Monday, 20 April 2026
above article banner area

Ketika Ahmadiyah Belum Dibubarkan

Banyak pihak mendesak pemerintah agar Jamaáh Ahmadiyah dibubarkan dan ajarannya dilarang. Usulan itu muncul dan semakin keras, oleh karena kelompok tersebut dianggap telah menistakan ajaran  Islam. Salah satu di antara ajarannya itu adalah bahwa  setelah Nabi Muhammad saw., masih ada lagi nabi baru. Padahal, sebagaimana yang tertulis dalam al Qurán bahwa Muhammadi saw adalah nabi yang terakhir.    

  Persoalan itu sebenarnya sudah cukup lama muncul dan telah ditangani oleh pemerintah,  hingga terakhir dikeluarkan SKB  tiga menteri  yang terkait,  untuk mengaturnya.  Ternyata, SKB itupun belum berhasil secara tuntas untuk menyelesaikan persoalan itu. Masih terjadi konflik dan bahkan kerusuhan, sebagaimana yang baru saja terjadi di Jawa barat belum lama ini.  Mengikuti perkembangan selama ini, hingga desakan pembubaran dan pelarangan itu tidak segera diambil oleh pemerintah rupanya ada beberapa   pertimbangan. Pertama, bahwa pembubaran dan pelarangan terhadap Jamaáh Ahmadiyah dipandang bukan satu-satunya pintu untuk menyelesaikan masalah.   Masih perlu dicari  pintu lain yang lebih strategis.   Kedua, Ahmadiyah adalah bukan semata-mata organisasi, melainkan juga menyangkut  keyakinan. Mungkin  saja organisasinya  dibubarkan, akan tetapi bagaimana membubarkan keyakinan itu.  Organisasinya  bisa bubar, akan tetapi keyakinan dan kepercayaannya  itu masih tetap  bertahan dan bahkan berkembang ke mana-mana.  Ketiga,  pemerintah berkewajiban  melindungi seluruh warga negaranya, apapun keyakinan dan  kepercayaannya. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban  menciptakan ketenteraman dan kedamaian bagi seluruh warganya.  Keempat,  bahwa persoalan kepercayaan dan keyakinan  tidak boleh dan atau tidak akan bisa dipaksakan terhadap siapapun dan apalagi menghilangkannya dengan kekerasan.   Selain itu, pertimbangan yang bersifat teknis, bahwa tatkala mereka belum dibubarkan sebagaimana sekarang ini, kelompok itu justru lebih jelas keberadaannya. Tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pengurus organisasinya jelas. Ketika diperlukan untuk diajak berdialog, termasuk umpama diberikan pembinaan, maka mereka diketahui dengan mudah. Namun umpama organisasi tersebut  dibubarkan, sementara mereka masih tetap berada pada keyakinannya semula, maka justru akan merepotkan. Mereka dianggap tidak ada, tetapi sebenarnya  masih  ada dan berkembang.   Adanya alasan-alasan dan keadaan seperti itu, maka pemerintah dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Bisa saja organisasinya dibubarkan dengan alasan sebagai upaya menciptakan ketenteraman, namun tidak akan mungkin sekaligus   diikuti oleh  hilangnya kepercayaan dan keyakinan itu.  Pembubaran organisasi   justru menyulitkan koordinasi dan pembinaan  selanjutnya. Apalagi, kepercayaan dan keyakinan  seseorang  juga telah  dilindungi oleh undang-undang.    Tetapi apapun, bahwa penistaan agama jelas tidak boleh terjadi. Ajaran agama harus dipelihara dan dijunjung tinggi,  bahkan  lebih dari itu harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Berdakwah dan mengajak pada jalan agama yang benar adalah tugas setiap muslim sekaligus sebagai bagian dari menjaga dan meninggikan agama itu.  Adapun bagaimana menjalankan kewajiban dan mengajak pada jalan yang benar, juga telah tersedia tuntunannya, yaitu harus dilakukan dengan cara hikmah, tidak boleh memaksa, dan apalagi dengan kekerasan.   Oleh karena itu,  sikap  yang sekiranya tepat dipilih adalah mengajak mereka ke jalan yang benar dengan sabar dan penuh hikmah. Jika selama ini  usaha itu belum berhasil, maka tidak perlu tergesa-gesa berputus asa dan apalagi menyalahkan pihak-pihak yang belum berhasil  diajak itu. Kiranya  juga perlu mengevaluasi kembali  apakah  pendekatan yang selama ini  dipilih  sudah  benar, intesif,  dan memadai.   Mungkin juga perlu direnungkan, pernahkah mereka   kita datangi dengan  bekal senyum dan kasih sayang. Umpama belum, sebenarnya  masih ada peluang untuk melakukannya.  Jika yang demikian itu dilakukan, maka Islam akan tampak benar-benar membawa kedamaian dan rakhmat bagi semuanya, sebagaimana sering  disebutkan sebagai rakhmatan lil alamien.   Bagi  kaum muslimin yang benar-benar mengimani al Qurán, setelah Nabi Muhammad tidak  pernah akan ada lagi  nabi baru.  Siapapun yang melawan terhadap  keyakinan  tersebut  harus dikoreksi dan diluruskan, tidak terkecuali  Jamaáh Ahmadiyah. Namun, cara mengoreksi dan meluruskannya  tidak cukup hanya sebatas membubarkan organisasinya. Lebih  strategis  dari itu adalah berusaha  mengajak mereka secara bersama-sama ke jalan yang benar dengan sabar, tekun, dan ulet. Usaha itu  mungkin  dilakukan, selama  organisasi  tersebut   belum dibubarkan, karena orang dan alamatnya jelas.   Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *