Fungsi Penyidikan
Fungsi penyidikan sebagaimana tugas dan tujuan dari hukum acara pidana ialah mencari dan menemukan kebenaran materiil yaitu kebenaran menurut fakta yang sebenarnya. Abdul Mun’in Idris dan Agung Legowo Tjiptomartono mengemukakan mengenai fugsi penyidikan sebagai berikut : “Fungsi penyidikan adalah merupakan fungsi teknis reserse kepolisian yang mempunyai tujuan membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yang terjadi.”27)
Sedangkan R.Soesilo menyamakan fungsi penyidikan dengan tugas penyidikan sebagai berikut : “Sejalan dengan tugas Hukum Acara Pidana maka tugas penyidikan perkara adalah mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran menurut fakta yang sebenar-benarnya”28)
Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa fungsi penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan fakta dan bukti sebanyak-banyaknya untuk mencapai suatu kebenaran materiil yang diharapkan dan untuk meyakinkan bahwa suatu tindak pidana tertentu telah dilakukan.
Mengenai arti kebenaran materiil yang ingin dicapai dalam pemeriksaan perkara pidana, dalam Pedoman Kerja Reserse Kriminil diberikan penjelasan sebagai berikut “Kebenaran materiil ini bukan berarti kebenaran mutlak, karena segala apa yang telah terjadi (apabila jangka waktunya telah lama), maka tidak mungkin kebenaran itu dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya. Tetapi yang diartikan disini ialah kenyataan yang sebenar-benarnya.”29)
Tujuan pertama-tama dalam rangka penyidikan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin keterangan, hal ikhwal, bukti dan fakta-fakta yang benar mengenai peristiwa yang terjadi. Berdasarkan atas fakta ini kemudian dicoba membuat gambaran kembali apa yang terjadi. Fakta-fakta yang masih kurang dicari untuk dilengkapi sehingga gambaran peristiwa yang telah terjadi tersebut akhirnya menjadi lengkap.
Arabiyatuna Arabiyatuna
