Pengertian Terorisme
Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme.30
Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan isu “Perang Global Melawan
29 Wahid, op. cit., hal. 22.
30 Peter Rösler-Garcia, ”Terorisme, Anak Kandung Ekstremisme”,
<http://www.kompas.com/kompas-cetak/0210/15/opini/tero30.htm>, diakses
20 Februari 2007.
Terorisme”, membiayai kelompok teroris “IRA” di Irlandia
Utara atau gerakan bersenjata “Unita” di Angola.31
Selanjutnya, politikus Uni Eropa mendukung bermacam kelompok teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai “ETA” dari Spanyol. Ada juga pemerintah negara atau pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis itu di wilayah mereka, dan yang lain menerima kegiatan kelompok itu secara diam.32
Banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai pengertian terorisme juga terbias akibat perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak karena menganggap Irak sebagai teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan Amerika sendiri lah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena
31 Adjie Suradji, Terorisme (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
2005), hal. 249.
32 Rösler-Garcia, loc. cit.
telah melakukan invasi ke negara berdaulat tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB.33
Terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang mempengaruhi sulitnya memberikan definisi yang objektif. Kesulitannya terletak dalam menentukan secara kualitatif bagaimana suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai terorisme. Teror -yang merupakan kata dasar dari terorisme- bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa.34 Akibatnya, suatu perisitwa teror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain. Jason Burke dalam bukunya Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.
There are multiple ways of defining terrorism, and all are subjective. Most define terrorism as ‘the use or threat of serious violence’ to advance some kind of
’cause’. Some state clearly the kinds of group (‘sub-
33 Wahid, op. cit., hal. 23.
34 Paul Wilkinson, Terrorism and the Liberal State (London: The Macmillan Press Ltd., 1977), sebagaimana dikutip oleh F. Budi Hardiman dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 5.
national’, ‘non-state’) or cause (political, ideological, religious) to which they refer.35
Telah dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang digunakan secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme yang konsisten dalam penulisan, tetaplah perlu adanya suatu definisi. Agar mendapatkan suatu definisi tentang terorisme, perlu dikaji berbagai definisi mengenai terorisme.
Definisi pertama diberikan oleh Encyclopedia of
Britanica sebagai berikut.
Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective.36
Terlihat dari definisi tersebut, terorisme masih erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik. Selanjutnya definisi terorisme oleh United State
35 Jason Burke, Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam
(London: TB. Tauris & Co. Ltd), ch. 2, p. 22.
36 The Britanica On-line Encyclopedia,
<http://www.britannica.com/eb/article-9071797/terrorism>, diakses 21
Februari 2007.
Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika
Serikat) yang menjelaskan:
Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological.
Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya.37 Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya.
Definisi berikutnya yang didapat dari Kamus hukum Black’s Law yang juga mendefinisikan terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of
37 Kontras, Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali: Mengapa “Teror” Terjadi?, dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 38.
affecting political conduct,38 akan tetapi jika merujuk pada definisi terroristic threat terlihat kalau pendefinisian terorisme dalam Black’s Law yang mengacu pada Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses serta tujuan dari terorisme tersebut.39 Hal ini terlihat dalam definisi berikut.
Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing serious public inconvenience, or (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience.40
Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan suatu ancaman teror untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, dengan mengabaikan akibat yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu menimbulkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi sesungguhnya terdapat parameter perbedaan
38 Graner, op. cit.
39 American Law Institute, Model Penal Code,
<http://myweb.wvnet.edu/~jelkins/crimlaw/basic/mpc.html>.
40 Ibid.
antara terorisme, peperangan (war) dan nuansa kriminal biasa (ordinary crime).
William G. Cunningham, menggambarkan paramenter yang berbeda dari terorisme, peperangan, dan kejahantan biasa
dalam sebuah tabel sebagai berikut.41
|
Primary Independent Variable |
Terrorism’s Relationship to Variable |
Secondary Independent Variables |
Types of Activities / Contrast to Terrorism |
|
Crime |
Crime is viewed as economically motivated rather than politically motivated. |
Organized Crime |
Terrorizing victims for money or revenge |
|
Individual Crime |
Murder for personal motive |
||
|
War |
War is usually perceived as more legitimate and purposeful than terrorism. It is instrumental and not symbolic violence. There are rules and laws of war to be followed by belligerents. Civilians and non-combatants should not be targeted. |
Just War |
Self defense. Used against tyranny or an aggressor |
|
Legal War (declared inter-state) |
Terrorism is not undeclared war |
||
|
War Crimes |
Terror and illegal acts committed during war by legal combatants |
||
|
Civil War |
Intra-state between recognized belligerents |
||
|
Guerilla War |
Guerilla’s hold territory, fight combatants not civilians, wear uniforms, openly carry weapons |
||
|
Insurgency / Low Intensity War |
Targets governmental control and power – may illegally target non-combatants |
||
|
Terrorism |
Terrorism is form of political violence. It is politically motivated to induce change by producing fear. It is illegal and not recognized as a legitimate form of political violence. |
Revolution |
Mass overthrow of system |
|
Riots – Mass Violence |
Temporary, spontaneous |
||
|
Assassination |
Target is single focus / act |
||
|
State Repression |
Pervasive state terrorism |
||
|
Terrorism |
Equivalent of War Crimes by illegal non-combatants |
Tabel 1. Perbandingan Parameter Terorisme, Peperangan, dan
Kejahatan biasa
41 William G. Cunningham et. al., Terrorism: Concepts, Causes, and Conflict Resolution (Virginia: Defense Threat Reduction Agency Fort Belvoir, January 2003), p. 7.
Berdasarkan tabel 1 tersebut terlihat jelas paramentar yang berbeda antara terorisme, peperangan, dan kejahatan. Sebuah kejahatan biasa terutama memiliki motif ekonomi, yang bentuknya dapat berupa teror untuk mendapatkan harta orang lain, atau dapat berupa pembunuhan dengan alasan balas dendam atau untuk mempertahankan harta yang telah dirampas.
Dalam hal peperangan, terdapat motif serta tujuan yang lebih bersifat instrumental. Dalam peperangan juga ada banyak aturan, salah satunya tidak boleh menyerang rakyat yang tidak bersenjata (non-combantans). Selain itu, para pihak yang berperang merupakan suatu instansi resmi dimasing-masing pihak.42 Sedangkan dalam terorisme hampir tidak ada aturan dan penyerangan dilakukan secara membabi buta. Dari keterangan tabel 1 tersebut terlihat kecocokan karakteristik terorisme yang diuraikan oleh William G. Cunningham dengan definisi terorristic threat dalam Model Law § 211.
42 Ibid., p. 8.
Para ahli selain memberikan definisi tentang pengertian terorisme juga memberikan kategorisasi tindakan terorisme untuk mempermudah pemahaman terhadap pengertian terorisme. Seorang ahli bernama Jack Gibbs menyatakan, suatu tindakan dapat didefinisikan sebagai terorisme apabila merupakan suatu kejahatan atau suatu ancaman secara langsung terhadap kemanusiaan atau terhadap objek tertentu.43 Namun, hal tersebut menurut Gibbs masih merupakan definisi yang umum, artinya cakupan dari definisi tersebut masih terlalu luas dan masih mencakup juga definisi dari kejahatan biasa.44
Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
1. perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan
maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;
43 Jack Gibbs, “Definition of Terrorism”,
<http://en.wikipedia.org/wiki/Definition_of_terrorism>, diakses 25
Februari 2007.
44 Dengan pengertian tersebut, definisi itu mencakup kejahatan biasa seperti pembunuhan atau perusakan gedung, sehingga tidak terlihat perbedaan antara kejahatan biasa (ordinary crime) dengan terorisme.
2. memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;
3. tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;
4. bukan merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka menyembunyikan identitas mereka, lokasi penyerangan, berikut ancaman dan pergerakan mereka; serta
5. adanya partispan yang memiliki pemikiran atau
ideologi yang sejalan sejalan dengan konseptor teror, dan pemberian kontribusi untuk memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.45
Berdasarkan ciri tersebut, suatu peristiwa dapat dirumuskan menjadi suatu deskripsi tentang terorisme yang paling mendekati nilai objektifitas. Disamping hal tersebut, untuk itu terorisme perlu pula dipandang dari dua pendekatan, yaitu pendekatan secara spesifik dan pendekatan secara umum. Pendekatan spesifik mengklasifikasikan
45 Gibbs, op. cit.
kejahatan biasa yang telah ada sebagai terorisme, contohnya adalah mengklasifikasikan sebuah pembajakan pesawat atau penyanderaan yang semula sebagai kejahatan biasa menjadi terorisme.46 Pendekatan ini dibuat tanpa perlu mendefinisikan atau menguraikan secara umum tindakan terorisme per se.47 Dengan kata lain, dalam definisi ini peristiwa umum dijadikan hal khusus, sehingga pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan induktif.48
Sementara itu, pendekatan secara umum berusaha memberikan penjelasan umum mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria seperti intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).
Dalam prakteknya, pendekatan ini bisa digunakan kedua- duanya, atau dikombinasikan. Dalam sub-bab selanjutnya akan dijelaskan dan diberikan contoh mengenai penggunaan pendekatan definisi terorisime dibeberapa negara, termasuk di Indonesia.
46 Ben Golder and George Williams, “What is ‘Terrorism’? Problems of Legal Definition,” UNSW Law Journal Vol. 27(2) (February 2003): 286.
47 Black’s Law Dictionary mengartikan Per se: Of, in, or by itself; standing alone, without reference to additional facts.
48 Golder, op. cit.
Arabiyatuna Arabiyatuna
