Perumusan Tindak Pidana Terorisme di Beberapa Negara Lain
Pembahasan ini bertujuan untuk melihat pengaturan perumusan tindak pidana terorisme yang ada dibeberapa negara lain seperti Australia dan Amerika Serikat. Tujuannya adalah untuk memperkuat tesis, terorisme adalah kejahatan global dan universal sehingga pengaturan
ketentuan terorisme disuatu negara akan berpengaruh pada negara lainnya.
(1) Australia
Tidak semua negara bagian di Australia telah memiliki ketentuan khusus terkait terorisme. Negara bagian New South Wales, Victoria, Queensland dan daerah utara lainnya adalah beberapa daerah yurisdiksi di Australia yang telah memiliki ketetentuan spesifik tentang terorisme dalam ketentuan perundang-undangannya.91 Baru setelah terjadinya serangan 11
September 2002 di Amerika Serikat, pemerintah federal
Australia memberikan fokus khusus terhadap terorisme.
Untuk itu pemerintah federal Australia mengadakan amandement Security Legislation Amendment (Terrorism) Act
2002 (Cth) dengan memasukan definisi baru tentang
“terrorist act” kedalam Criminal Code Act 1995. Adapun isi dari ketentuan tentang terorisme tersebut sebagai berikut.
91 Nathan Hancock, “Terrorism and the Law in Australia: Legislation, Commentary and Constraints,” Research Paper No 12, Commonwealth Parliament (02-2001) pt 1.4.1.
(1) In this Part: …
Terrorist act means an action or threat of action where:
(a) the action falls within subsection (2) and does not fall within subsection (3); and
(b) the action is done or the threat is made with the intention of advancing a political, religious or ideological cause; and
(c) the action is done or the threat is made with the intention of:
(i) coercing, or influencing by intimidation, the government of the Commonwealth or a State, Territory or foreign country, or of part of a State, Territory or foreign country; or
(ii) intimidating the public or a section of the public.
(2) Action falls within this subsection if it:
(a) causes serious harm that is physical harm to a
person; or
(b) causes serious damage to property; or
(c) causes a person’s death; or
(d) endangers a person’s life, other than the life
of the person taking the action; or
(e) creates a serious risk to the health or safety of the public or a section of the public; or
(f) seriously interferes with, seriously disrupts, or destroys, an electronic system
(g) including, but not limited to: (i) an information system; or
(ii) a telecommunications system; or
(iii) a financial system; or
(iv) a system used for the delivery of
essential government services; or
(v) a system used for, or by, an essential
public utility; or
(vi) a system used for, or by, a transport
system.92
92 Ibid.
Perumusan tindak pidana dalam ketentuan tersebut hampir sama dengan perumusan tindak pidana terorisme dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, dimana cara perumusannya adalah melalui penjabaran unsur dan pengklasifikasian. Dalam Articles (1) pendekatan definisi yang digunakan adalah pendekatan umum, artinya menjelaskan terorisme per se kemudian dijabarkan apa yang dimaksud dengan terorisme, hal ini terlihat dari kalimat “Terrorist act means an action or threat of action where:…”93
(2) Amerika Serikat
Dua belas hari tepat setelah peristiwa 11 September
2002, Presiden Amerika Serikat George W. Bush mengeluarkan Keputusan Presiden (Executive Order) yang isinya mengatur pemblokiran harta dan transaksi keuangan terhadap orang yang terlibat, diduga terlibat atau mendukung kegiatan terorisme. Dalam Section 3 (d) Executive Order tersebut diberikan definisi terhadap terorisme, yaitu:
93 Golder, op. cit., p. 278.
Terrorism as:
an activity that –
(i) involves a violent act or an act dangerous to human life, property or infrastructure; and
(ii) appears to be intended –
(A) to intimidate or coerce a civilian population;
(B) to influence the policy of a government by intimidation or coercion; or
(C) to affect the conduct of a government by mass destruction, assassination, kidnapping, or hostage-taking. 94
Kemudian, Kongres Amerika Serikat juga mengeluarkan Legislative Definition terkait terorisme. Salah satu anggota Kongres, Ronald Dworkin mengeluarkan definisi yang oleh Kongres diterima sehingga menjadi Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act of 2001 (‘USA PATRIOT Act’), dimana isinya tidak jauh berbeda dengan Executive Order yang dikeluarkan Presiden George W. Bush.95
Berdasarkan uraian kententuan tentang terorisme di
Indonesia serta ketentuan terorisme di Australia dan
94 Exec Order No 13,224, 66 Fed Reg. 49 079 (Sept 23, 2001).
95 Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate
Tools Required intercepting and obstructing Terrorism Act of 2001, 18
USC.
Amerika Serikat, dapat disimpulkan beberapa kesamaan antara ketentuan tersebut. Pada dasarnya, ketentuan mengenai terorisme pada tiga peraturan tersebut memuat hal sebagai berikut.
1) Aksi terorisme bersifat kejahatan yang sifatnya dapat berupa kekerasan terhadap manusia, bangunan, dan fasilitas umum lainnya.
2) Ketiga ketentuan tersebut memfokuskan perlindungan
terhadap masyarakat umum dan fasilitas yang bersifat pendukung hajat hidup orang banyak.
3) Adanya perlindungan terhadap masyarakat internasional melalui ketentuan nasional.
Arabiyatuna Arabiyatuna
