Tekat NU untuk kembali ke khithah 1926 dianggap sebagai sikap yang amat ideal. Dengan kebijakan itu maka NU kembali menjadi gerakan jamíyah dan secara organisatoris tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dengan keputusan itu, NU akan kembali mengurus dakwah dan pendidikan. Disadari bahwa harga yang harus dibayar oleh NU tatkala harus terlibat pada politik praktis terlalu mahal. Kegiatan dakwah dan pendidikan yang dikembangkan NU menjadi banyak yang terbengkalai.
Namun keputusan itu ternyata tidak mudah diimplementasikan. Sekalipun tekat itu hingga saat ini sudah berumur tidak kurang dari 25 tahun, ternyata masih belum berjalan mantap. Bahkan masih banyak penyimpangan yang justru dilakukan oleh para pemuka organisasi NU sendiri. Kita lihat misalnya, seorang Pengurus Besar NU pernah mencalonkan diri menjadi wakil presiden, dan demikian pula pengurus wilayah NU Jawa Timur. Kiranya, di beberapa tempat lain banyak yang melakukan hal serupa. Pelanggaran terhadap keputusan itu jika diteliti akan lebih banyak lagi jumlahnya. Mungkin saja ditemukan di mana-mana. Apalagi , kalau pelanggaran itu dihitung termasuk para pengurus yang masuk menjadi anggota DPR, DPRD dan juga partai politik lainnya. Bahkan, sekalipun telah kembali ke khithah 1926 itu, NU juga membuat partai politik sebagai wadah bagi warganya, yaitu PKB. Sementara lainnya para kyai mendirikan PKNU. Belum lagi, kyai NU juga ada yang terlibat menjadi pengurus PPP, dan juga partai politik lainnya. Untuk menjaga agar tidak dianggap sebagai penyimpangan terhadap khithah tersebut, maka seringkali dirumuskan logika yang sekiranya bisa diterima. Misalnya, tatkala sedang dalam proses beraktivitas dalam politik, maka pengurus aktif menyatakan sedang cuti. Cara seperti itu secara formal bisa diterima oleh akal dan bisa dibenarkan. Akan tetapi, siapapun merasakan bahwa hal itu hanyalah sebatas bermain-main atau berakal-akalan dengan organisasi. Lalu, apakah sebenarnya memang salah dan merugikan tatkala orang-orang NU terlibat dalam berpolitik. Jawabnya, tentu juga tidak. Orang NU pada umumnya bangga jika warganya menjadi lurah, camat, bupati, wali kota, gubernur, anggota DPRD, DPR, menteri, hingga presiden. Kita lihat misalnya, sebagai bentuk kebanggaan itu, para menteri atau pejabat yang diidentifikasi sebagai warga NU diberi peluang untuk tampil dalam acara-acara penting NU, termasuk misalnya dalam kegiatan muktamar. Mereka bangga, warganya menduduki jabatan penting. Saya kira semua memang seharusnya begitu. Memperlakukan para warga dan atau orang yang dianggap dekat dengan NU secara istimewa, apalagi dikaitkan dengan dakwah, adalah sangat penting. Kegiatan dakwah, pendidikan, ekonomi, social dan lain-lain akan menjadi lancar manakala ditopang oleh orang-orang NU yang sedang berkuasa. Dakwah dan apa saja terkait dengan itu akan mudah ditempuh lewat kekuasaan. Sebagai contoh sederhana, tatkala Pak Harto dan Ibu Tien naik haji, maka betapa banyak pejabat lain tingkat bawah melakukan hal yang sama, naik haji. Kegiatan haji akhirnya menjadi sangat popular, setiap pejabat merasa belum sempurna, manakala belum menunaikan rukun Islam yang ke lima itu. Tentu, tidak saja haji, tetapi kegiatan keagamaan lainnya juga demikian. Pemimpin atau penguasa akan diikuti oleh rakyatnya. Pertanyaannya kemudian adalah, jika demikian apa makna sesungguhnya dari kembali ke khithah itu sendiri, jika akhirnya tatkala orang-orang NU berhasil menempati posisi strategis ternyata juga dibanggakan. Jawabnya adalah, bahwa dalam urusan dakwah, tidak terkecuali yang dilakukan oleh NU, perlu merumuskan sikap yang cerdas. Manusia sebagai sasaran dakwah adalah selalu bersifat unik. Mengajak seseorang, ——termasuk ke jalan kebaikan sekalipun, tidak akan berhasil, manakala dilakukan dengan cara lugu apa adanya. Usaha dakwah, dengan berbagai macam kondisi obyektif yang dihadapinya, selalu memerlukan strategi yang tidak mudah dirumuskan dan dipahami. Oleh karena itu, kembali ke khithah 1926 memang bukan sesuatu yang mudah dipahami itu. Orang yang merasa paham pun, sebenarnya belum tentu paham. Bisa jadi seseorang yang mengatakan kembali ke khithah, pada saat yang sama sedang meninggalkannya. Jika demikian, lalu bagaimana tekat itu sebenarnya dipahami. Maka jawabnya, dari pada repot-repot, bahwa kembali ke khithah 1926 sebenarnya tidak lebih dan tidak kurang adalah sebagai cara berpolitik. Oleh karena itu, tidak perlu dipikir terlalu jauh dalam tataran implementasinya. Sebab kembali ke khithah 1926 adalah merupakan pandangan ideal, sedangkan apapun yang bersifat ideal, memang biasanya tidak bisa dilaksanakan. Selain itu kembali ke khitah adalah merupakan keputusan politik. Sedangkan politik, biasanya juga tidak mudah dipahami oleh sembarang orang. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
