Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Pengertian Terorisme

Pengertian Terorisme

Banyaknya  pihak   yang   berkepentingan  dalam   isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini                yang    berpengaruh terhadap        definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme.30

Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan isu “Perang Global Melawan

 

 

 

 

29 Wahid, op. cit., hal. 22.

 

30  Peter Rösler-Garcia, ”Terorisme, Anak Kandung Ekstremisme”,

<http://www.kompas.com/kompas-cetak/0210/15/opini/tero30.htm>,  diakses

20 Februari 2007.

 

 

 

 

 

Terorisme”, membiayai kelompok teroris “IRA” di Irlandia

 

Utara  atau  gerakan  bersenjata  “Unita”  di   Angola.31

 

Selanjutnya,  politikus  Uni   Eropa  mendukung  bermacam kelompok         teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai “ETA” dari Spanyol.  Ada juga          pemerintah    negara  atau  pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis  itu  di         wilayah mereka, dan yang  lain menerima kegiatan kelompok itu secara diam.32

Banyaknya   kepentingan berlatar  belakang  politik, menyebabkan      pemahaman     mengenai   pengertian    terorisme   juga terbias akibat perbedaan    sudut    pandang. Perbedaan    sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada     2003. Amerika  Serikat melegitimasi    tindakannya menginvasi      Irak karena     menganggap    Irak  sebagai  teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain,   banyak    negara     yang menyatakan  Amerika sendiri   lah yang merupakan    negara      teroris (state   terrorist),    karena

 

 

 

 

 

 

31   Adjie  Suradji,  Terorisme  (Jakarta:  Pustaka  Sinar  Harapan,

2005), hal. 249.

 

32 Rösler-Garcia, loc. cit.

 

 

 

 

 

telah   melakukan  invasi   ke   negara   berdaulat   tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB.33

Terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam       pendefinisian terorisme,     ada   hal   lain   yang mempengaruhi      sulitnya  memberikan definisi yang     objektif. Kesulitannya      terletak  dalam menentukan secara kualitatif bagaimana   suatu        peristiwa   dapat   dikategorikan  sebagai terorisme. Teror -yang merupakan kata dasar dari terorisme- bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang     ketakutannya      sendiri,    dan    secara    subjektif menentukan        apakah      suatu peristiwa  merupakan teror  atau hanya peristiwa  biasa.34            Akibatnya,  suatu    perisitwa teror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain. Jason Burke    dalam bukunya   Al-Qaeda: The  True  Story  of Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.

 

 

 

There are multiple ways of defining terrorism, and all are subjective. Most define terrorism as ‘the use or threat of serious violence’ to advance some kind of

’cause’. Some state clearly the kinds of group (‘sub-

 

 

 

 

33 Wahid, op. cit., hal. 23.

 

34  Paul Wilkinson, Terrorism and the Liberal State (London: The Macmillan Press Ltd., 1977), sebagaimana dikutip oleh F. Budi Hardiman dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 5.

 

 

 

 

 

national’,   ‘non-state’)   or   cause   (political, ideological, religious) to which they refer.35

 

 

 

 

Telah dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada definisi mengenai  terorisme           yang     digunakan   secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme   yang         konsisten     dalam   penulisan,   tetaplah   perlu adanya        suatu  definisi.  Agar  mendapatkan suatu  definisi tentang terorisme, perlu dikaji berbagai definisi mengenai terorisme.

Definisi  pertama  diberikan  oleh  Encyclopedia  of

 

Britanica sebagai berikut.

 

 

 

Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective.36

 

 

 

Terlihat  dari           definisi   tersebut, terorisme   masih               erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik. Selanjutnya    definisi   terorisme  oleh United State

 

 

 

 

 

35   Jason  Burke,  Al-Qaeda:  The  True  Story  of  Radical  Islam

(London: TB. Tauris & Co. Ltd), ch. 2, p. 22.

 

36             The        Britanica        On-line        Encyclopedia,

<http://www.britannica.com/eb/article-9071797/terrorism>,  diakses    21

Februari 2007.

 

 

 

 

 

Departement  of  Defense  (Departemen  Pertahanan  Amerika

 

Serikat) yang menjelaskan:

 

 

 

Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to          coerce      or  intimidate  governments  or societies           in  pursuit  of  goals  that  are  generally political, religious, or ideological.

 

 

 

Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek    keagamaan dan   ideologi. Terkait       penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk  apresiasi    kepentingan politik yang    paling       serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya.37  Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya.

Definisi berikutnya yang  didapat  dari  Kamus  hukum Black’s         Law  yang  juga  mendefinisikan    terrorism  dalam kaitannya          dengan  politik yaitu  “The  use  or  threat  of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of

 

 

 

37 Kontras, Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali: Mengapa “Teror” Terjadi?, dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 38.

 

 

 

 

 

affecting political conduct,38  akan tetapi jika merujuk pada definisi        terroristic   threat          terlihat    kalau        pendefinisian terorisme dalam Black’s Law yang mengacu pada Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses  serta  tujuan  dari  terorisme  tersebut.39   Hal  ini terlihat dalam definisi berikut.

 

 

 

Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing   serious     public   inconvenience,  or              (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience.40

 

 

 

Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan suatu ancaman         teror  untuk  melakukan kejahatan  dan  kekerasan dengan    tujuan          meneror      orang    lain,    menimbulkan ketidaknyamanan atau  gangguan  terhadap  publik,  dengan mengabaikan akibat yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu menimbulkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi sesungguhnya terdapat parameter perbedaan

 

 

38 Graner, op. cit.

 

39       American     Law     Institute,     Model     Penal     Code,

<http://myweb.wvnet.edu/~jelkins/crimlaw/basic/mpc.html>.

 

40 Ibid.

 

 

 

 

 

antara  terorisme, peperangan  (war)  dan  nuansa  kriminal biasa (ordinary crime).

William G. Cunningham, menggambarkan paramenter yang berbeda dari terorisme, peperangan, dan kejahantan biasa

dalam sebuah tabel sebagai berikut.41

 

Primary

Independent

Variable

Terrorism’s

Relationship to

Variable

Secondary

Independent

Variables

Types of Activities /

Contrast to Terrorism

Crime

Crime is viewed as economically motivated rather than politically motivated.

Organized Crime

Terrorizing victims for money or revenge

Individual Crime

Murder for personal motive

War

War is usually perceived as more legitimate and purposeful than terrorism. It is instrumental and not symbolic violence. There are rules and laws of

war to be followed by belligerents. Civilians and non-combatants should not be targeted.

Just War

Self defense. Used against tyranny or an aggressor

Legal War

(declared inter-state)

Terrorism is not undeclared war

War Crimes

Terror and illegal acts committed during war by legal combatants

Civil War

Intra-state between recognized belligerents

Guerilla War

Guerilla’s hold territory,

fight combatants not civilians, wear uniforms, openly carry weapons

Insurgency /

Low Intensity War

Targets governmental control and power – may illegally target non-combatants

Terrorism

Terrorism is form of political violence. It

is politically motivated to induce change by producing fear. It is illegal and not recognized as a legitimate form of political violence.

Revolution

Mass overthrow of system

Riots – Mass Violence

Temporary, spontaneous

Assassination

Target is single focus / act

State Repression

Pervasive state terrorism

Terrorism

Equivalent of War Crimes by illegal non-combatants

 

 

Tabel 1. Perbandingan Parameter Terorisme, Peperangan, dan

Kejahatan biasa

 

 

 

 

 

41  William G. Cunningham et. al.,   Terrorism: Concepts, Causes, and Conflict Resolution (Virginia: Defense Threat Reduction Agency Fort Belvoir, January 2003), p. 7.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan tabel 1 tersebut terlihat jelas paramentar yang berbeda antara terorisme, peperangan, dan kejahatan. Sebuah           kejahatan  biasa terutama memiliki motif  ekonomi, yang bentuknya dapat berupa teror untuk mendapatkan harta orang lain,      atau   dapat     berupa  pembunuhan dengan  alasan balas dendam       atau  untuk     mempertahankan  harta yang telah dirampas.

Dalam hal peperangan, terdapat motif serta tujuan yang lebih         bersifat instrumental.   Dalam  peperangan juga  ada banyak aturan, salah satunya tidak boleh menyerang rakyat yang    tidak     bersenjata (non-combantans).  Selain      itu, para pihak            yang    berperang  merupakan  suatu  instansi resmi dimasing-masing pihak.42    Sedangkan     dalam  terorisme hampir tidak ada aturan dan penyerangan dilakukan secara membabi buta. Dari keterangan tabel 1 tersebut terlihat kecocokan karakteristik    terorisme      yang diuraikan  oleh  William     G. Cunningham dengan definisi terorristic threat dalam Model Law § 211.

 

 

 

 

 

 

42 Ibid., p. 8.

 

 

 

 

 

Para   ahli   selain       memberikan  definisi  tentang pengertian terorisme juga memberikan kategorisasi tindakan terorisme untuk mempermudah pemahaman terhadap pengertian terorisme.      Seorang          ahli   bernama Jack  Gibbs     menyatakan, suatu tindakan  dapat  didefinisikan sebagai       terorisme apabila merupakan suatu kejahatan atau suatu ancaman secara langsung terhadap          kemanusiaan atau  terhadap     objek tertentu.43    Namun,                hal       tersebut  menurut  Gibbs  masih merupakan definisi yang umum, artinya cakupan dari definisi tersebut masih    terlalu   luas   dan       masih    mencakup  juga definisi dari kejahatan biasa.44

Untuk   mempermudah   pemahaman   terhadap   definisi terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:

1.  perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan

 

maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;

 

 

43                Jack     Gibbs,     “Definition     of     Terrorism”,

<http://en.wikipedia.org/wiki/Definition_of_terrorism>,    diakses    25

Februari 2007.

 

44  Dengan pengertian tersebut, definisi itu mencakup kejahatan biasa seperti pembunuhan atau perusakan gedung, sehingga tidak terlihat perbedaan antara kejahatan biasa (ordinary crime) dengan terorisme.

 

 

 

 

 

2.  memiliki    kerahasiaan,    tersembunyi   tentang keberadaan para partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;

3.  tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;

 

4.  bukan merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka        menyembunyikan  identitas mereka,  lokasi penyerangan,        berikut         ancaman   dan   pergerakan mereka; serta

5.  adanya  partispan  yang  memiliki  pemikiran  atau

 

ideologi yang  sejalan      sejalan   dengan konseptor teror,         dan    pemberian    kontribusi     untuk memperjuangkan norma  yang  dianggap  benar  oleh kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.45

Berdasarkan ciri  tersebut,  suatu  peristiwa  dapat dirumuskan menjadi suatu deskripsi tentang terorisme yang paling mendekati nilai        objektifitas.      Disamping     hal tersebut, untuk itu terorisme perlu pula dipandang dari dua pendekatan, yaitu pendekatan secara spesifik dan pendekatan secara   umum.        Pendekatan         spesifik   mengklasifikasikan

 

 

 

 

45 Gibbs, op. cit.

 

 

 

 

 

kejahatan biasa yang telah ada sebagai terorisme, contohnya adalah       mengklasifikasikan sebuah pembajakan pesawat atau penyanderaan       yang  semula sebagai   kejahatan    biasa menjadi terorisme.46                    Pendekatan      ini   dibuat    tanpa    perlu mendefinisikan atau      menguraikan  secara  umum  tindakan terorisme per  se.47 Dengan kata lain, dalam definisi ini peristiwa       umum   dijadikan  hal khusus, sehingga pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan induktif.48

Sementara  itu,  pendekatan  secara  umum  berusaha memberikan penjelasan umum mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria         seperti  intensi,           motivasi dan    tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).

Dalam prakteknya, pendekatan ini bisa digunakan kedua- duanya, atau dikombinasikan. Dalam sub-bab selanjutnya akan dijelaskan  dan            diberikan        contoh  mengenai  penggunaan pendekatan definisi terorisime dibeberapa negara, termasuk di Indonesia.

 

 

46 Ben Golder and George Williams, “What is ‘Terrorism’? Problems of Legal Definition,” UNSW Law Journal Vol. 27(2) (February 2003): 286.

 

47   Black’s  Law  Dictionary  mengartikan  Per  se:  Of,  in,  or  by itself; standing alone, without reference to additional facts.

 

48 Golder, op. cit.

 

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *