Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Terhadap Dayaindo

Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Terhadap Dayaindo

Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Terhadap Dayaindo

Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Terhadap Dayaindo

Selasa, 11 September 2012 15:20 PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) bisa sedikit bernapas lega. Soalnya, gugatan pailit yang diajukan perusahaan asal Swiss, SUEK AG, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2012 lalu.

Sekretaris Perusahaan Dayaindo Resources Deni Hidayat mengatakan permohonan pailit tersebut diajukan SUEK AG sejak 6 Juli 2012. “Salinan resmi putusan pengadilan telah kami terima pada Senin, 3 September 2012,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa 11 September 2012.

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase LCIA, yang dijadikan dasar SUEK AG dalam mengajukan permohonan pailit kepada emiten berkode efek KARK itu, belum dapat dilaksanakan. Alasannya, harus menunggu putusan hukum terhadap perkara gugatan perdata yang diajukan Dayaindo serta anak usahanya, PT Risna Karya Wardhana Mandiri, terhadap SUEK AG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami meminta pembatalan putusan perkara arbitrase internasional yang saat ini proses perkaranya baru memasuki masa mediasi,” ia menjelaskan.

Kasus gugatan pailit itu bermula dari perjanjian jual-beli batu bara jenis steam coal antara anak usaha Dayaindo, PT Risna Karya Wardhana Mandiri, dengan SUEK AG. Perjanjian kontrak diteken pada 2010 lalu. Untuk kontrak itu, menurut versi SUEK, anak usaha Dayaindo gagal memenuhi penyediaan batu bara. Padahal, perusahaan Swiss itu sudah terlanjur menyewa dan mengirimkan kapal pengangkut batu bara ke Indonesia. Karena itu, SUEK mengklaim mengalami kerugian US$ 1 juta.

Kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, mengatakan kedua perusahaan sempat membuat perjanjian kontrak baru. Dalam perjanjian itu Risna berjanji akan mengganti kerugian SUEK AG senilai US$ 1 juta dan mengirim pasokan batu bara yang diminta. Dalam perjanjian yang baru ini Dayaindo tercatat sebagai penjamin Risna Karya. Dayaindo akan mengambil alih kewajiban Risna Karya jika gagal memenuhi janjinya.

SUEK pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase di London dan menang. SUEK juga mendaftarkan putusan arbitrase ini ke PN Jakarta Pusat agar dapat dieksekusi pejabat di Indonesia. Karena tak kunjung menerima pembayaran, SUEK pun memilih menggugat pailit Dayaindo. (*/Tempo.co)


Another articles:

* Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat (2012-09-03) * Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba (2012-09-03) * Polisi Sita Sabu Rp 2 Miliar Asal Malaysia (2012-08-16) * Tipu 13 Ribu Nasabah, Bos Al-Amanah Diburu (2012-08-09) * Irjen Polisi Djoko Susilo Jadi Tersangka Korupsi (2012-07-31)

Share