Terorisme di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dan dalam Ketentuan Dibeberapa Negara Lainnya
Pasca peledakan gedung World Trade Center (WTC) di Amerika pada 11 September 2002, peristiwa terorisme telah membuka mata dunia Internasional betapa sebuah konstruksi hukum mutlak diperlukan untuk melakukan perlawanan terhadap aksi terorisme.58 Yang terjadi di Indonesia pun hampir sama, ketika terjadi peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, Indonesia diingatkan akan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan didepan mata. Sebagai langkah proaktif dari peristiwa itu dan juga merupakan langkah preventif dari peristiwa dimasa mendatang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan terorisme yang bersifat internasional merupakan kejahatan yang terorganisasi, sehingga pemerintah dan bangsa
58 Jeffrey Record, “Bounding The Global War On Terrorism,”
Strategic Studies Institute (December 2003): 2.
Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlihat dalam penjelasan tersebut, pemerintah Indonesia menyadari terorisme telah menjadi isu internasional dan juga terlihat negara lain seperti Australia dan Amerika Serikat begitu fokus dalam upaya memerangi terorisme.59
Untuk itu perlu dikaji mengenai pengaturan dimasing-masing negara.
1. Terorisme di Indonesia dan Pengaturannya dalam Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2003
Pada konsiderans Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, bagian menimbang, dijelaskan terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah pemberantasan. Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara komprehensif dan
memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme, sehingga
59 Ibid.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini mutlak diperlukan. Tujuan utama lahirnya undang-undang ini adalah menjadikan terorisme sebagai suatu tindak pidana di Indonesia. Agar kejahatan terorisme dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai unsur tindak pidana dan subjeknya.
(1) Tindak Pidana
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum Indonesia yang isinya dibentuk oleh Pemerintahan Kolonial Belanda, sehingga KUHP yang ada saat ini tidak lain adalah hasil alih bahasa yang dilakukan beberapa sarjana Indonesia.60
Jika melihat judul Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terdapat suatu istilah yang menunjukan, peristiwa terorisme merupakan kejahatan, yakni istilah “Tindak Pidana”. Istilah tersebut telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau
60 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Prof.Moeljanto, S.H., cet.
21, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).
yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah strafbaar feit tersebut.61
Istilah “het strabare feit” sendiri telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai:
a. perbuatan yang dapat/boleh dihukum, b. peristiwa pidana,
c. perbuatan pidana, dan
d. tindak pidana.
Lebih lanjut, pembentuk undang-undang kita telah menggunakan istilah strafbaar feit untuk menyebut tindak pidana.62 Oleh karena itu, timbul pertanyaan, istilah manakah yang paling tepat? Untuk menjawabnya, perlu diuraikan beberapa pendapat ahli Hukum Pidana. Pendapat pertama diberkan oleh Simons yang merumuskan een strafbaar feit sebagai berikut.
strafbaar feit adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum
61 S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya (Jakarta: Alumni Ahaem – Petehaem, 1989) hal. 204.
62 P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Sinar Baru, 1990), hal. 172.
(onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld)
oleh seorang yang mampu bertanggung jawab.63
Kemudian Profesor van Hattum berpendapat, strafbaar feit adalah tindakan yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum.64 Kedua ahli tersebut merujuk penggunaan istilah tindak pidana dalam merumuskan strafbaar feit. Berbeda dengan kedua ahli tersebut, Prof. Moeljatno mengartikan strafbaar feit sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dari uraian tersebut terlihat Prof. Moeljatno merujuk istilah “perbuatan pidana” untuk merumuskan strafbaar feit.65
Berdasarkan beberapa pendapat ahli tersebut, dapat dibuatkan suatu simpulan mengenai tindak pidana, yaitu sebagai berikut.
a. Suatu perbuatan yang melawan hukum.
b. Orang yang dikenai sanksi harus mempunyai kesalahan (asas tiada pidana tanpa kesalahan).
63 Sianturi, op. cit., hal. 205
64 Lamintang, op. cit., hal. 175
65 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. 7, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hal. 54.
Kesalahan sendiri terdiri dari kesalahan yang disebabkan secara sengaja dan yang disebabkan karena kelalaian.
c. Subjek atau pelaku baru dapat dipidana jika ia dapat bertanggung jawab dalam artian berfikiran waras.
Jika ingin mengklasifikasikan terorisme sebagai tindak
pidana, maka unsur tersebut harus melekat dalam tindakan terorisme. Unsur yang pertama yaitu melawan hukum. Unsur melawan hukum dapat memiliki dua pengertian, yang pertama dalam artian melawan hukum secara formal yaitu, melakukan sesuatu terbatas pada yang dilarang oleh undang-undang.66
Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum secara materil adalah melakukan sesuatu yang dilarang dalam perundang- undangan maupun berdasarkan asas hukum yang tidak tertulis.67
Pencantuman unsur melawan hukum dalam suatu tindak
pidana berpengaruh pada proses pembuktian. Apabila dalam suatu Pasal secara nyata terdapat unsur melawan hukum, maka
66 J. M. van Bemmelen, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Diterjemahkan oleh Hasan (tanpa tempat: Bina Cipta, 1984), hal. 102-103.
67 Lamintang, op. cit., hal. 184-185.
Penuntut umum harus membuktikan unsur tersebut, jika unsur tersebut tidak terbukti maka putusannya vrijspraak atau putusan bebas. Sedangkan, jika unsur melawan hukum tidak secara tegas merupakan unsur dari suatu tindak pidana maka tidak terbuktinya unsur tersebut menyebabkan putusannya lepas dari segala tuntutan hukum.68
Unsur yang kedua, yaitu unsur kesalahan (schuld). Kesalahan dipersamakan artinya dengan kesengajaan (opzet) atau kehendak (voornawen). Geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), ini berarti orang yang dihukum harus terbukti bersalah. Kesalahan mengadung dua pengertian. Dalam arti sempit yang berarti kesengajaan (dolus/opzet) yang berarti berbuat dengan hendak dan maksud (atau dengan menghendaki dan mengetahui: willen en wetens), sedangkan dalam arti luas berarti dolus dan culpa.69 Culpa sendiri berarti kealpaan, dimana pada diri pelaku terdapat kekurangan pemikiran, kekurangan pengetahuan, dan
68 Ibid.
69 Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2003), hal. 173.
kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan.70 Unsur yang ketiga yaitu pertanggungjawaban subjek. Sesuatu dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila ada subjek (pelaku) dari tindak pidana itu sendiri. Agar dapat dipidana, dalam diri subjek atau pelaku pidana tidak terdapat dasar penghapus pidana, baik dasar pembenar maupun dasar pemaaf.
(2) Subjek Tindak Pidana
Pada awalnya dalam hukum pidana, yang dianggap sebagai subjek tindak pidana hanyalah manusia sebagai natuurlijke- persoonen, sedangkan badan hukum atau rechts-persoonen tidak dianggap sebagai subjek.71 Meskipun demikian, pada perkembangannya terjadi perluasan terhadap subjek tindak pidana.
Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik sering memperhitungkan kenyataan manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya, muncul sebagai satu kesatuan dan karena dari itu diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan
70 Sianturi, op. cit., hal. 192.
71 Ibid., hal. 219.
hukum/korporasi.72 Dengan demikian, dalam hukum pidana saat ini subjek hukumnya tidak lagi terbatas pada manusia sebagai pribadi kodrati (natuurlijke-persoonen) tetapi juga mencakup manusia sebagai badan hukum (rechts-persoonen).
Terkait dengan subjek tindak pidana perlu dijelaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, barangsiapa melakukan tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab, sepanjang pada diri orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana. Selanjutnya, dalam pidana dikenal juga adanya konsep penyertaan (deelneming). Konsep penyertaan ini berarti ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Menjadi persoalan, siapa dan bagaimana konsep pertanggung jawaban pidananya?73
Dalam hukum pidana ragam bentuk pernyertaan diatur dalam Pasal 55-56 KUHP. Dalam KUHP terdapat terdapat lima bentuk penyertaan, yaitu sebagai berikut.
a. Mereka yang melakukan (dader). Satu orang atau lebih yang melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban masing-masing peserta dinilai atau dihargai sendiri-
72 Remmelink, op. cit., hal. 97.
sendiri atas segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan, dimana masing-masing pihak berdiri sediri dan masing-masing pihak memenuhi seluruh unsur.74
b. Menyuruh melakukan (doen plegen). Dalam bentuk menyuruh-melakukan, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. Pada prinsipnya, orang yang mau disuruh melakukan tindak pidana adalah orang-orang tidak normal, yaitu anak-anak dan orang gila. Namun, menurut doktrin, orang yang berada dibawah ancaman atau kekerasan (ada dasar penghapus pidana) juga masuk dalam golongan tidak normal. Yang bisa dipidana hanyalah orang yang menyuruh, karena yang mempunyai niat adalah orang yang menyuruh; walaupun yang memenuhi unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh. Jadi, walaupun ada dua pihak yang menyebabkan terjadinya delik, yang dimintai pertanggungjawaban adalah yang menyuruh.75
74 H.A.K. Moch. Anwar, Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama
KUHP, (Bandung: Alumni, 1981), hlm 39.
75 Sianturi, op. cit., hal. 342.
c. Mereka yang turut serta (medeplegen). Adalah seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan.76 Pihak yang terlibat adalah satu pihak, yang dapat terdiri dari banyak orang, niat dimiliki semua orang dalam pihak tersebut, yang memenuhi unsur, pendapat pertama menyatakan cukup salah satu orang saja yang memenuhi unsur lalu semuanya dianggap memenuhi unsur pula. Pendapat kedua menyatakan tindakan berbeda yang dilakukan orang-orang itu jika digabungkan menjadi memenuhi unsur. Pertanggungjawaban pidana dipegang oleh semuanya. Hal ini dikarenakan kerjasama yang dilakukan bersama-sama secara sadar dan secara kerjasama fisik.
d. Penggerakan (uitlokking). Penggerakan atau dikenal juga sebagai Uitlokking diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-2
KUHP. Menurut Brigjen Pol. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. Penggerakan adalah :
76 Lamintang, op. cit., hal. 588-589.
i. Setiap perbuatan menggerakan atau membujuk orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang atau diancam dengan hukuman;
ii. Dalam membujuk itu harus digunakan cara-cara atau daya upaya sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.77
Dengan demikian di dalam uitlokking setidaknya ada dua pihak, yaitu pihak yang membujuk dan pihak yang terbujuk, dimana pihak yang membujuk melakukan penggerakan dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum.
e. Pembantuan (medeplichtigheid). Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu. Niat dari pelaku pembantuan adalah memberikan bantuan untuk melakukan kejahatan kepada pelaku. Tanpa adanya pembantuan tersebut, kejahatan tetap akan terlaksana. Pertanggungjawaban pidana pembantu hanya sebatas pada kejahatan yang dibantunya saja.78 Wirjono Prodjodikoro membagi pembantuan menjadi dua golongan yakini, perbuatan bantuan pada waktu
77 Anwar, op. cit., hal. 32.
78 Loebby Loqman, Percobaan Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana
(Jakarta: Universitas Tarumanagara UPT Penerbit, 1995), hal. 80.
tindak pidana dilakukan, dan perbuatan bantuan sebelum pelaku utama bertindak, dan bantuan itu dilakukan dengan cara memberikan kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan golongan pertama tersebut sering dipersamakan dengan turut serta. Sedangkan pembantuan golongan kedua sering dipersamakan dengan penggerakan.79
Setelah menguraikan pembahasan mengenai tindak pidana dan subjek tindak pidana, berikutnya akan diuraikan penerapan kedua unsur tersebut dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(4) Perumusan Tindak Pidana dan Subjek Dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2003
Perumusan Tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003 terbagi menjadi dua, yaitu tindak pidana terorisme yang diatur dalam BAB III, dan tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana terorisme yang diatur dalam BAB IV undang-undang tersebut. Dalam membuat suatu
79 Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, cet. 3, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2003), hal. 126.
rumusan tindak pidana, terdapat tiga macam cara. Pertama, perumusan dilakukan dengan cara merumuskan unsur-unsurnya saja, dan tidak disebutkan kualifikasi atau namanya. Kedua, perumusan dilakukan dengan merumuskan kualifikasinya saja, tidak dengan perumusan unsur-unsur. Cara yang ketiga, perumusan dilakukan dengan merumuskan unsur-unsur dan juga diberikan klasifikasi atau nama dari tindak pidana tersebut.
Cara perumusan tersebut terkait dengan pedekatan yang digunakan dalam mendefinisikan terorisme. Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, terdapat dua cara pendekatan dalam merumuskan tindakan terorisme, secara spesifik dengan mendefinisikan berbagai kegiatan kejahatan sebagai terorisme, dan pendekatan umum berusaha memberikan penjelasan atau menguraikan tindakan mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria seperti intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).
Perumusan tindak pidana terorisme sendiri dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menggunakan cara perumusan baik itu perumusan dengan cara merumuskan unsur- unsurnya saja maupun menggunakan cara perumusan dengan
menguraikan unsur-unsur dan memberikan klasifikasi terhadap tindak pidana tersebut. Contoh dari pasal yang menggunakan cara perumusan tindak pidana dengan menguraikan unsur- unsurnya saja tanpa memberikan kualifikasi tindak pidananya adalah Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yang isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.80
Secara rinci pasal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut berdasarkan unsur subjektif dan unsur objektifnya.81
80 Indonesia (a), op. cit., ps. 6.
81 Unsur subjektif adalah unsur yang berkaitan dengan si pelaku itu sendiri, sedangkan unsur objektif adalah unsur yang berkaitan dengan tingkah laku dan dengan keadaan di dunia luar pada waktu perbuatan itu dilakukan. Lebih lanjut lihat Bemmelen, op. cit., hal
109-110.
a. Unsur subjektif.
i. Setiap orang. ii. Dengan sengaja.
iii. menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
b. Unsur objektif.
i. merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
ii. atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis
iii. atau lingkungan hidup atau fasilitas publik iv. atau fasilitas internasional.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut hanya menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana terorisme, tetapi tidak memberikan klasifikasi tindakan tersebut sebagai tindakan terorisme. Hal yang sama juga terdapat dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.82 [cetak tebal dari penulis]
Sekilas pengaturan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor
15 Tahun 2003 tersebut menyerupai ketentuan dalam Pasal 6
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, akan tetapi terdapat perbedaan, yaitu adanya unsur “bermaksud…”. Unsur ini menandakan Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan pasal tindak pidana tidak selesai atau percobaan tindak pidana.83 Sehingga yang harus dibuktikan dalam Pasal
7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah adanya maksud
untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, walaupun ancaman kekerasan atau kekerasannya belum dilakukan. Syarat suatu percobaan tindak pidana adalah:
82 Indonesia (a), op. cit., ps. 7.
83 Muchamad Ali Syafa’at, Tindak Pidana Teror, Belenggu Baru bagi
Kebebasan, dalam Hardiman dkk., op. cit., hal. 68.
a. Sudah ada niat. Menurut Mr. J. M. van Bemmelen, dikatakan “Niat melakukan kejahatan dalam percobaan, mengambil tempat yang diduduki kesengajaan dalam delik dengan sengaja yang diselesaikan”.84 Selanjutnya menurut Jan Remmelink dikatakan niat dalam hal percobaan disamakan dengan sengaja (dolus) dalam semua gradasinya. Dengan demikian, untuk memenuhi unsur dari niat dari suatu percobaan, harus terbukti terlebih dahulu unsur dalam kesengajaan itu sendiri yaitu unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) dalam upaya untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
b. Permulaan pelaksanaan. Ada dua teori utama dalam hal ini yang menjelaskan mengenai permulaan pelaksanaan. Teori tersebut timbul akibat adanya permasalahan mengenai permulaan pelaksanaan itu sendiri, yaitu apakah permulaan pelaksanaan tersebut harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari niat / maksud si pelaku” ataukah sebagai “permulaan pelaksanaan dari kejahatan
84 Bemmelen, op.cit., hal. 246.
yang telah dimaksud oleh si pelaku untuk ia lakukan”. Adapun kedua teori tersebut sebagai berikut:
Teori Subjektif. Dalam hal ini, permulaan pelaksanaan dihubungkan dengan niat yang mendahuluinya (permulaan pelaksanaan tindakan dari niat). Kesimpulan dari teori ini adalah, seseorang dikatakan melakukan percobaan oleh karena orang tersebut telah menunjukan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya.
Teori Objektif. Permulaan pelaksanaan dalam teori ini dihubungkan dengan pelaksanaan tindakan dari kejahatan secara nyata. Yaitu apabila dalam delik formil: jika tindakan itu merupakan sebagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Sedangkan dalam delik materiil: tindakan tersebut langsung menimbulkan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. Pendapat ini disampaikan oleh Simons. Selain Simons, van Bemmelen pun memberikan pendapat yang sama mengenai permulaan pelaksanaan yaitu “…permulaan pelaksanaan harus merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu sendiri dan bukan hanya permulaan pelaksanaan dari
niat”.85 Dengan demikian dapatlah kita simpulkan, yang menjadi titik ukur teori ini mengenai permulaan pelaksanaan adalah kapan peristiwa kejahatan itu nyata terjadi, bukan pada kapan niat itu dilakukan. Dengan kata lain, yang dapat dihukum sebagai percobaan adalah suatu tindakan yang telah bersifat membahayakan kepentingan hukum pihak lain.
c. Gagalnya atau tidak selesainya tindakan pelaku tindak pidana adalah di luar kehendak pelaku tindak pidana. Yang tidak selesai itu itu kejahatan, atau kejahatan itu tidak terjadi sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang, atau tidak sempurna memenuhi unsur-unsur dari kejahatan menurut rumusannya. Jika pelaku sama sekali tidak terkait dengan kegagalan perbuatan yang hendak dilakukannya, maka percobaannya untuk melakukan tindak pidana dapat diancam dengan pidana. Dengan kata lain ada hal di luar kehendak pelaku, baik keadaan fisik maupun keadaan psikis yang datangnya dari luar yang menghalangi atau menyebabkan tidak sempurna terselesaikannya kejahatan itu. Namun apabila tidak diselesaikannya
85 Ibid., hal. 248.
kejahatan disebabkan oleh keadaan-keadaan yang tergantung pada kehendak pelaku maka percobaan tidaklah muncul.
Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah contoh pasal dalam undang-undang tersebut yang cara perumusannya hanya menguraikan unsur tindak pidananya tanpa memberikan klasifikasi nama. Kedua pasal tersebut juga menggunakan pendekatan secara umum, yaitu menjadikan serangkaian tindak pidana menjadi tindak pidana terorisme.
Untuk pasal yang menggunakan cara perumusan dengan menguraikan unsur dan memberikan klasifikasi tindak pidana, terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang terdiri dari delapan belas tindak pidana yang dikategorikan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, berikut dikutip Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003.
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas
udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;86
Dalam pasal tersebut, terdapat uraian unsur-unsur yaitu menghancurkan membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, hal mana perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Pasal ini menggunakan pendekatan spesifik, yaitu menjadikan tindak pidana biasa sebagai atau disamakan dengan tindak pidana terorisme.
Selanjutnya, selain tindak pidana terorisme, dalam BAB III Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 juga diatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Contohnya hal intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang memeriksa atau mengadili kasus terorisme;87 kesaksian, barang bukti, dan alat bukti
palsu;88 dan menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
86 Indonesia (a), op. cit., ps. 8 huruf a.
87 Ibid., ps. 20.
88 Ibid., ps. 21
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.89
Dengan demikian, pasal yang termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana teroris pada dasarnya merupakan tindakan yang terkait dalam upaya atau proses hukum dalam kasus tindak pidana terorisme, dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana terorisme itu sediri.
Pembahasan selanjutnya adalah mengenai subjek dari tindak pidana terorisme yang termaktub dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun 2003. Telah dijelaskan sebelumnya, dalam hukum pidana awalnya yang menjadi subjek hukum hanyalah manusia sebagai naturelijk persoonen, namun dalam perkembangannya badan hukum juga dapat menjadi subjek hukum
Jika membaca ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang- undang Nomor 15 Tahun 2003 dinyatakan sebagai berikut. “Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi.” Dari pasal tersebut dapat disimpulkan mengenai subjek dari tindak pidana
89 Ibid., ps. 22
terorisme yaitu tidak hanya terbatas pada manusia sebagai pribadi kodrati tetapi juga meliputi korporasi. Dengan demikian, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 telah melakukan penafsiran secara ekstensif terhadap pemahaman mengenai subjek hukum. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003 ini juga terdapat pengaturan mengenai konsep penyertaan. Hal ini terlihat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, sebagai berikut.
Pasal 13
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau
harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana
terorisme,
Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini mengatur hukuman terhadap tindak pidana dalam hal terjadi penyertaan berbentuk perbantuan (medeplichtigheid).90 Bentuk penyertaan yang lainnya juga terlihat dalam Pasal 14
90 Pengaturan hukuman terhadap pembantuan dalam Pasal 57 ayat (2) KUHP tidak ditentukan batas minimum pemidanaan. Berbeda dengan Pasal 13
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang menentukan batas minimun dan batas maksimum pemidanaan.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur bentuk penyertaan penggerakan (uitlokking), hal tersebut terlihat dari kalimat “Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain…”.
Demikian aspek pidana materil dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Hal lain terkait ketentuan pidana materil yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003 tetap merujuk kepada KUHP, hal ini berdasarkan
penafsiran a contrario terhadap Aturan penutup KUHP dalam Pasal 103 KUHP yang menyatakan ketentuan dalam KUHP berlaku juga bagi undang-undang lain kecuali jika oleh undang- undang lain ditentukan lain (asas lex specialis derogat legi generalis).
Arabiyatuna Arabiyatuna
