HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkoba banyak hambatan-hambatan yang ditemui POLRI selaku penyidik untuk mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana narkoba. Hambatan-hambatan itu meliputi: Personil. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkoba hambatan dari segi personil yang ada di Polres Yogyakarta merupakan hambatan dari kurangnya ...
Read More »LANGKAH-LANGKAH PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA.
LANGKAH-LANGKAH PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA. Untuk memulai penyidikan pada tindak pidana biasanya dimulai dengan pelaporan atau pengaduan. Pelaporan atau pengaduan ini dapat dilakukan oleh korban atau pihak lain. Sedangkan pada tindak pidana narkoba maka korban narkoba tidak akan melakukan pelaporan,dikarenakan korban narkoba adalah juga pelaku tindak pidana narkoba. ...
Read More »Peranan penyidik dalam Penyelesaian tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh seseorang.
Peranan penyidik dalam Penyelesaian tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh seseorang. Kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin lama semakin bertambah pesat. Hal ini akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan tingkat kriminalitas, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Perkembangan kriminalitas dari bentuk perorangan menuju ke arah kriminalitas ...
Read More »Proses penyidikan Perkara
Proses penyidikan Perkara Menurut Gerson Bawengan, bahwa : Untuk dapat mencapai tujuan penyidikan, penyidik dapat menggunakan metode yang lazim digunakan dalam melakukan penyidikan yaitu : Identifikasi; Sidik jari; Modus operandi; Files; Informan; Interogasi; Bantuan ilmiah[1] Ad.1. Identifikasi Dalam identifikasi, perhatian utama diarahkan kepada pelaku-pelaku kejahatan yang sudah tergolong profesional ...
Read More »Syarat-Syarat Penyidik
Syarat-Syarat Penyidik Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung ...
Read More »Pejabat Penyidik, Tugas dan Kewenangannya
Pejabat Penyidik, Tugas dan Kewenangannya Mengenai pejabat yang berwenang melakukan tindakan penyidikan, Pasal 1 butir 1 KUHAP menyatakan bahwa : “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”, hal ini disebutkan lebih lanjut pada pasal 6 ...
Read More »Fungsi Penyidikan
Fungsi Penyidikan Fungsi penyidikan sebagaimana tugas dan tujuan dari hukum acara pidana ialah mencari dan menemukan kebenaran materiil yaitu kebenaran menurut fakta yang sebenarnya. Abdul Mun’in Idris dan Agung Legowo Tjiptomartono mengemukakan mengenai fugsi penyidikan sebagai berikut : “Fungsi penyidikan adalah merupakan fungsi teknis reserse kepolisian yang mempunyai tujuan ...
Read More »Pengertian Penyidikan
Pengertian Penyidikan Mengenai yang dimaksud dengan penyidikan, berikut ini pengertian penyidikan ditinjau secara etimologis dan berdasarkan definisi yuridis yang diberikan oleh undang-undang : R. Soesilo mengemukakan pengertian penyidikan ditinjau dari sudut kata sebagai berikut : “Penyidikan berasal dari kata “sidik” yang berarti “terang”. Jadi penyidikan mempunyai arti membuat terang ...
Read More »Penyidikan di Tempat Perkara
Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap tempat dimana diduga telah terjadi pidana harus dianggap sebagai tempat kejadian perkara ( TKP ), karena ditempat ini merupakan sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan adanya hubungan antara korban, pelaku, barang bukti serta TKP. Tujuan penanganan TKP menurut Departemen ...
Read More »Keterangan Terdakwa dalam Penyedikan Perkara
Yang dimaksud dengan kerengan terdakwa adalah yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau dia ketahui sendiri atau dia alami sendiri (lihat pasal 189 ayat (I) KUHAP) Sedangkan pada pasal 189 ayat (2) menerangkan bahwa: keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat ...
Read More »Bantuan Ilmiah dalam Penyidikan Perkara
Bantuan ilmiah ialah sarana lain selain sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk membantu proses penyidikan dan bersifat ilmiah. Metode-metode itu merupakan rangkaian usaha penyidik agar dapat mencari dan mengumpulkan barang bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Tentunya demi diketemukannya pelaku kejahatan. Terlepas dari pemanfaatan ...
Read More »Syarat-syarat menjadi Penyidik
Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, ...
Read More »Pengertian Penyedik
Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; ...
Read More »Rubrik Penskoran untuk Penyidikan Ilmiah
Format Penskoran Penilaian Laboratorium Sains Lingkari kode NA jika keahlian tidak dinilai dalam area tertentu kode RN dilingkari jika tidak ada usaha untuk menjawab pada pertanyaan jelas anda bisa memeriksa setiap elemen yang ada dan meringkas untuk menentukan skor peserta didik untuk setiap keahlian tidak perlu untuk menentukan skor total ...
Read More »