Pengertian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bab I pasal 1 ayat 20 dikatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar[1].
Oemar Hamalik mengatakan bahwa pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran[2]. Manusia terlibat dalam sistem pengajaran terdiri dari siswa, guru, tenaga lainnya, misalnya tenaga laboratorium. Material, meliputi buku-buku, papan tulis, kapur, dan lain-lain. Fasilitas dan perlengkapan, terdiri dari ruangan kelas, perlengkapan audio visual, komputer dan lain-lain. Prosedur, meliputi jadwal dan metode penyampaian informasi, praktik, belajar, ujian dan sebagainya.
Sedangkan pengertian Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut:
Menurut Zakiyah Darajat, Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh, lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup[3].
Zuhairini dan Abdul Ghofir mengatakan bahwa pendidikan agama adalah usaha untuk membimbing ke arah pembentukan kepribadian peserta didik secara sistematis dan pragmatis supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam sehingga terjalin kebahagiaan di dunia dan akhirat[4].
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha sadar para pendidik untuk mengarahkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada anak didik agar kelak menjadi manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berkepribadian yang utuh, mampu memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika dikaitkan dengan pengertian pembelajaran, maka dapat diperoleh sebuah pengertian bahwa pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah upaya membelajarkan siswa untuk dapat memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pelajaran atau latihan.
[1] UURI, OpCit, hlm: 5
[2] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), hlm: 57
[3] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm: 130
[4] Zuhairini dan Abd. Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Malang: UNM, 2004), hlm: 2