Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak

Selasa, 25 September 2012 15:51 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan minyak mentah. Dalam sepekan terakhir, minyak-minyak itu akan dikirim dari Kepulauan Riau ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono memaparkan, telah berhasil mencegah kapal super tanker MT Martha Global berbendera Indonesia, yang diketahui membawa muatan sebanyak 35 ribu kiloliter minyak mentah.

“Tanker dicegah kapal patroli di perairan internasional-Laut Natuna dengan haluan kapal menuju Malaysia pada 23 September lalu,” ujar Andhi, Selasa, 25 September 2012.

Tanker itu menyelundupkan minyak dengan menggunakan modus antarpulau. Semestinya, tanker berlayar dari Dumai menuju Cilacap. Namun, di tengah jalan, kapal berubah haluan.

Akibatnya, negara bisa dirugikan hingga miliaran rupiah. Menurut Andhi, butuh waktu sekitar 15 jam untuk menarik super tanker tersebut dari lokasi pencegahan ke Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau. “Kapal, muatan, nakhoda, dan ABK sudah diamankan di kanwil untuk proses penyidikan,” kata dia.

Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau juga telah menggagalkan penyelundupan minyak mentah sebanyak 700 ton yang dilakukan oleh Kapal MT Sakthi berbendera Basseterre pada 22 September lalu. Kapal tertangkap di perairan Laut Natuna Indonesia. Kapal itu diduga akan menyelundupkan minyak ke Malaysia atau Singapura.

Kepala Humas Bea dan Cukai, Martediansyah, menyatakan, tangkapan-tangkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh pihaknya sebagai fungsi pengawasan. “Saat ini, temuan tersebut sedang ditindaklanjuti untuk masuk tahap hukum berikutnya,” kata dia.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono memaparkan, hingga Agustus 2012, Direktorat telah mencatat setidaknya lima kasus penyelundupan minyak yang telah masuk dalam penindakan dan penyidikan. “Nilainya sekitar Rp 15,13 miliar,” kata dia. (*/Tempo.co)


Another articles:

* Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Terhadap Dayaindo (2012-09-11) * Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat (2012-09-03) * Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba (2012-09-03) * Polisi Sita Sabu Rp 2 Miliar Asal Malaysia (2012-08-16) * Tipu 13 Ribu Nasabah, Bos Al-Amanah Diburu (2012-08-09)

Share