Saturday, 30 May 2026

Tag Archives: penyidik

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 31 – 32

PENYIDIKAN              Pasal 31 Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, ...

Read More »

Penyidikan di Tempat Perkara

Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap tempat dimana diduga telah terjadi pidana harus dianggap sebagai tempat kejadian perkara ( TKP ), karena ditempat ini merupakan sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan adanya hubungan antara korban, pelaku, barang bukti serta TKP. Tujuan penanganan TKP menurut Departemen ...

Read More »

Keterangan Terdakwa dalam Penyedikan Perkara

Yang dimaksud dengan kerengan terdakwa adalah yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau dia ketahui sendiri atau dia alami sendiri (lihat pasal 189 ayat (I) KUHAP) Sedangkan pada pasal 189 ayat (2) menerangkan bahwa: keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat ...

Read More »

Bantuan Ilmiah dalam Penyidikan Perkara

Bantuan ilmiah ialah sarana lain selain sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk membantu proses penyidikan dan bersifat ilmiah. Metode-metode itu merupakan rangkaian usaha penyidik agar dapat mencari dan mengumpulkan barang bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Tentunya demi diketemukannya pelaku kejahatan. Terlepas dari pemanfaatan ...

Read More »

Tugas dan Penyidik Polri

 Penyidik menurut KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan  ...

Read More »

Syarat-syarat menjadi Penyidik

Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, ...

Read More »

Pengertian Penyedik

Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; ...

Read More »