Thursday, 20 March 2025
above article banner area

Sumber Biaya Operasional Masjid

Sementara ini sering kita jumpai keadaan masjid yang tidajk terurus. Keadaan bangunannya kusam menggambarkan sudah lama tidak dicat, karpet yang dipakai untuk alas sholat sudah kusam, tempat wudhunya tidak terurus dan apalagi kesannya menjadi kurang menarik. Padahal, tempat ibadah itu setiap saat didatangi jama’ah untuk menunaikan ibadah sholat berjama’ah. Mengapa hal itu terjadi, karena petugas yang merawat masjid yang disebut tidak memiliki dana yang cukup. Sementara ini kaum muslimin sudah sedemikian bersemangat membangun masjid, tetapi belum memiliki kegemaran menggunakannya, termasuk juga merawatnya. Pada umumnya, setelah masjid selesai dibangun dan kemudian diresmikan, maka selang beberapa waktu jama’ahnya sudah sewmakin berkurang. Begitu pula kondisi masjid juga semakin lama semakin tidak terlihat sinarnya lagi. Alasan kenapa masjid tidak terawat, hal itu bukan karena tidak menghargai atau mengormati masjid. Tempat ibadah yang tidak terawat disebabkan oleh sumber pendanaannya yang tidak tersedia. Biasanya satu-satunya sumber keuangan hanya diperoleh melalui sumbangan yang diberikan oleh jama’ah melalui kotak amal, yang jumlahnya tidak menentu dan juga tidak besar. Orang mengisi kotak amal seikhlasnya. Kata ikhlas selalu berkonotasi seadanya. Sehingga, dana yang bisa dikumpulkan juga sangat terbatas. Padahal, kebutuhan masjid selalu besar, apalagi untuk perawatannya. Keterbatasan dana masjid menjadikan para pengurus masjid juga tidak pernah mendapatkan imbalan apa-apa. Bahkan khususnya di Indonesia, pengurus masjid tidak pernah berharap mendapatkan imbalan apa-apa. Pekerjaan mengurus masjid disebut sebagai ibadah. Sebagaimana konsep di muka tentang keikhlasan, mengurus masjid dengan niat lillahi ta’ala, juga dianggap kurang pantas jika berharap mendapatkan imbalan. Oleh karena itu masjid benar-benar menjadi institusi umat yang dibangun secara ikhlas, dikelola secara ikhlas, dan dan diurus oleh orang-orang yang ikhlas pula. Selanjutnya, sehubungan dengan semakin modern masyarakat, pendekatan pengelolaan tempat ibadah seperti itu, bisa jadi semakin ditinggalkan orang. Semakin modern orang, maka semakin menuntut bekerja secara professional. Masyarakat modern menuntut kerja yang lebih jelas dan terukur, termasuk imbalan yang akan diterimanya. Orang yang berbudaya modern akan memberikan prestasi kerja sesuai dengan imbalan yang akan diterimanya. Imbalan yang bersifat abstrak, berupa pahala atau berkah dari Tuhan yang tidak bisa dirasakan saat ini dianggap kurang menarik. Oleh karena itu, maka pengelolaan tempat ibadah harus disesuaikan dengan tuntutan zamannya. Dulu imam masjid tidak mendapatkan pahala apa-apa. Akan tetapi akhir-akhir ini, imam masjid suidah mulai menuntut imbalan. Halo seperti itu tidak menuntut kemungkinan pengurus masjid secara keseluruhan juga akan menutut hal yang sama. Apalagi, jika kemudian masyarakat akan menganggap bahwa mengurus masjid sama dengan mengurus kepentingan social lainnya, yang menuntut imbalan pantas. Ada contoh menartik yang dikembangkan oleh Raja Abdullah dalam memanage masjid, yaitu menggali sumber-sumber pendanaan tetap yang bisa digunakan untuk mengelola masjid. Raja Abdullah membangun hotel, disebut Tower Zam-Zam, yakni hotel yang dilengkapi dengan pusat perbelanjaan, kemudian seluruh hasinyal digunakan untuk mengelola masjid, baik masjid al-Haram maupun masjid al- Nabawi. Hotel atau Tower Zam-Zam adalah sangat besar dan modern, dan kebetulan letaknya berdampingan dengan masjidil, sehingga dimungkinkan keuntungan yang dihasilkan cukup besar hingga bisa digunakan untuk merawat dan mengelola masjid secara keseluruhan. Pembangunan Tower Zam-Zam tersebut seingat saya sudah berjalan puluhan tahun, namun hingga hari ini belum berhenti pengerjaannya. Bangunan yang tertinggi di sekitar kota Mekkah, menjulang tinggi melampaui bangunan masjid al-Haram diharapkan akan bisa menghasilkan dana besar. Dana tersebut digunakan untuk biaya perawatan dan pengembangan Haramain, ialah dua masjid mulia, yaitu Masjid al-Haram di Makkah dan Masjid al-Nabawi di Madinah. Perawatan dua masjid tersebut memang menjadi tanggung jawab raja, karena itulah raja ini menyebut dirinya sebagai khodam al haramain. Cara ini saya kira merupakan pendekatan modern sehingga tugas, wewenang, serta hak-hak semua yang terlibat menjadi jelas dan terukur dan akhirnya berhasil terpenuhi semua kebutuhan masjid itu. Jika cara ini juga dikembangkan oleh pemerintah manapun, maka tidak akan lagi terjadi adanya tempat ibadah yang kumuh dan tampak tidak terawat. Merawat tempat ibadah sesungguhnya harus dimaknai sebagai upaya memberikan pelayanan yang semestinya pada rakyat. Kiranya yang tidak dibolehkan adalah justru tatkala pemerintah membiarkan atau diskriminatif terhadap penganut agama yang berbeda. Negeri yang majemuk, seperti Indonesia, beberapa agama hidup dan berkembang, maka pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang cukup, adil, dan merata. Memberikan pelayanan keagamaan seperti ini sesungguhnya harus dimaknai sebagai tugas pemerintah, yaitu melayani kebutuhan hakiki seluruh warganya. Wallahu a’lam

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *