Friday, 1 May 2026
above article banner area

Hukum Pidana Formil

Hukum Pidana Formil

Ketentuan hukum pidana formil berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substantif (materiil), sehingga sering pula disebut hukum acara pidana. Mengenai istilah hukum acara pidana, Andy Hamzah mengemukakan sebagai berikut :

“Istilah “hukum acara pidana“ sudah tepat dibanding dengan istilah “hukun proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Belanda memakai istilah straf vordering yang jika diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Bukan istilah strafprocesrecht yang padanannya acara pidana. Istilah Inggris Criminal Procedure Law lebih tepat daripada istilah Belanda. Hanya karena istilah strafvordering sudah memasyarakat, maka tetap dipakai..”21)   

 

Menurut Simons, hukum pidana formil (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Sedangkan Wirjono Projodikoro menyatakan sebagai berikut : “Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.”22)    

             Berdasarkan pengertian mengenai hukum acara pidana tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum acara pidana menetapkan aturan-aturan mengenai bagaimana alat-alat negara, yang dalam hal ini adalah aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, menegakkan dan menjalankan ketentuan hukum pidana materiil.

             Mengenai fungsi hukum acara pidana, hal ini diantaranya dapat disimpulkan berdasarkan pendapat  JM. Van Bemmelen yang mengemukakan sebagai berikut :

             “Bahwa pada pokoknya hukum acara pidana mengatur hal-hal :

  1. diusutnya kebenaran dari adanya persangkaan dilanggarnya ketentuan pidana oleh alat-alat negara,
  2. diusahakan diusutnya para pelaku dari perbuatan tersebut ;
  3. diikhtiarkan segala daya agar pelaku dari perbuatan dapat ditangkap, jika perlu untuk ditahan ;
  4. dikumpulkannya bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada pengusutan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke hadapan hakim ;
  5. menyerahkan kepada hakim untuk diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang disangkakan dilakukan terdakwa serta untuk menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib lainnya ;
  6. menentukan upaya-upaya hukum yang dapat dipergunakan terhadap putusan yang diambil hakim ;
  7. akhirnya melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan tata tertib.23)

  

             Berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum acara pidana diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi pokok hukum acara pidana adalah sebagai berikut :

  1. Mencari dan menemukan kebenaran.
  2. Pengambilan putusan oleh hakim.
  3. Pelaksanaan dari putusan yang telah diambil. 

Dari ketiga fungsi tersebut yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya ialah “mencari kebenaran”. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti, dari bahan bukti inilah hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat) yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.

Sebagaimana fungsi dan tujuan dari hukum acara pidana dimana ditegaskan bahwa hukum acara pidana dilaksanakan untuk mendapatkan suatu kebenaran materiil dari suatu perkara pidana dengan tujuan diberikannya putusan yang tepat dan adil terhadap perkara tersebut, hal ini membawa akibat bahwa dalam usaha menemukan kebenaran tersebut terdapat dua proses yang teramat penting, kedua proses ini yaitu :

  1. Pemeriksaan penyidikan atau pemeriksaan pendahuluan sebelum dihadapkan pada sidang pengadilan.
  2. Pemeriksaan di depan sidang pengadilan.24)

Pemeriksaan penyidikan yang didahului dengan tindakan penyelidikan adalah serangkaian upaya penting dalam mencari kebenaran sejati tentang adanya persangkaan dilakukannya tindak pidana yang mempunyai arti penting dan berperan pada jalannya pemeriksaan sidang pengadilan serta pada gilirannya benar-benar mampu menetapkan, mempidana yang bersalah, atau membebaskan yang tidak bersalah, bahkan bagi yang merasa dirugikan atas kekurangtelitian dalam pemeriksaan pendahuluan, dapat memperoleh ganti rugi serta rehabilitasi nama baiknya.

Demikian pula pada tahap pemeriksaan persidangan, bukti-bukti suatu perkara pidana yang didapat pada proses penyidikan dan penuntutan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan dan memperjelas kebenaran materiil yang akhirnya menentukan penjatuhan putusan pada perkara pidana tersebut.  

Dalam penulisan skripsi ini dimana permasalahan yang diangkat terkait dengan ketentuan hukum acara pidana pada proses penyidikan, berikut ini paparan mengenai pemeriksaan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan KUHAP serta undang-undang yang terkait.   



21) Andy Hamzah (I), Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996, h.2.

22) Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1967, h.13.

23) Soedjono. D, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Penerbit Alumni, Bandung, 1982. h.1

24)  Soedjono D., Op.Cit., h.3.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *