[Pertama]
Tidak memberikan ta’lim (pengajaran) agama dan hukum-hukum syari’at kepada istri.
Banyak jalan dan cara untuk mengajarkan perkara agama kepada istri, diantaranya:
- Menghadiahkan untuknya sebuah buku tentang Islam dan hukum-hukumnya dan mendiskusikan isi buku tersebut bersamanya.
- Menghadiahkan untuknya sebuah kaset dan memintanya untuk meringkaskan materi yang dibawakan oleh penceramah.
- Membawanya untuk menghadiri pelajaran-pelajaran dan ceramah-ceramah yang disampaikan oleh para syaikh dan para penuntut ilmu di masjid-masjid.
- Mempelajari sebuah kitab bersamanya, seperti kitab “Riyadhush Shalihin” atau Kitabut Tauhid.
- Setiap Jum’at, sampaikan padanya materi khutbah Jum’at dan diskusikan dengannya.
- Menghubungkannya dengan teman yang shalihah dan membantunya untuk menghadiri majlis-majlis dzikir bersama mereka.
- Jika memungkinkan, membawanya ke pusat-pusat perkumpulan wanita yang ditangani pengurusannya oleh para wanita shalihah.
- Membuat sebuah perpustakaan di dalam rumah dan membuat sekumpulan buku-buku islami dan mendorongnya untuk menelaah/mempelajari dan membacanya.
- Mengkhususkan hadiah bulanan untuknya jika ia dapat menghapal beberapa surat atau ayat-ayat Al Qur’an.
- Mendorongnya untuk mendengarkan siaran pembacaan Al Qur’an.
[Kedua]
Mencari-cari kesalahan dan menyelidiki aib isterinya.
[Ketiga]
Berbuat dhalim terhadap istri dengan memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya, diantara bentuknya:
- Menggunakan pukulan sebagai langkah awal pemberian hukuman.
/”Wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”/ (An Nisaa’ : 34).
Dengan demikian, bila istri berbuat nusyuz maka yang pertama kali dilakukan adalah menasehatinya. Bila tidak berubah, maka ditinggalkan di tempat tidurnya. Dan terakhir bila tetap pada kesalahannya, dipukul dengan pukulan yang tidak membuat cacat.
- Termasuk kedhaliman dalam dasar pemberian hukuman adalah mengeluarkan istri dari rumahnya tanpa diperkenankan oleh syari’at, sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka (para istri) dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang terang-terangan. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri.” (Ath Thalaq : 1).
- Demikian pula memukul istri pada wajah, mencerca dan menjelekkan istri.
Pernah datang seorang pria datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, lalu ia bertanya: “Apa hak seorang istri terhadap suaminya?”Rasulullah bersabda :
“Suami memberi makan istrinya jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, tidak memukul pada wajah, tidak menjelekkannya, dan tidak meninggalkannya (memboikot) kecuali di dalam rumah.”
[Keempat]
Mengurangi nafkah.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (Al Baqarah : 223)
[Kelima]
Bersikap keras, kaku dan tidak lembut terhadap istri.
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik diantara mereka akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (Silsilah Hadits Shahih no. 284).
[Keenam]
Menganggap rendah dan enggan membantu istrinya.
[Ketujuh]
Menyebarkan rahasia istri dan keaibannya.
“Sejelek-jelek kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang bergaul (bercampur) dengan istrinya dan istri bercampur dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasia istri.” (HR. Muslim)
[Kedelapan]
Tergesa gesa dan mudah dalam menjatuhkan talak terhadap istrinya.
[Kesembilan]
Poligami tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat.
[Kesepuluh]
Lemahnya rasa cemburu.
/*[Referensi “Rumah Tangga Tanpa Problema” oleh Mazin bin Abdul Karim Al Farih (alih bahasa Ummu Ishaq Zulfa Bintu Husein). Penerbit Pustaka Al Haura’ Yogyakarta. Hal 104] */
[PERSONAL VIEW] /Ini satu buku yang perlu sekali dibaca oleh mereka yang akan menikah dan juga bagi mereka yang sudah menikah. Sehingga masing-masingnya bisa berperan baik pada posnya tersendiri, yaitu sebagai suami yang baik dan juga sebagai istri yang baik. Menarik untuk kita lihat fenomena keluarga di zaman ini, bahwa kebanyakan para suami tidak memberikan pengajaran agama yang baik kepada keluarganya. Meskipun mereka bukanlah seorang ustadz, mereka tetap bisa mengajak keluarganya kepada kajian-kajian Islam yang ilmiyah. Yang sederhana bisa juga dengan merutinkan membacakan satu atau dua hadits kepada istri dan anak-anaknya selepas subuh atau maghrib. Yang dengan ini keluarga-keluarga muslim insya Allah menjadi keluarga yang kokoh agar terbentuk ummat yang kokoh. Tidak seperti keluarga-keluarga kafir yang hancur berantakan karena jauh dari cahaya Islam./
Arabiyatuna Arabiyatuna
