinya tidak dilihat sebagai fasilitas untuk menguasai, tetapi dimaknai sebagai sebuah pengorbanan dan amanah yang harus diemban    dengan   sebaik-baiknya.         Kepemimpinan                   juga           bukan                     kesewenang- wenangan  untuk bertindak, tetapi kewenangan  untuk melayani dan mengayomi dan  berbuat  dengan  seadil-adilnya.  kepemimpinan  adalah  sebuah  keteladanan dan kepeloporan dalam bertindak. Kepemimpinan semacam ini akan muncul jika dilandasi dengan semangat amanah, keikhlasan dan nilai-nilai keadilan.

 

 

III. b. Hukum dan Tujuan Menegakkan Kepemimpinan

 

Pemimpin yang ideal merupakan dambaan bagi setiap orang, sebab pemimpin itulah yang akan membawa maju-mundurnya suatu organisasi, lembaga, Negara          dan                  bangsa.   Oleh                 karenanya,                     pemimpin   mutlak                            dibutuhkan      demi tercapainya   kemaslahatan   umat.   Tidaklah   mengherankan   jika  ada   seorang pemimpin  yang  kurang  mampu,  kurang  ideal  misalnya  cacat  mental  dan  fisik, maka cenderung akan mengundang kontroversi, apakah tetap akan dipertahankan atau di non aktifkan.

Imam Al-mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyah menyinggung mengenai hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan. beliau mengatakan bahwa menegakkan  kepemimpinan  dalam pandangan  Islam adalah sebuah keharusan dalam kehidupan bermasyarakat  berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, beliau mengatakan  bahwa  keberadaan  pemimpin  (imamah)  sangat  penting,  artinya, antara  lain  karena  imamah  mempunyai  dua  tujuan:  pertama:  Likhilafati  an-

 

 

 

 

 

Nubuwwah  fi-Harosati  ad-Din,  yakni  sebagai  pengganti  misi  kenabian  untuk menjaga  agama.  Dan  kedua:  Wa  sissati  ad-Dunnya,  untuk  memimpin  atau mengatur  urusan  dunia.  Dengan  kata  lain  bahwa  tujuan  suatu  kepemimpinan adalah  untuk  menciptakan  rasa  aman,  keadilan,  kemasylahatan,  menegakkan amar  ma’ruf  nahi  munkar,  mengayomi  rakyat,  mengatur  dan  menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat.

Dari      sinilah      para      ulama’      berpendapat       bahwa      menegakkan      suatu kepemimpinan (Imamah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah suatu keniscayaan (kewajiban). Sebab imamah merupakan syarat bagi terciptanya suatu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta terhindar dari kehancuran dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, tampilnya seorang pemimpin yang ideal yang menjadi harapan komponen masyarakat menjadi sangat urgen.

 

 

III. c. Kriteria Pemimpin yang Ideal dalam Islam

 

Imam Al Mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyyah-Nya memberikan beberapa kriteria seorang pemimpin yang ideal agar tampilnya pemimpin tersebut dapat   mengantarkan   suatu   Negara   yang   adil  dan   sejahtera   seperti   yang diharapkan.

Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil (‘adalah)

 

Memiliki     pengetahuan      untuk     memanage     persoalan-persoalan       yang     ada kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehat     panca     indranya      seperti     pendengaran,      penglihatan      dan     lisannya. Sehingga seorang pemimpin bisa secara langsung mengetahui persoalan- persoalan secara langsung bukan dari informasi atau laporan orang lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sehat anggota badan dari kekurangan. Sehingga memungkinkan seorang pemimpin untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menghadapi berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

Seorang pemimpin harus mempunyai misi dan visi yang jelas. bagaimana memimpin dan memanage suatu Negara secara berstruktur, sehingga ada perioritas tertentu, mana yang perlu ditangani terlebih dahulu dan mana yang dapat ditunda sementara.

Seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan. Dalam hal ini seorang         pemimpin                   harus             mempunyai                  keberanian      dan     kekuatan      dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Harus keturunan Quraisy. Namun menurut pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah-Nya bahwa, hadits “Al Aimmatu min Quraisyin” (HR. Ahmad dari Anas bin Malik) tersebut dapat dipahami secara konstektual, bahwa hak pemimpin itu bukan pada etnis Quraisy-nya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya.  Pada  masa  Nabi Muhammad  SAW  orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin dan dipatuhi oleh masyarakat adalah dari kaum Quraisy. Oleh karena itu, apabila pada suatu saat ada orang yang bukan dari Quraisy tapi punya kemampuan dan kewibawaan, maka ia dapat diangkat sebagai pemimpin termasuk kepala Negara.

 

 

 

 

PERMASALAHAN

 

 

 

Secara   historis,   demokrasi   muncul  sebagai   respon   terhadap   system monarchi diktator Yunani pada abad 5 M. pada waktu demokrasi ditetapkan dalam bentuk systemnya dimana semua rakyat (selain wanita, anak dan budak) menjadi pembuat undang-undang. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai- nilai  universal  Islam.  seperti  persamaan,  kebebasan,  permusyawaratan  dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama’. Contoh kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam (baca: murtad). Menurut pandangan Islam berdasarkan hadits: “Man baddala dinahu faqtuluhu” mereka disuruh taubat dahulu, jika mereka

 

 

 

 

 

tidak mau maka dia boleh dibunuh atau diperangi. Dalam system demokrasi hal ini tidak boleh terjadi, sebab membunuh berarti melanggar kebebasan mereka dan melanggar  hak asasi manusia  (HAM).  Kemudian  dalam  demokrasi  ada prinsip kesamaan  antara  warga  Negara.  Namun  dalam  Islam  ada  beberapa  hal  yang sangat tegas disebut dalam al-Qur’an bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligame. (QS. An-nisa’ 33) tentang hukum waris (QS.  An-nisa’  11)  tentang  kesaksian  (QS.  Al-baqarah  282).  Disamping  itu, demokrasi sangat menghargai toleransi dalam kehidupan sosial, termasuk dalam ma’siat sekalipun. Seperti pacaran perzinaan. Sedangkan dalam Islam hal ini jelas- jelas dilarang dalam Al-qur’an. Demikian juga dalam Islam dibedakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hali ini dalam demokrasi tidak boleh  terjadi,  sebab  tidak  lagi  menjunjung  nilai  persamaan.  Melihat  adanya problem  diatas,  berarti  tidak  semuanya  demokrasi  kompatibel  dengan  ajaran Islam.  dalam  dataran  prinsip,  ide-ide  demokrasi  ada  yang  sesuai  dan  selaras dengan Islam, namun pada tingkat implementatif sering kali nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan ajaran Islam dalam al-Qur’an, Assunnah dan ijtihad para ulama’

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

 

 

 

 

Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Islam

 

Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur’an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara (baca: berpolitik) termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinsip- prinsip           atau            nilai-nilai tersebut            antara                 lain:       prinsip           Tauhid,        As-syura (bermusyawarah)  Al-‘adalah (berkeadilan)  Hurriyah Ma’a Mas’uliyah (kebebasan disertai tanggungjawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.

 

 

IV. 1. Prinsip Tauhid

 

Prinsip  tauhid merupakan  salah  satu prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam  (baca:  pemerintahan  Islam).  Sebab  perbedaan  akidah  yang  fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. oleh sebab itu, Islam mengajak  kearah  satu kesatuan  akidah  diatas dasar yang dapat  diterima  oleh semua lapisan masyarakat, yaitu tauhid. Dalam alqur’an sendiri dapat ditemukan dalam surat An-nisa’ 48, Ali imron 64 dan surat al Ikhlas.

 

 

IV. 2. Prinsip Musyawarah (Syuro)

 

usyawarah berarti mempunyai makna mengeluarkan atau mengajukan pendapat. Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat, paling tidak mempunyai tiga cara: 1. keputusan yang  ditetapkan  oleh  penguasa.  2.  kepeutusan  yang  ditetapkan  pandangan

 

 

 

 

 

minoritas. 3. keputusan yang ditetapkan oleh pandangan mayoritas, ini menjadi ciri umum  dari  demokrasi,  meski  perlu  diketahui  bahwa  “demokrasi  tidak  identik dengan syuro” walaupun syuro dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas. Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam Al-quran ada beberapa ayat yang berbicara tentang musyawarah. Pertama: musyawarah dalam konteks pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih (berhenti menyusui) anak. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat al-Baqarah ayat 233. “apabila suami-istri ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya” Kedua: musyawarah dalam konteks membicarakan                 persoalan-persoalan    tertentu      dengan       anggota     masyarakat, termasuk didalamnya dalam hal berorganisasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat Ali-imron ayat 158. “bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt mencintai orang-orang yang bertawakkal  kepada-Nya”.  meskipun terdapat beberapa Al-qur’an dan As- sunnah yang menerangkan tentang musyawarah. Hal ini bukan berarti al-Qur’an telah menggambarkan system pemerintahan secara tegas dan rinci, nampaknya hal  ini  memang  disengaja  oleh  Allah  untuk  memberikan  kebebasan  sekaligus medan         kreatifitas                 berfikir    hambanya      untuk           berijtihad                     menemukan         sistem pemerintahan  yang  sesuai  dengan  kondisi  sosial-kultural.  Sangat  mungkin  ini salah satu sikap demokratis tuhan terhadap hamba-hambanya.

 

 

IV. 3. Prinsip Keadilan (Al-‘adalah)

 

Dalam memanage pemerintahan, keadilan menjadi suatau keniscayaan, sebab pemerintah  dibentuk antara lain agar tercipta masyarakat  yang adil dan makmur.  Tidaklah  berlebihan  kiranya  jika  al-  Mawardi  dalam  Al-ahkam  Al-

 

 

 

 

 

sulthoniyah-Nya memasukkan syarat yang pertama seorang pemimpin negara adalah punya sifat adil. Dalam al-Qur’an, kata al-‘Adl dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan  kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh ulama. pertama: adil dalam arti sama. Artinya tidak menbeda- mbedakan satu sama lain. Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum. Sebagaimana dalam al qur’an surat an-Nisa’

58. “apabila kamu memutuskan suatu perkara diantara manusia maka hendaklah engkau memutuskan dengan adil”. kedua: adil dalam arti seimbang. Disini keadilan identik dengan  kesesuaian.  Dalam hal ini kesesuaian  dan keseimbangan  tidak mengharuskan persamaan kadar yang besar dan kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya. Ini sesuai dengan al-Qur’an dalam surat al infithar 6-7 dan al Mulk 3. ketiga: adil dalam arti perhatian terhadap  hak-hak  individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Keempat: keadilan yang dinisbatkan kepada Allah Swt. Adil disini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi. Dalam hal ini Allah memiliki hak atas semuanya yang ada sedangkan semua yang ada, tidak memiliki sesuatau disisinya. Jadi, system pemerintahan Islam yang ideal adalah system yang mencerminkan keadilan yang meliputi persamaan             hak                         didepan                        umum,           keseimbangan                        (keproposionalan)                dalam memanage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya balancing power antara pihak pemerintah dengan rakyatnya.

 

 

IV. 4. Prinsip Kebebasan (al-Hurriyah)

 

Kebebasan dalam pandangan al-Qur’an sangat dijunjung tinggi termasuk dalam menentukan pilihan agama sekaligus. Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan disini juga  kebebasan   yang  dibatasi  oleh  kebebasan  orang  lain.  Dalam  konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuk fisik, budaya, ekonomi dan politik serta berjuang  dengan  segala  cara  asal  konstitusional  untuk  melawan  atas  semua bentuk pelanggaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

 

 

 

Syari’at  Islam  diperuntukkan  bagi  kemaslahatan  hidup  di  dunia  dan  di akhirat. Dan cakupan syari’at Islam meliputi wilayah agama dan negara. syari’at Islam berlaku umum untuk seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat. Hukum-hukumnya saling menguatkan dan mengukuhkan satu sama lain, baik dalam bidang akidah, ibadah, etika maupun mu’amalah, demi mewujudkan puncak        keridlaan          Allah     Swt,                 ketenangan hidup,    keimanan,                    kebahagian, kenyamanan dan keteraturan hidup bahkan memberikan kebahagian dunia secara keseluruhan. Semua itu dilakukan melalui kesadaran hati nurani, rasa tanggung jawab atas kewajiban, perasaan selalu dipantau oleh Allah Swt dalam seluruh sisi kehidupan,  baik ketika  sendirian  maupun  di hadapan  orang lain, serta dengan memuliakan hak-hak orang lain. Lebih lanjut lagi, Syari’at Islam merupakan satu- satunya syariat yang sesuai dengan perkembangan zaman, cocok untuk segala generasi,  dan  selaras  dengan  realitas  kehidupan.  Dalam  prinsip-prinsip  syariat Islam, terdapat kekuatan paripurna yang akan selalu membantu kita dalam menetapkan hukum yang selalu hidup, tumbuh, dan berkembang bagi kehidupan manusia dengan beragam latar-belakang budayanya. Syariat Islam yang dinamis sungguh  menjamin  rasa keadilan,  ketenangan,  dan kehidupan  yang mulia  dan bersih. Mampu membawa izzul Islam wal muslimin dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia yang Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

 

 

Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,  seluruh  tumpah  darah  Indonesia,  untuk  memajukan  kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Namun kenyataanya, kekuatan kapitalisme global dengan bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia, membiarkan rakyatnya termiskinkan, sehingga jurang antara kaya dan miskin makin menjulang. Dan mayoritas rakyatnya tetap dalam penderitaan. dengan merasakan penderitaan rakyat, menyimak peringatan Allah Swt, merenungkan sinyalemen Rasulullah SAW, dan menyaksikan musibah yang silih berganti, maka tidak ada pilihan lagi selain menjadikan tuntunan Allah Swt yang  maha  kuasa  (baca:  Syari’at  Allah)  sebagai  pedoman  dalam  mengelola bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia, dan satu-satunya solusi terhadap masalah bangsa.

Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam selalu mendambakan tampilnya kepemimpinan Islam didalam setiap level kehidupan bermasyarakat dan bernegara,  yang  diharapkan  mampu  untuk  memperjuangkan  kepentingan  umat Islam dan menjalankan system pemerintahan berdasarkan syari’at Islam secara kaffah,  bukan  dengan  system  demokrasi  yang identik  dengan  kekufuran.  Juga untuk menjaga kemurnian ajaran ahlussunnah wal jama’ah versi wali-songo sekaligus untuk mengamandemen undang-undang yang bertentangan dengan syari’at Islam, diganti dengan undang-undang yang sesuai dengan syari’at Islam yang berpihak dengan kepentingan umat Islam, sehingga tidak ada lagi aset-aset Negara  yang  dikuasai  oleh  perusahaan-perusahaan  asing  seperti  blok  Cepu,

 

 

 

 

 

Freeport, dan lain-lain. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, diperlukan kesatuan visi antara umat Islam  dan dukungan  dari orang-orang  yang punya  kapabilitas ketokohan Islam, pondok pesantren, lembaga-lembaga dan organisasi Islam serta membangun poros Islam yang melibatkan semua partai yang berbasis dan berazaskan Islam.

 

 

 

 

TIPS Membangun Kepemimpinan

 

1. membangun kekuatan pribadi

 

2. membangun keahlian hidup dalam berkelompok

 

3. membangun keahlian dalam memimpin kelompok

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *