Monday, 15 June 2026
above article banner area

Perumusan Tindak Pidana Terorisme di Beberapa Negara Lain

Perumusan    Tindak Pidana Terorisme di  Beberapa Negara  Lain

 

Pembahasan    ini    bertujuan untuk melihat pengaturan perumusan        tindak pidana   terorisme  yang ada    dibeberapa negara        lain  seperti  Australia  dan  Amerika  Serikat. Tujuannya adalah untuk memperkuat tesis, terorisme adalah kejahatan       global           dan   universal sehingga pengaturan

 

 

 

 

 

ketentuan terorisme disuatu negara akan berpengaruh pada negara lainnya.

 

 

 

(1)  Australia

 

Tidak semua negara bagian di Australia telah memiliki ketentuan khusus terkait terorisme. Negara bagian New South Wales, Victoria, Queensland dan daerah utara lainnya adalah beberapa daerah yurisdiksi di Australia yang telah memiliki ketetentuan    spesifik  tentang            terorisme dalam    ketentuan perundang-undangannya.91  Baru setelah terjadinya serangan 11

September  2002  di  Amerika  Serikat,  pemerintah  federal

 

Australia memberikan fokus khusus terhadap terorisme.

 

Untuk  itu  pemerintah  federal  Australia  mengadakan amandement Security Legislation Amendment (Terrorism) Act

2002  (Cth)   dengan  memasukan  definisi  baru  tentang

 

terrorist act” kedalam Criminal Code Act 1995. Adapun isi dari ketentuan tentang terorisme tersebut sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

91   Nathan   Hancock,   “Terrorism  and   the  Law   in   Australia: Legislation,         Commentary       and  Constraints,”  Research  Paper  No  12, Commonwealth Parliament (02-2001) pt 1.4.1.

 

 

 

 

 

 

 

 

(1) In this Part: …

Terrorist act means an action or threat of action where:

(a) the action falls within subsection (2) and does not fall within subsection (3); and

(b) the action is done or the threat is made with the     intention  of   advancing  a   political, religious or ideological cause; and

(c) the action is done or the threat is made with the intention of:

(i)  coercing, or influencing by intimidation, the    government of  the Commonwealth or  a State, Territory or foreign country, or of part        of   a    State,  Territory or     foreign country; or

(ii) intimidating the public or  a  section of the public.

(2) Action falls within this subsection if it:

(a) causes serious harm that is physical harm to a

person; or

(b) causes serious damage to property; or

(c) causes a person’s death; or

(d) endangers a person’s life, other than the life

of the person taking the action; or

(e) creates a serious risk to the health or safety of the public or a section of the public; or

(f) seriously interferes with, seriously disrupts, or destroys, an electronic system

(g) including, but not limited to: (i)    an information system; or

(ii)  a telecommunications system; or

(iii) a financial system; or

(iv)  a  system  used  for  the  delivery  of

essential government services; or

(v)   a system used for, or by, an  essential

public utility; or

(vi)  a  system  used  for, or  by,  a  transport

system.92

 

 

 

 

92 Ibid.

 

 

 

 

 

Perumusan  tindak  pidana  dalam  ketentuan tersebut hampir sama dengan perumusan tindak pidana terorisme dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, dimana cara perumusannya adalah     melalui       penjabaran unsur dan       pengklasifikasian. Dalam   Articles      (1) pendekatan    definisi  yang   digunakan adalah pendekatan umum, artinya menjelaskan terorisme per se kemudian dijabarkan apa yang dimaksud dengan terorisme, hal   ini   terlihat   dari     kalimat  “Terrorist    act means  an action or threat of action where:…”93

 

 

 

(2)  Amerika Serikat

 

Dua belas hari tepat setelah peristiwa 11 September

 

2002, Presiden Amerika Serikat George W. Bush mengeluarkan Keputusan Presiden (Executive Order) yang isinya mengatur pemblokiran     harta           dan  transaksi keuangan     terhadap   orang yang      terlibat,  diduga terlibat atau  mendukung  kegiatan terorisme.      Dalam      Section   3  (d)  Executive Order tersebut diberikan definisi terhadap terorisme, yaitu:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

93   Golder, op. cit., p. 278.

 

 

 

 

 

Terrorism as:

 

an activity that –

(i)  involves a violent act or  an act dangerous to human life, property or infrastructure; and

(ii) appears to be intended –

(A) to intimidate or coerce a civilian population;

(B) to influence the policy of  a  government by intimidation or coercion; or

(C) to affect the conduct of a government by mass destruction,  assassination,  kidnapping,  or hostage-taking. 94

 

 

 

Kemudian, Kongres Amerika    Serikat    juga mengeluarkan Legislative  Definition     terkait   terorisme.    Salah      satu anggota Kongres, Ronald Dworkin mengeluarkan definisi yang oleh Kongres             diterima  sehingga    menjadi  Uniting  and Strengthening  America by  Providing  Appropriate   Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act of 2001 (‘USA PATRIOT      Act’),      dimana isinya    tidak jauh  berbeda dengan Executive Order yang dikeluarkan Presiden George W. Bush.95

Berdasarkan uraian  kententuan tentang  terorisme di

 

Indonesia  serta  ketentuan  terorisme  di  Australia  dan

 

 

 

 

 

94 Exec Order No 13,224, 66 Fed Reg. 49 079 (Sept 23, 2001).

 

95   Uniting  and  Strengthening  America  by  Providing  Appropriate

Tools Required intercepting and obstructing Terrorism Act of 2001, 18

USC.

 

 

 

 

 

Amerika Serikat, dapat disimpulkan beberapa kesamaan antara ketentuan           tersebut.  Pada  dasarnya,  ketentuan  mengenai terorisme pada tiga peraturan tersebut memuat hal sebagai berikut.

1) Aksi terorisme bersifat kejahatan yang sifatnya dapat berupa        kekerasan  terhadap  manusia,  bangunan,  dan fasilitas umum lainnya.

2) Ketiga  ketentuan tersebut  memfokuskan perlindungan

 

terhadap masyarakat umum dan fasilitas yang bersifat pendukung hajat hidup orang banyak.

3) Adanya perlindungan terhadap masyarakat internasional melalui ketentuan nasional.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *