Banyak pihak mendesak pemerintah agar Jamaáh Ahmadiyah dibubarkan dan ajarannya dilarang. Usulan itu muncul dan semakin keras, oleh karena kelompok tersebut dianggap telah menistakan ajaran Islam. Salah satu di antara ajarannya itu adalah bahwa setelah Nabi Muhammad saw., masih ada lagi nabi baru. Padahal, sebagaimana yang tertulis dalam al Qurán bahwa Muhammadi saw adalah nabi yang terakhir.
Persoalan itu sebenarnya sudah cukup lama muncul dan telah ditangani oleh pemerintah, hingga terakhir dikeluarkan SKB tiga menteri yang terkait, untuk mengaturnya. Ternyata, SKB itupun belum berhasil secara tuntas untuk menyelesaikan persoalan itu. Masih terjadi konflik dan bahkan kerusuhan, sebagaimana yang baru saja terjadi di Jawa barat belum lama ini. Mengikuti perkembangan selama ini, hingga desakan pembubaran dan pelarangan itu tidak segera diambil oleh pemerintah rupanya ada beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa pembubaran dan pelarangan terhadap Jamaáh Ahmadiyah dipandang bukan satu-satunya pintu untuk menyelesaikan masalah. Masih perlu dicari pintu lain yang lebih strategis. Kedua, Ahmadiyah adalah bukan semata-mata organisasi, melainkan juga menyangkut keyakinan. Mungkin saja organisasinya dibubarkan, akan tetapi bagaimana membubarkan keyakinan itu. Organisasinya bisa bubar, akan tetapi keyakinan dan kepercayaannya itu masih tetap bertahan dan bahkan berkembang ke mana-mana. Ketiga, pemerintah berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya, apapun keyakinan dan kepercayaannya. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menciptakan ketenteraman dan kedamaian bagi seluruh warganya. Keempat, bahwa persoalan kepercayaan dan keyakinan tidak boleh dan atau tidak akan bisa dipaksakan terhadap siapapun dan apalagi menghilangkannya dengan kekerasan. Selain itu, pertimbangan yang bersifat teknis, bahwa tatkala mereka belum dibubarkan sebagaimana sekarang ini, kelompok itu justru lebih jelas keberadaannya. Tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pengurus organisasinya jelas. Ketika diperlukan untuk diajak berdialog, termasuk umpama diberikan pembinaan, maka mereka diketahui dengan mudah. Namun umpama organisasi tersebut dibubarkan, sementara mereka masih tetap berada pada keyakinannya semula, maka justru akan merepotkan. Mereka dianggap tidak ada, tetapi sebenarnya masih ada dan berkembang. Adanya alasan-alasan dan keadaan seperti itu, maka pemerintah dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Bisa saja organisasinya dibubarkan dengan alasan sebagai upaya menciptakan ketenteraman, namun tidak akan mungkin sekaligus diikuti oleh hilangnya kepercayaan dan keyakinan itu. Pembubaran organisasi justru menyulitkan koordinasi dan pembinaan selanjutnya. Apalagi, kepercayaan dan keyakinan seseorang juga telah dilindungi oleh undang-undang. Tetapi apapun, bahwa penistaan agama jelas tidak boleh terjadi. Ajaran agama harus dipelihara dan dijunjung tinggi, bahkan lebih dari itu harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Berdakwah dan mengajak pada jalan agama yang benar adalah tugas setiap muslim sekaligus sebagai bagian dari menjaga dan meninggikan agama itu. Adapun bagaimana menjalankan kewajiban dan mengajak pada jalan yang benar, juga telah tersedia tuntunannya, yaitu harus dilakukan dengan cara hikmah, tidak boleh memaksa, dan apalagi dengan kekerasan. Oleh karena itu, sikap yang sekiranya tepat dipilih adalah mengajak mereka ke jalan yang benar dengan sabar dan penuh hikmah. Jika selama ini usaha itu belum berhasil, maka tidak perlu tergesa-gesa berputus asa dan apalagi menyalahkan pihak-pihak yang belum berhasil diajak itu. Kiranya juga perlu mengevaluasi kembali apakah pendekatan yang selama ini dipilih sudah benar, intesif, dan memadai. Mungkin juga perlu direnungkan, pernahkah mereka kita datangi dengan bekal senyum dan kasih sayang. Umpama belum, sebenarnya masih ada peluang untuk melakukannya. Jika yang demikian itu dilakukan, maka Islam akan tampak benar-benar membawa kedamaian dan rakhmat bagi semuanya, sebagaimana sering disebutkan sebagai rakhmatan lil alamien. Bagi kaum muslimin yang benar-benar mengimani al Qurán, setelah Nabi Muhammad tidak pernah akan ada lagi nabi baru. Siapapun yang melawan terhadap keyakinan tersebut harus dikoreksi dan diluruskan, tidak terkecuali Jamaáh Ahmadiyah. Namun, cara mengoreksi dan meluruskannya tidak cukup hanya sebatas membubarkan organisasinya. Lebih strategis dari itu adalah berusaha mengajak mereka secara bersama-sama ke jalan yang benar dengan sabar, tekun, dan ulet. Usaha itu mungkin dilakukan, selama organisasi tersebut belum dibubarkan, karena orang dan alamatnya jelas. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
