Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola obyek daya tarik wisata yang telah ada.
Adapun pengelompokan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata sesuai dengan UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan dibagi menjadi :
1. Â Â Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam.
2.   Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya
3. Â Â Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus
Daya tarik yang tidak atau belum dikembangkan semata-mata hanya merupakan sumber daya potensial dan belum dapat disebut sebagai daya tarik wisata sampai adanya suatu jenis pengembangan tertentu. Misalnya penyediaan fasilitas dan aksesbilitas sehingga suatu daya tarik dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata.
Obyek dan daya tarik wisata merupakan suatu dasar bagi berkembangnya kepariwisataan disuatu daerah atau area tertentu. Pariwisata biasanya akan dapat lebih berkembang atau dikembangkan apabila pada suatu daerah terdapat lebih dari satu jenis obyek dan daya tarik wisata. Tetapi, bagaimanapun juga beberapa jenis obyek dan daya tarik wisata akan dikembangkan sebagian karena alasan kepentingan konservasi. Jadi tidak terus dikembangkan untuk kepentingan ekonomi.
Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses suatu pengembangan daya tarik wisata yaitu dilakukannya suatu penelitian dan evaluasi sebelum daya tarik wisata dikembangkan. Hal ini penting agar pengembangan daya tarik wisata yang ada dapat sesuai dengan keinginan pasar dan untuk menentukan pengembangan yang tepat dan sesuai.
Â