Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama (Penulis): Muh. Syukur Salman
E-mail (Penulis): syukursalman73@yahoo.com
Saya Guru di Parepare
Judul: Menggugat dan Menggigit UU Guru dan Dosen
Topik: UU Guru dan Dosen
Tanggal: 15 Mei 2007
“MENGGUGAT DAN MENGGIGIT” UU GURU DAN DOSEN
Akhir-akhir ini pendidikan gencar mendapat sorotan. Penyebabnya dari masalah yang rutin sampai masalah yang insidentil, seperti pengesahan UU Guru dan Dosen. Tarik ulur pembahasan UU Guru dan Dosen tersebut ternyata sampai juga pada akhirnya, padahal banyak kalangan yang pesimistis UU tersebut akan mendapat pengesahan. Dengan berbagai peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan di dalam UU tersebut membuat kalangan yang pesimistis tersebut berpendapat bahwa pemerintah tak akan relah merogoh pundi-pundi uangnya hanya d membarternya dengan mutu pendidikan apalagi mensejahterakan guru, sebagai profesi yang telah biasa dengan penderitaan. Ternyata setelah UU Guru dan Dosen mendapat pengesahan kalangan yang pesimistis tadi tetap pada argumentasinya, hanya komentarnya lebih singkat, yakni: “Bersiap-siaplah untuk kecewa.”
Ada apa sebenarnya yang terjadi? Apakah sedemikian parahnya konsepsi yang terbentuk pada anak bangsa ini tentang keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan, sehingga komentar tersebut terus saja ada dan menggema. Sebenarnya ini tak akan terjadi jika ada balance antara pernyataan dengan tindakan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan antara keduanya sangat melebar. Sepakatnya pemerintah dengan menyatakan pendidikan sebagai suatu hal yang teramat penting dalam mengantar bangsa ini menjadi lebih berkualitas tidak seimbang dengan dukungan pemerintah menjadikan pendidikan sebagai suatu yang terperhatikan sebagaimana layaknya, bahkan walau dibanding dengan unsur bidang yang lainnya. Penganggaran yang besar dari segi nominal di APBN dan di beberapa APBD tidak demikian halnya dalam kenyataannya. Penggebirian terhadap anggaran pendidikan baik sebelum dan sesudah dicairkan juga semakin marak, sialnya lagi hal tersebut sudah dianggap lazim.
Faktor yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen adalah Mutu, untuk itu UU tersebut diharapkan dapat mengatur segala prihal yang menunjang pencapaian Mutu yang lebih baik. Selain itu faktor kesejahteraan, sehingga dalam UU tersebut juga diatur segala prihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen. Walau ada beberapa komentar yang tidak menyetui adanya perbandingan lurus antara peningkatan mutu dengan peningkatan kesejahteraan, tapi hal itu sudah menjadi kesepakatan umum, bahkan oleh pemerintah yang dapat dikatakan “terbebani” dengan hal tersebut. Secara sederhana dapat digambarkan atau dianalogkan sebagai berikut: Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tentunya akan memberi upah sesuai dengan tingkat kesulitan atau kecermatan dari bidang kerja karyawan tersebut. Kesejahteraan guru saat ini secara umum hanya cukup (kalau tak dapat dikatakan kurang) dengan mutu pendidikan yang saat ini pula. Kalau pun kesepakatan yang mengatakan meningkatnya mutu pendidikan akan terjadi jika kesejahteraan juga meningkat, belum dapat dipastikan, namun hal yang telah pasti adalah rendahnya kesejahteraan menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Mengapa demikian, karena pada semua anasir bidang kehidupan tak terkecuali pada aktifitas profesi terjadi hal demikian.
Oleh karena itu, jika ingin melihat mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya meningkat tak lain dan tak bukan solusinya adanya tingkatkan kesejahteraan. Walau kesejahteraan guru bukanlah satu-satunya faktor lemahnya mutu pendidikan, tapi adalah faktor utama dan dapat mengentaskan faktor-faktor lainnya. UU Guru dan Dosen tentunya menjadi harapan bagi guru yang jumlahnya tak kurang dari 2,6 juta orang untuk melihat perbandingan lurus ini tetap demikian, namun lebih ditingkatkan. Kerinduan Guru adan Dosen mendapat perhatian dengan kesejahteraan yang layak telah lama dipendam, sehingga sudah sepatutnya untuk mempertemukannya. Keraguan yang muncul dengan perbandingan lurus tadi kiranya juga akan teratasi dengan aturan-aturan yang cukup detail pada UU tersebut. Walau disana sini masih terlihat kekurangannya sebagaimana yang dilontarkan oleh beberapa kalangan, namun pada umumnya masyarakat pendidikan telah menerima UU ini dengan hasil kerja keras dan perjuangan yang maksimal untuk saat ini dan beberapa tahun kemudian.
Selanjutnya, bagaimana mengkaunter kalimat: “Bersiap-siaplah untuk kecewa” tadi? UU Guru dan Dosen adalah payung hukum yang tinggi tempatnya. Jika sebelum adanya UU ini, perjuangan masyarakat dunia pendidikan begitu gigih dan sudah terlalu lama untuk lebih meningkatkan mutu dan kesejahteraan tadi. Dengan berbagai penolakan baik langsung maupun tak langsung, dengan berbagai argumentasinya, dan tak jarang kita hanya “menggigit jari” karena tidak adanya payung hukum yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi tersebut. Saat ini, dengan disahkannya UU tersebut dan selanjutnya dunia pendidikan menelan pahit pil kekecewaan kembali, maka kekuatan kita untuk menggugat (bukan menyuarakan aspirasi) akan semakin menggigit.
Kalau mau dikatakan ancaman, bisa. Tapi, bukan ancaman kosong. Presure harus tetap dilakukan mendampingi pelaksanaan UU ini. Bukan lagi hal yang tabu untuk melakukan hal tersebut dimasa ini. Perjuangan tidak mesti kendor dengan disahkannya UU ini. Saat-saat ini (saat-saat antara disahkannya UU Guru dan Dosen dengan pelaksanaannya) merupakan saat-saat yang krusial, bagi tercapai tidaknya tujuan perjuangan kita secara nyata dan dirasakan. Namun demikian, kita tidak boleh dzuudzan (berburuk sangka) , tapi harus selalu husnudzan (berbaik sangka). Sifat husnudzan yang disertai dengan kehati-hatian adalah yang utama. Kita tidak mau kalimat pesimistis tadi terbukti, dengan kembalinya kita kecewa. Tapi, jika memang hal itu terjadi kita sudah mempunyai bentuk-bentuk gugatan yang menggigit. Oleh karena itu proses pendampingan UU ini perlu dilakukan oleh seluruh lapisan dunia pendidikan terutama organisasi-organisasi pendidikan yang selama ini mengatakan memperjuangkan aspirasi dunia pendidikan, mulai dari yang paling tingkatan paling bawah sampai yang paling atas. Selanjutnya perjuangan kita harus murni, jangan sampai hanya kepentingan pribadi atau golongan saja yang diutamakan. Kita harus belajar dari pengalaman, betapa perjuangan kita menjadi terseok-seok salah satu penyebabnya adalah adanya segelintir pihak yang berpengaruh justru menjadikannya sebagai batu loncatan untuk tujuan pribadinya saja.
Terima Kasih.
Penulis
Muh. Syukur Salman
Guru SD Negeri 17 Parepare
Saya Muh. Syukur Salman setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright).
Arabiyatuna Arabiyatuna
