Thursday, 30 April 2026
above article banner area

Terorisme di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dan dalam Ketentuan Dibeberapa Negara Lainnya

Terorisme     di  Indonesia dalam  Undang-undang Nomor  15  Tahun 2003 dan dalam Ketentuan Dibeberapa Negara Lainnya

Pasca peledakan gedung World Trade Center (WTC) di Amerika pada 11 September 2002, peristiwa terorisme telah membuka mata dunia Internasional betapa sebuah konstruksi hukum mutlak diperlukan untuk melakukan perlawanan terhadap aksi terorisme.58  Yang terjadi di Indonesia pun hampir sama, ketika terjadi peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, Indonesia   diingatkan     akan   adanya   ancaman            terhadap perdamaian      dan    keamanan      didepan  mata.         Sebagai        langkah proaktif dari  peristiwa       itu           dan   juga  merupakan    langkah preventif       dari      peristiwa  dimasa       mendatang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun

2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 15  Tahun  2003

 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan terorisme yang bersifat internasional merupakan kejahatan yang  terorganisasi,      sehingga        pemerintah dan         bangsa

 

 

 

58   Jeffrey  Record,  “Bounding  The  Global  War  On  Terrorism,”

Strategic Studies Institute (December 2003): 2.

 

 

 

 

 

Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama memelihara      keutuhan Negara      Kesatuan  Republik  Indonesia. Terlihat  dalam   penjelasan  tersebut,      pemerintah  Indonesia menyadari     terorisme telah  menjadi       isu  internasional dan juga     terlihat negara      lain      seperti  Australia    dan  Amerika Serikat begitu fokus dalam upaya memerangi terorisme.59

Untuk itu perlu dikaji mengenai pengaturan dimasing-masing negara.

 

 

 

1. Terorisme di Indonesia dan Pengaturannya dalam Undang-

 

undang Nomor 15 Tahun 2003

 

 

 

 

Pada konsiderans Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, bagian menimbang, dijelaskan terorisme telah menghilangkan nyawa  tanpa       memandang        korban  dan  menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah pemberantasan. Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara komprehensif dan

memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme, sehingga

 

 

 

 

 

59 Ibid.

 

 

 

 

 

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini mutlak diperlukan. Tujuan utama lahirnya undang-undang ini adalah menjadikan terorisme sebagai suatu tindak pidana di Indonesia. Agar kejahatan terorisme   dapat        dikategorikan    sebagai   tindak pidana,  perlu   diuraikan        terlebih     dahulu mengenai      unsur tindak pidana dan subjeknya.

 

 

 

(1) Tindak Pidana

 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum Indonesia yang  isinya     dibentuk        oleh Pemerintahan Kolonial Belanda, sehingga KUHP yang ada saat ini tidak lain adalah hasil alih bahasa yang dilakukan beberapa sarjana Indonesia.60

Jika melihat judul Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yaitu       tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Terorisme, terdapat suatu istilah yang menunjukan, peristiwa terorisme merupakan kejahatan, yakni istilah “Tindak Pidana”. Istilah tersebut telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau

 

 

 

 

 

 

 

 

60  Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Prof.Moeljanto, S.H., cet.

21, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).

 

 

 

 

 

yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah strafbaar feit tersebut.61

Istilah   “het   strabare   feit”   sendiri   telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai:

a.  perbuatan yang dapat/boleh dihukum, b.    peristiwa pidana,

c.  perbuatan pidana, dan

 

d.  tindak pidana.

 

Lebih     lanjut,       pembentuk   undang-undang     kita      telah menggunakan   istilah  strafbaar  feit    untuk              menyebut    tindak pidana.62     Oleh    karena itu,     timbul          pertanyaan,        istilah manakah  yang paling   tepat?             Untuk      menjawabnya,    perlu diuraikan       beberapa         pendapat   ahli     Hukum Pidana. Pendapat pertama diberkan oleh Simons yang merumuskan een strafbaar feit sebagai berikut.

 

 

 

strafbaar     feit     adalah     suatu     handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang,            bertentangan     dengan     hukum

 

 

 

 

 

 

61   S.R  Sianturi,  Asas-asas  Hukum  Pidana  di  Indonesia  dan

Penerapannya (Jakarta: Alumni Ahaem – Petehaem, 1989) hal. 204.

 

62 P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Sinar Baru, 1990), hal. 172.

 

 

 

 

 

(onrechtmatig) dilakukan  dengan  kesalahan  (schuld)

oleh seorang yang mampu bertanggung jawab.63

 

 

 

Kemudian  Profesor     van   Hattum  berpendapat,     strafbaar feit adalah tindakan yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum.64  Kedua ahli tersebut        merujuk penggunaan      istilah      tindak  pidana dalam merumuskan strafbaar feit. Berbeda dengan kedua ahli tersebut,        Prof. Moeljatno   mengartikan      strafbaar  feit sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa             melanggar larangan    tersebut.     Dari    uraian tersebut      terlihat Prof.    Moeljatno  merujuk   istilah “perbuatan pidana” untuk merumuskan strafbaar feit.65

Berdasarkan beberapa pendapat  ahli  tersebut,  dapat dibuatkan          suatu  simpulan mengenai  tindak  pidana,  yaitu sebagai berikut.

a.   Suatu perbuatan yang melawan hukum.

 

b.   Orang  yang  dikenai  sanksi  harus   mempunyai kesalahan       (asas tiada    pidana tanpa kesalahan).

 

 

 

 

63 Sianturi, op. cit., hal. 205

 

64 Lamintang, op. cit., hal. 175

 

65   Moeljatno,  Asas-Asas  Hukum  Pidana,  cet.  7,  (Jakarta:  PT. Rineka Cipta, 2002), hal. 54.

 

 

 

 

 

Kesalahan sendiri  terdiri  dari kesalahan  yang disebabkan           secara   sengaja  dan  yang  disebabkan karena kelalaian.

c.   Subjek atau pelaku baru dapat dipidana jika ia dapat bertanggung jawab dalam artian berfikiran waras.

Jika ingin mengklasifikasikan terorisme sebagai tindak

 

pidana, maka unsur tersebut harus melekat dalam tindakan terorisme. Unsur yang pertama yaitu melawan hukum. Unsur melawan hukum dapat memiliki dua pengertian, yang pertama dalam artian melawan hukum secara formal yaitu, melakukan sesuatu    terbatas    pada yang        dilarang oleh undang-undang.66

Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum secara materil adalah       melakukan sesuatu yang  dilarang dalam  perundang- undangan       maupun    berdasarkan  asas   hukum  yang   tidak tertulis.67

Pencantuman unsur melawan hukum dalam  suatu tindak

 

pidana berpengaruh pada proses pembuktian. Apabila dalam suatu Pasal secara nyata terdapat unsur melawan hukum, maka

 

 

66  J. M. van Bemmelen, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Diterjemahkan oleh Hasan (tanpa tempat: Bina Cipta, 1984), hal. 102-103.

 

67 Lamintang, op. cit., hal. 184-185.

 

 

 

 

 

Penuntut umum harus membuktikan unsur tersebut, jika unsur tersebut      tidak    terbukti  maka  putusannya vrijspraak atau putusan bebas. Sedangkan, jika unsur melawan hukum tidak secara tegas merupakan unsur dari suatu tindak pidana maka tidak  terbuktinya      unsur    tersebut menyebabkan      putusannya lepas dari segala tuntutan hukum.68

Unsur  yang  kedua,  yaitu  unsur  kesalahan  (schuld). Kesalahan dipersamakan artinya dengan kesengajaan (opzet) atau kehendak (voornawen). Geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), ini berarti orang yang dihukum harus  terbukti   bersalah. Kesalahan        mengadung  dua pengertian.     Dalam  arti    sempit        yang    berarti  kesengajaan (dolus/opzet) yang berarti berbuat dengan hendak dan maksud (atau dengan menghendaki dan mengetahui: willen en wetens), sedangkan dalam arti luas berarti dolus dan culpa.69  Culpa sendiri berarti kealpaan, dimana pada diri pelaku terdapat kekurangan           pemikiran,    kekurangan   pengetahuan,   dan

 

 

 

 

 

 

68 Ibid.

 

69   Jan  Remmelink,  Hukum  Pidana:  Komentar  atas  Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2003), hal. 173.

 

 

 

 

 

kekurangan  kebijaksanaan  yang  diperlukan.70    Unsur  yang ketiga          yaitu pertanggungjawaban    subjek.  Sesuatu  dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila ada subjek (pelaku) dari tindak pidana itu sendiri. Agar dapat dipidana, dalam diri  subjek atau  pelaku          pidana        tidak  terdapat dasar penghapus pidana, baik dasar pembenar maupun dasar pemaaf.

 

 

 

(2) Subjek Tindak Pidana

 

Pada awalnya dalam hukum pidana, yang dianggap sebagai subjek tindak pidana hanyalah manusia sebagai natuurlijke- persoonen,      sedangkan badan  hukum      atau    rechts-persoonen tidak      dianggap sebagai subjek.71   Meskipun  demikian, pada perkembangannya terjadi perluasan terhadap subjek tindak pidana.

Pembuat undang-undang dalam merumuskan        delik   sering memperhitungkan kenyataan  manusia          melakukan  tindakan     di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya, muncul sebagai satu kesatuan dan karena dari  itu diakui         serta   mendapat   perlakuan sebagai   badan

 

 

 

 

70 Sianturi, op. cit., hal. 192.

 

71 Ibid., hal. 219.

 

 

 

 

 

hukum/korporasi.72  Dengan demikian, dalam hukum pidana saat ini subjek     hukumnya          tidak  lagi  terbatas  pada  manusia sebagai pribadi kodrati (natuurlijke-persoonen) tetapi juga mencakup manusia sebagai badan hukum (rechts-persoonen).

Terkait dengan subjek tindak pidana perlu dijelaskan, pertanggungjawaban  pidana      bersifat  pribadi.   Artinya, barangsiapa  melakukan  tindak  pidana,  maka  ia  harus bertanggung jawab, sepanjang pada diri orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana. Selanjutnya, dalam pidana dikenal juga adanya konsep penyertaan (deelneming). Konsep penyertaan ini berarti ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk        mewujudkan atau   melakukan         tindak      pidana. Menjadi persoalan, siapa dan bagaimana konsep pertanggung jawaban pidananya?73

Dalam hukum  pidana  ragam bentuk  pernyertaan diatur dalam Pasal 55-56 KUHP. Dalam KUHP terdapat terdapat lima bentuk penyertaan, yaitu sebagai berikut.

a.  Mereka yang melakukan (dader). Satu orang atau lebih yang      melakukan  tindak  pidana.  Pertanggungjawaban masing-masing peserta dinilai atau    dihargai      sendiri-

 

 

 

72 Remmelink, op. cit., hal. 97.

 

 

 

 

 

sendiri  atas  segala  perbuatan atau  tindakan   yang dilakukan,         dimana    masing-masing pihak berdiri sediri dan masing-masing pihak memenuhi seluruh unsur.74

b.  Menyuruh  melakukan    (doen   plegen).        Dalam       bentuk menyuruh-melakukan,  penyuruh    tidak melakukan sendiri secara        langsung  suatu   tindak  pidana,    melainkan (menyuruh) orang lain. Pada prinsipnya, orang yang mau disuruh         melakukan   tindak pidana   adalah orang-orang tidak normal, yaitu anak-anak dan orang gila. Namun, menurut doktrin, orang yang berada dibawah ancaman atau kekerasan (ada dasar              penghapus pidana) juga masuk dalam  golongan       tidak       normal.  Yang     bisa  dipidana hanyalah orang    yang menyuruh, karena   yang mempunyai niat adalah orang yang           menyuruh;   walaupun    yang memenuhi unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh. Jadi, walaupun   ada  dua       pihak        yang   menyebabkan terjadinya  delik,  yang          dimintai  pertanggungjawaban adalah yang menyuruh.75

 

 

 

 

 

 

74 H.A.K. Moch. Anwar, Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama

KUHP, (Bandung: Alumni, 1981), hlm 39.

 

75 Sianturi, op. cit., hal. 342.

 

 

 

 

 

c.  Mereka yang turut serta (medeplegen). Adalah seseorang yang         mempunyai  niat   sama  dengan niat      orang  lain, sehingga mereka sama-sama    mempunyai kepentingan         dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan.76 Pihak yang     terlibat adalah satu    pihak,  yang    dapat   terdiri dari banyak orang,  niat  dimiliki    semua      orang  dalam pihak tersebut, yang memenuhi unsur, pendapat pertama menyatakan cukup salah satu orang saja yang memenuhi unsur lalu  semuanya        dianggap memenuhi    unsur pula. Pendapat kedua  menyatakan          tindakan   berbeda    yang dilakukan orang-orang       itu  jika digabungkan    menjadi memenuhi unsur. Pertanggungjawaban pidana dipegang oleh semuanya. Hal ini dikarenakan kerjasama yang dilakukan bersama-sama secara sadar dan secara kerjasama fisik.

d.  Penggerakan (uitlokking). Penggerakan atau dikenal juga sebagai Uitlokking diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-2

KUHP. Menurut Brigjen Pol.  Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. Penggerakan adalah :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

76 Lamintang, op. cit., hal. 588-589.

 

 

 

 

 

i.   Setiap perbuatan menggerakan atau membujuk orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang atau diancam dengan hukuman;

ii.  Dalam membujuk itu harus digunakan cara-cara atau daya upaya sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.77

 

 

 

Dengan demikian di dalam uitlokking setidaknya ada dua pihak,         yaitu pihak    yang  membujuk dan  pihak  yang terbujuk,      dimana  pihak  yang  membujuk       melakukan penggerakan       dengan  cara-cara   yang  telah     ditentukan dalam pasal      55  ayat     (1)    ke-2   KUHP      untuk  melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum.

e.  Pembantuan (medeplichtigheid). Pada  pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu. Niat dari pelaku pembantuan adalah memberikan   bantuan     untuk  melakukan  kejahatan  kepada pelaku.       Tanpa          adanya pembantuan tersebut,  kejahatan tetap akan terlaksana.       Pertanggungjawaban pidana pembantu hanya sebatas pada kejahatan yang dibantunya saja.78  Wirjono Prodjodikoro membagi pembantuan menjadi dua golongan yakini,      perbuatan bantuan     pada   waktu

 

 

 

77 Anwar, op. cit., hal. 32.

 

78 Loebby Loqman, Percobaan Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana

(Jakarta: Universitas Tarumanagara UPT Penerbit, 1995), hal. 80.

 

 

 

 

 

tindak pidana dilakukan, dan perbuatan bantuan sebelum pelaku        utama  bertindak,  dan  bantuan  itu  dilakukan dengan            cara   memberikan  kesempatan,  sarana   atau keterangan. Pembantuan golongan pertama tersebut sering dipersamakan dengan turut serta. Sedangkan pembantuan golongan kedua sering dipersamakan dengan penggerakan.79

 

 

 

Setelah menguraikan pembahasan mengenai tindak pidana dan   subjek     tindak  pidana, berikutnya           akan  diuraikan penerapan kedua unsur tersebut dalam Undang-undang Nomor 15

Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

 

 

 

(4) Perumusan Tindak Pidana dan Subjek Dalam Undang-undang

 

Nomor 15 Tahun 2003

 

 

 

 

Perumusan Tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 15

 

Tahun  2003  terbagi  menjadi  dua,  yaitu  tindak  pidana terorisme yang diatur dalam BAB III, dan tindak pidana lain yang     terkait        dengan  tindak  pidana terorisme      yang    diatur dalam BAB IV undang-undang tersebut. Dalam membuat suatu

 

 

 

79   Wirjono  Prodjodikoro,  Asas-asas  Hukum  Pidana  di  Indonesia, cet. 3,         (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2003), hal. 126.

 

 

 

 

 

rumusan tindak pidana, terdapat tiga macam cara. Pertama, perumusan dilakukan dengan cara merumuskan unsur-unsurnya saja, dan tidak disebutkan kualifikasi atau namanya. Kedua, perumusan dilakukan dengan merumuskan kualifikasinya saja, tidak  dengan      perumusan           unsur-unsur.     Cara         yang  ketiga, perumusan dilakukan dengan merumuskan unsur-unsur dan juga diberikan  klasifikasi  atau       nama dari         tindak       pidana tersebut.

Cara perumusan tersebut terkait dengan pedekatan yang digunakan dalam mendefinisikan terorisme. Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, terdapat dua cara pendekatan dalam merumuskan tindakan terorisme, secara spesifik dengan mendefinisikan  berbagai kegiatan              kejahatan       sebagai terorisme,    dan      pendekatan            umum  berusaha   memberikan penjelasan atau     menguraikan            tindakan        mengenai terorisme, berdasarkan    suatu           kriteria        seperti intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).

Perumusan tindak  pidana  terorisme  sendiri dalam Undang-undang   Nomor 15     Tahun       2003  menggunakan   cara perumusan baik itu perumusan dengan cara merumuskan unsur- unsurnya  saja          maupun       menggunakan cara  perumusan dengan

 

 

 

 

 

menguraikan unsur-unsur dan memberikan klasifikasi terhadap tindak pidana tersebut. Contoh dari pasal yang menggunakan cara   perumusan      tindak  pidana           dengan menguraikan   unsur- unsurnya saja tanpa memberikan kualifikasi tindak pidananya adalah  Pasal     6      Undang-undang     Nomor  15    Tahun     2003, yang isinya sebagai berikut.

 

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa      takut      terhadap   orang    secara      meluas    atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas     kemerdekaan      atau   hilangnya   nyawa dan    harta benda  orang     lain,      atau   mengakibatkan kerusakan   atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup     atau      fasilitas  publik   atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.80

 

 

 

 

Secara rinci pasal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut berdasarkan unsur subjektif dan unsur objektifnya.81

 

 

 

 

 

 

80 Indonesia (a), op. cit., ps. 6.

 

81  Unsur subjektif adalah unsur yang berkaitan dengan si pelaku itu     sendiri,     sedangkan unsur   objektif  adalah    unsur yang   berkaitan dengan   tingkah     laku      dan     dengan    keadaan   di    dunia  luar  pada  waktu perbuatan itu dilakukan. Lebih lanjut lihat Bemmelen, op. cit., hal

109-110.

 

 

 

 

 

a. Unsur subjektif.

 

i.   Setiap orang. ii. Dengan sengaja.

iii. menggunakan  kekerasan  atau   ancaman       kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara      meluas atau    menimbulkan       korban yang bersifat massal.

b. Unsur objektif.

 

i.   merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,

ii.  atau   mengakibatkan  kerusakan   atau   kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis

iii. atau lingkungan hidup atau fasilitas publik iv.     atau fasilitas internasional.

 

 

 

Pasal 6  Undang-undang  Nomor     15    Tahun 2003 tersebut hanya menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana terorisme, tetapi    tidak        memberikan        klasifikasi      tindakan  tersebut sebagai        tindakan terorisme. Hal yang sama juga terdapat dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yaitu:

 

 

 

 

 

Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  menggunakan kekerasan atau    ancaman kekerasan  bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang  secara  meluas    atau        menimbulkan  korban yang bersifat    massal         dengan  cara   merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk  menimbulkan    kerusakan atau    kehancuran terhadap   obyek-obyek   vital  yang     strategis, atau lingkungan     hidup,  atau         fasilitas publik,   atau fasilitas    internasional,        dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama      seumur     hidup.82     [cetak   tebal dari penulis]

 

 

 

Sekilas pengaturan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor

 

15 Tahun 2003 tersebut menyerupai ketentuan dalam Pasal 6

 

Undang-undang Nomor 15  Tahun 2003, akan tetapi terdapat perbedaan,           yaitu  adanya  unsur      “bermaksud…”.   Unsur                ini menandakan     Pasal 7    Undang-undang   Nomor     15         Tahun  2003 merupakan pasal tindak pidana tidak selesai atau percobaan tindak pidana.83  Sehingga yang harus dibuktikan dalam Pasal

7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah adanya maksud

 

untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas atau      menimbulkan korban  yang  bersifat  massal,  walaupun ancaman kekerasan atau kekerasannya belum dilakukan. Syarat suatu percobaan tindak pidana adalah:

 

 

 

82 Indonesia (a), op. cit., ps. 7.

 

83 Muchamad Ali Syafa’at, Tindak Pidana Teror, Belenggu Baru bagi

Kebebasan, dalam Hardiman dkk., op. cit., hal. 68.

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Sudah     ada    niat.    Menurut   Mr. J.   M.   van       Bemmelen, dikatakan  “Niat melakukan   kejahatan      dalam     percobaan, mengambil tempat yang diduduki kesengajaan dalam delik dengan sengaja yang diselesaikan”.84  Selanjutnya menurut Jan     Remmelink  dikatakan  niat dalam  hal  percobaan disamakan dengan sengaja (dolus) dalam semua gradasinya. Dengan       demikian,   untuk  memenuhi      unsur dari niat dari suatu      percobaan,  harus    terbukti terlebih dahulu unsur dalam kesengajaan itu sendiri yaitu unsur mengetahui dan menghendaki        (willens   en wetens) dalam upaya  untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

b. Permulaan pelaksanaan. Ada dua teori utama dalam hal ini yang menjelaskan mengenai permulaan pelaksanaan. Teori tersebut          timbul   akibat    adanya  permasalahan  mengenai permulaan  pelaksanaan  itu   sendiri,  yaitu   apakah permulaan pelaksanaan tersebut harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan        dari     niat   /  maksud si pelaku” ataukah    sebagai        “permulaan     pelaksanaan  dari   kejahatan

 

 

 

 

 

 

84 Bemmelen, op.cit., hal. 246.

 

 

 

 

 

yang telah dimaksud oleh si pelaku untuk ia lakukan”. Adapun kedua teori tersebut sebagai berikut:

Teori Subjektif. Dalam hal ini, permulaan pelaksanaan dihubungkan      dengan niat  yang    mendahuluinya   (permulaan pelaksanaan tindakan dari niat). Kesimpulan dari teori ini adalah, seseorang dikatakan melakukan percobaan oleh karena   orang tersebut  telah      menunjukan perilaku   yang tidak     bermoral,   yang       bersifat   jahat ataupun  yang bersifat berbahaya.

Teori Objektif. Permulaan pelaksanaan  dalam    teori      ini dihubungkan dengan pelaksanaan tindakan dari kejahatan secara          nyata.  Yaitu apabila dalam   delik  formil:         jika tindakan itu merupakan sebagian  dari  perbuatan yang dilarang        oleh Undang-undang. Sedangkan    dalam delik materiil: tindakan tersebut langsung menimbulkan akibat yang      dilarang         oleh   Undang-undang.    Pendapat      ini disampaikan oleh Simons. Selain Simons, van Bemmelen pun memberikan      pendapat        yang   sama   mengenai     permulaan pelaksanaan           yaitu “…permulaan pelaksanaan harus merupakan       permulaan  pelaksanaan dari  kejahatan     itu sendiri dan        bukan hanya   permulaan  pelaksanaan   dari

 

 

 

 

 

niat”.85    Dengan demikian dapatlah kita simpulkan, yang menjadi        titik    ukur  teori  ini  mengenai  permulaan pelaksanaan adalah kapan peristiwa kejahatan itu nyata terjadi,         bukan       pada    kapan niat itu dilakukan.   Dengan kata lain, yang dapat dihukum sebagai percobaan adalah suatu tindakan              yang    telah bersifat membahayakan kepentingan hukum pihak lain.

c. Gagalnya  atau  tidak        selesainya  tindakan     pelaku         tindak pidana adalah   di    luar   kehendak         pelaku      tindak pidana. Yang tidak selesai itu itu kejahatan, atau kejahatan itu tidak terjadi   sesuai   dengan  ketentuan         dalam undang- undang, atau  tidak   sempurna    memenuhi    unsur-unsur dari kejahatan  menurut rumusannya. Jika pelaku   sama       sekali tidak terkait   dengan  kegagalan   perbuatan yang       hendak dilakukannya, maka percobaannya untuk melakukan tindak pidana dapat diancam dengan pidana. Dengan kata lain ada hal di luar kehendak pelaku, baik keadaan fisik maupun keadaan psikis yang datangnya dari luar yang menghalangi atau      menyebabkan             tidak  sempurna terselesaikannya kejahatan  itu. Namun           apabila    tidak       diselesaikannya

 

 

 

 

85   Ibid., hal. 248.

 

 

 

 

 

kejahatan   disebabkan   oleh   keadaan-keadaan   yang tergantung pada kehendak pelaku maka percobaan tidaklah muncul.

 

 

 

Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah contoh pasal dalam undang-undang tersebut yang cara perumusannya hanya menguraikan unsur tindak pidananya tanpa memberikan  klasifikasi           nama.       Kedua  pasal  tersebut  juga menggunakan                pendekatan   secara  umum,  yaitu  menjadikan serangkaian tindak pidana menjadi tindak pidana terorisme.

Untuk pasal  yang menggunakan cara perumusan dengan menguraikan unsur dan memberikan klasifikasi tindak pidana, terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang   terdiri  dari delapan  belas        tindak pidana  yang dikategorikan tindak   pidana   terorisme.      Sebagai contoh, berikut  dikutip  Pasal    8  huruf a    Undang-undang  Nomor 15

Tahun 2003.

 

 

Dipidana karena  melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:

 

a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak        bangunan  untuk  pengamanan lalu  lintas

 

 

 

 

 

udara atau  menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;86

 

 

 

Dalam pasal tersebut, terdapat uraian unsur-unsur yaitu       menghancurkan   membuat  tidak  dapat  dipakai  atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan   usaha     untuk pengamanan bangunan tersebut, hal mana   perbuatan       tersebut   diklasifikasikan  sebagai tindak pidana terorisme. Pasal ini menggunakan pendekatan spesifik, yaitu menjadikan  tindak     pidana biasa sebagai atau disamakan dengan tindak pidana terorisme.

 

Selanjutnya, selain tindak     pidana      terorisme, dalam BAB    III Undang-undang Nomor 15     Tahun 2003  juga  diatur mengenai         tindak   pidana  yang  berkaitan  dengan      tindak pidana    terorisme.    Contohnya    hal  intimidasi  terhadap aparat penegak hukum yang sedang memeriksa atau mengadili kasus terorisme;87 kesaksian, barang bukti, dan alat bukti

palsu;88  dan  menggagalkan  secara  langsung  atau  tidak

 

langsung  penyidikan,  penuntutan,  dan  pemeriksaan  di

 

 

 

 

 

86 Indonesia (a), op. cit., ps. 8 huruf a.

 

87 Ibid., ps.  20.

 

88 Ibid., ps. 21

 

 

 

 

 

sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.89

 

Dengan demikian, pasal yang termasuk tindak pidana yang berkaitan   dengan tindak pidana teroris pada  dasarnya merupakan tindakan yang terkait dalam upaya atau proses hukum     dalam kasus      tindak          pidana      terorisme,     dan      tidak berkaitan  langsung        dengan      tindak   pidana terorisme   itu sediri.

 

Pembahasan selanjutnya adalah mengenai      subjek         dari tindak  pidana  terorisme  yang  termaktub  dalam  Undang- undang Nomor 15 Tahun 2003. Telah dijelaskan sebelumnya, dalam  hukum   pidana      awalnya  yang menjadi    subjek  hukum hanyalah manusia      sebagai     naturelijk persoonen,    namun dalam     perkembangannya badan hukum     juga dapat menjadi subjek hukum

 

Jika membaca ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang- undang            Nomor  15  Tahun 2003 dinyatakan sebagai berikut. “Setiap          orang  adalah  orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara       individual,       atau       korporasi.”         Dari  pasal  tersebut dapat       disimpulkan    mengenai       subjek     dari      tindak           pidana

 

 

89 Ibid., ps. 22

 

 

 

 

 

terorisme yaitu tidak hanya terbatas pada manusia sebagai pribadi          kodrati tetapi  juga   meliputi  korporasi. Dengan demikian, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 telah melakukan penafsiran    secara       ekstensif  terhadap pemahaman  mengenai subjek hukum.   Selain       itu,   dalam   Undang-undang    Nomor     15

Tahun 2003 ini juga  terdapat pengaturan mengenai konsep penyertaan. Hal ini terlihat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, sebagai berikut.

 

 

 

Pasal 13

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau       kemudahan   terhadap        pelaku     tindak       pidana terorisme, dengan :

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau

harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau c. menyembunyikan     informasi  tentang  tindak  pidana

terorisme,

 

 

 

Pasal  13  Undang-undang  Nomor  15  Tahun  2003  ini mengatur hukuman terhadap tindak pidana dalam hal terjadi penyertaan berbentuk perbantuan (medeplichtigheid).90 Bentuk penyertaan     yang      lainnya            juga           terlihat   dalam      Pasal  14

 

 

 

90 Pengaturan hukuman terhadap pembantuan dalam Pasal 57 ayat (2) KUHP tidak ditentukan batas minimum pemidanaan. Berbeda dengan Pasal 13

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang menentukan batas minimun dan batas maksimum pemidanaan.

 

 

 

 

 

Undang-undang Nomor  15 Tahun 2003 yang  mengatur bentuk penyertaan penggerakan (uitlokking), hal tersebut terlihat dari  kalimat   “Setiap       orang  yang     merencanakan       dan/atau menggerakkan orang lain…”.

Demikian aspek pidana      materil dalam   Undang-undang Nomor 15        Tahun 2003. Hal    lain  terkait ketentuan pidana materil      yang    tidak diatur dalam  Undang-undang Nomor  15

Tahun 2003 tetap merujuk kepada KUHP, hal ini berdasarkan

 

penafsiran a contrario terhadap Aturan penutup KUHP dalam Pasal 103 KUHP yang menyatakan ketentuan dalam KUHP berlaku juga     bagi undang-undang     lain          kecuali   jika     oleh  undang- undang     lain  ditentukan   lain (asas lex specialis derogat legi generalis).

 

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *