PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SALAH SATU MATA PELAJARAN DI SEKOLAH

DASAR HUKUM :

I. Kesepakatan MenegLH dan Mendiknas

Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : Kep 07/MENLH/06/2005 – Nomor 05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup. Ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2005 di Jakarta.

Tujuan Kesepakatan Bersama:

1. Kerjasama di antara kedua belah pihak dalam menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai wawasan lingkungan hidup kepada peserta didik dan masyarakat

2. Mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan dan pelestari lingkungan hidup

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama Meliputi:

1. Koordinasi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang;

2. Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai wadah/sarana menciptakan perubahan perilaku manusia yang berbudaya lingkungan;

3. Peningkatan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;

4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pendidikan lingkungan hidup;

5. Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup.

Share