Sudah menjadi kebiasaan, ketika bepergian dan ada waktu, serta melewati toko buku, saya mampir di tempat itu. Paling tidak saya melihat-lihat, kiranya ada buku baru dan menarik, maka saya akan membelinya. Rasanya ada sesuatu yang masih belum lengkap, jika dalam bepergian, apalagi sedang di pesawat misalnya, tidak ada sesuatu yang dibaca.
Kebetulan dalam perjalanan pulang dari Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 30 April 2011, tatkala sedang di Bandara Soekarno Hatta, masih harus menunggu pemberangkatan pesawat cukup lama. Kesempatan itu saya gunakan untuk melihat buku-buku di toko buku yang ada di bandara itu. Saya menemukan sebuah buku yang menarik, yaitu berjudul Logika Demokrasi yang ditulis oleh Merphin Panjaitan. Buku tersebut masih baru terbit pada tahun 2011. Mendapatkan buku baru, biasanya saya membaca daftar isi, dan langsung melihat bagian yang saya rasakan menarik. Saya membaca sub bab kecil yang berbunyi, : Pemisahan negara dengan agama. Penulius buku ini rupanya seorang beragama Kristen yang taat, sehingga pandangannya diwarnai oleh keyakinan agamanya. Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa agama terutama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesuatu hal yang tidak mungkin diatur oleh negara. Hubungan antara Tuhan dengan manusia diatur oleh Tuhan sendiri. Kehidupan beragama diatur oleh masing-masing agama dan sukarela. Atas dasar pandangan itu maka penulis buku tersebut mengatakan bahwa, kehidupan keagamaan harus dipisah dari kehidupan kenegaraan. Pandangan Merphin Panjaitan tersebut kiranya sesuai dengan ajaran agamanya, yaitu seorang penganut agama Kristen. Saya menangkap bahwa agama, menurut pandangannya itu hanya mengatur tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sedangkan hubungan antara sesama manusia dan manusia dengan alam diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Dan kedua hal terakhir itulah berada pada wilayah negara. Pandangan tersebut menurut perspektif Islam, tentu tidak demikian. Islam tidak saja mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara manusia dengan manusia dan bahkan manusia dengan alam. Islam tidak saja mengatur tentang peribadatan dalam arti penyembahan atau kegiatan ritual, seperti membaca dua kalimah syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji, melainkan menyangkut semua aspek kehidupan. Islam memberikan petunjuk tentang kehidupan lahir maupun batin. Dalam Islam tidak cukup seseorang menjalankan salat, zakat, puasa, berbuat baik seperti menolong atau membantu orang lain, bersikap pemaaf, menghormati sesama dan lain-lain, melainkan kegiatan itu harus disertai dengan suasana batin yang ikhlas. Pekerjaan apapun yang tidak disertai dengan keikhlasan, dan dimulai dengan mengucap basmallah, maka dianggap tidak ada gunanya. Kegiatan lahir harus didasari oleh suasana batin yang tulus dan niat bersih, yang semua itu merupakan bagian dari pengabdian atau ibadah kepada Tuhan. Lebih dari itu, Islam tidak saja ajaran yang terkait dengan kegiatan ritual, hingga pusat kegiatannya hanya berada di masjid, mushala, atau tempat peribadatan lainnya, melainkan seuluruh aktifitasnya menjadi bagian dari keberagamaannya. Sebagaimana tuntunannya dalam kiitab suci al Qurán dan hadits nabi, bahwa Islam menganjurkan agar ummatnya mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun manusia unggul yang keunggulannya itu ditandai oleh keyakinannya terhadap ke Maha Esaan Tuhan, menjaga sebagai orang yang dapat dipercaya, dan kesucian atau tazkiyatun nafs, membangun tatanan sosial yang adil, menjalankan kegiatan ritual, dan sanggup melakukan amal shaleh. Tatkala seseorang menyatakan diri ber-Islam, maka ia berkewajiban untuk menuntut ilmu sepanjang hayatnya, selalu menjaga diri agar bisa dipercaya, bersih dan selalu berlaku adil dan bekerja sesuai dengan ilmu dan keahliannya, yang kemudian disebut sebagai beramal shaleh. Bahwa umat Islam harus selalu beribadah di masjid menjalankan shalat, zakat, dan puasa, serta haji memang benar, tetapi keberagamaannya tidak saja menyangkut kegiatan ritual itu. Atas dasar keyakinan itu, tatkala umat Islam mendirikan sekolah, madrasah atau pesantren hingga perguruan tinggi, maka kegiatan itu dipandang dan bahkan diyakini sebagai bagian dari menjalankan agamanya. Bahkan sebagai seorang muslim yang kebetulan mendapatkan amanah menjadi pejabat negara, mulai dari sebagai kepala desa, camat, bupati, gubernbur hingga presiden, maka apa saja yang dijalankan selalu dianggap sebagai pengabdian kepada Tuhan dan dalam menjalankan amanah itu dipandang sebagai bagian dari ke-Islamannya. Oleh karena itu maka, Islam tidak saja dianggap sebagai agama tetapi juga sebagai peradaban. Tuntunan Islam tentang pelaksanaan ritual seperti shalat, zakat, puasa, haji dan sejenisnya adalah bagian dari agama. Akan tetapi Islam bukan saja menyangkut agama, melainkan juga peradaban secara luas. Maka itulah sebabnya, lembaga pendidikan tinggi Islam, tatkala berkembang dari STAIN atau IAIN menjadi bentuk universitas, sebagaimana fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, adalah terinspirasi oleh nilai-nilai universalitas ajaran Islam yang bersumber dari kitab suci al Qurán dan hadits nabi. Keyakinan seperti itu sudah terlalu mendalam dan mendarah daging. Namun pandangan itu tidak akan mengganggu keyakinan orang yang beragama lainnya. Artinya, orang-orang selain Islam yang hidup bersama kaum muslimin dapat menjalankan agamanya masing-masing. Islam juga memiliki doktrin bahwa tidak boleh memaksa orang lain dalam beragama. Semua orang mendapatkan perlindungan dan kebebasan dalam menjalankan agamanya. Islam juga memberikian tuntunan kepada ummatnya agar berbuat adil terhadap siapapun. Berdasar pandangan Islam seperti itu, maka bagi ummat Islam tidak akan mungkin memberlakukan pemisahan antara beragama dengan bernegara. Namun sebagaimana yang selama ini terjadi di Indonesia, ummat Islam tidak mendirikan negara tersendiri. Ummat Islam bisa menjalankan agamanya tanpa berada di negara yang secara formal berlandaskan Islam. Sebab kaum muslimin sebagai bagian dari keber-Islamannya, juga harus menjaga komitmen, janji, atau kesepakatan yang telah diambil bersama sebelumnya. Oleh karena itu, ummat Islam menjaga kesepakatan sejarah, menjadikan pilar bangsa ini, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, sebagai hal yang bersifat prinsip yang tetap dipegangannya, sebagai bagian dari keber-Islamannya. Namun kehidupan sebagai seorang muslim tidak bisa dipisahkan dari berbangsa dan bernegara. Sebab diyakini bahwa Islam mengatur hubungan secara menyeluruh, yaitu antara manusia dan Tuhan, sesama manusia, dan manusia dengan alam. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
