Ada 6 BUMN Bermasalah dengan Outsourcing

Ada 6 BUMN Bermasalah dengan Outsourcing

Ada 6 BUMN Bermasalah dengan Outsourcing

Ada 6 BUMN Bermasalah dengan Outsourcing

Jumat, 03 Mei 2013 10:54

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan kasus-kasus pekerja alih daya (outsourcing) yang terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia justru lebih banyak terjadi di perusahaan pelat merah atau berstatus Badan Usaha Milik Negara. Saat ini setidaknya ada 6 perusahaan BUMN yang kini sedang dirundung banyak masalah outsourcing yaitu: Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri.

Masalah tersebut kerap terjadi lantaran ada pola hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang secara substansi disesuaikan dengan aturan regulasi dan Undang-undang (UU) yang ada.

Muhaimin menjelaskan, perjanjian kerja sebenarnya terbagi pada dua jenis yaitu pekerja untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.

“Kasus yang terjadi soal outsourcing di perusahaan BUMN itu cukup banyak seperti yang terjadi di Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri. Mereka menuntut untuk dipekerjakan tetap,” kata Muhaimin usai rapat bersama DPR, pekan lalu.

Untuk kasus para pekerja Pertamina, Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali mengingatkan manajemen Pertamina Pusat untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah berlangsung.

“Sedangkan di PT Dirgantara Indonesia, (masalah seputar) THR, Pengganti Cuti Tahunan, memberikan kompensasi pensiun berdasarkan upah pekerjaan dan ini belum ada penyelesaian,” tuturnya.

Sedangkan di PLN, Muhaimin mengungkapkan permasalahan yang terjadi adalah larangan pernikahan antar pegawai, dan outsourcing. “Menakertrans telah memfasilitasi terhadap manajemen dengan PLN,” tuturnya.

Muhaimin yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN juga dialami PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di perusahaan pelat merah ini, instansinya menemukan persoalan status pekerja yang tak dinaikkan, pembayaran upah lembur, ketersediaan Jamsostek, tunjangan uang makan, dan UMP.

“Kemenakertrans telah mengundang kedua pihak dan sepakat melaksanakan tripatrit,” paparnya.

“Sedangkan di Damri, soal PHK, pesangon, Taspen, UMP, pengangkatan kerja jadi pekerja tetap,” pungkasnya. (bn)

* BPK Laporkan 26 Perusahaan Tambang ke Mabes Polri (2013-05-02) * Terkendala Regulasi, Foxconn Cemas Berinvestasi (2013-01-08) * Terkait Hambalang, KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan (2012-11-01) * Peredaran Uang Palsu Rp 1 M Digagalkan (2012-10-10) * Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak (2012-09-25)

Share