Thursday, 30 April 2026
above article banner area

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU No. 22 Tahun 2004

Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya.

Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga  putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti

bahwa   kewajiban    menegakkan    hukum,    kebenaran    dan   keadilan    itu    wajib

 

 

1

 

 

 

 

dipertanggung-jawabkan  secara  horizontal  kepada  semua  manusia,  dan  secara

 

vertikal dipertanggung-jawabkan  kepada  Tuhan Yang Maha Esa.1

 

Seperti  kita  ketahui  bahwa  setiap  profesi  termasuk  hakim  menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok,  golongan  atau  masyarakat  tertentu  mengenai  perilaku  yang  baik  dan buruk. Dan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok.

Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.

Keberadaan suatu pedoman etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam rangka  menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pedoman etika dan perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada  profesi hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Oleh karena

 

 

1 Pembukaan rancangan pedoman etika dan perilaku Hakim, http://www.hukumonline.com/artikel/html, 24 juli 2006.

 

 

 

 

itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta menjunjung tinggi pedoman  etika  dan  perilaku  hakim.  Profesionalisme  tanpa  etika  menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya,  etika  tanpa  profesionalisme  menjadikannya  “lumpuh  sayap”  (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.2

Pelanggaran atas suatu pedoman etika dan perilaku hakim itu tidaklah terbatas

 

sebagai masalah internal badan peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat dan pencari keadilan. Akan tetapi untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana dikemukakan di atas tidaklah mudah karena adanya berbagai hambatan. Hambatan itu antara lain timbul dari dalam badan peradilan sendiri terutama yang berkaitan dengan kurang efektifnya pengawasan internal, dan cenderung meningkatnya berbagai bentuk penyalah-gunaan wewenang oleh hakim.

Padahal sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, hakim harus berintegritas  dan  profesional,  serta  membutuhkan  kepercayaan  masyarakat  dan pencari  keadilan  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya.  Salah  satu  hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan sikap dan perilaku yang berbudi pekerti luhur. Budi pekerti luhur adalah sikap dan perilaku

 

 

 

 

 

2 Ibid

 

 

 

 

yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Orang   yang   berbudi   pekerti    luhur    dalam    bertindak   dan    berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Keluhuran menunjukkan bahwa profesi  hakim  adalah  suatu  kemuliaan,  atau  profesi  hakim  adalah  suatu  officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2)  standar  profesi,  (3)  etika  profesi,  (4)  pengakuan  masyarakat,  dan  (5)  latar belakang     pendidikan                  formal,          maka  suatu        profesi   officium          nobile     terutama berlandaskan                       etika          profesi    dan   pengakuan    masyarakat.    Sedangkan   martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri. Sedangkan perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan.    Perilaku           hakim          dapat  menimbulkan  kepercayaan,  tetapi    juga

menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan3.

 

Sejalan dengan dengan hal tersebut,  hakim dituntut untuk selalu  menjaga dan menegakkan  kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum,  kebenaran dan keadilan  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi  Yudisial  agar  warga  masyarakat  diluar  struktur  resmi  lembaga  parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian  hakim.  Hal  ini  dimaksudkan  untuk  menjaga  dan  menegakkan

3 Ibid.

 

 

 

 

kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Dengan  kehormatan  dan  keluhuran  martabatnya  itu  kekuasaan  kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan, yang sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim itu sendiri. Oleh karena itu, institusi pengawasan itu dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung, melalui institusi tersebut aspirasi masyarakat di luar struktur resmi dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan para Hakim Agung serta dilibatkan pula dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.

Pada dasarnya Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga yang masih tergolong baru di Negara kita. Sebuah komisi yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya adalah untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan kewenangan lain yaitu menjaga  (mengawasi)  dan  menegakkan  kehormatan,  keluhuran  martabat  serta perilaku Hakim4 ( UUD 45 pasal 24B ayat (1) ). Bahwa salah satu wewenang Komisi Yudisial   sebagaimana   diamanatkan   Undang   Undang   Dasar                     Negara   Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam  Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

4 UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1)

 

 

 

 

Untuk melaksanakan kewenangannya itu secara efektif dibutuhkan adanya suatu pedoman etika dan perilaku hakim. Dalam menjaga dan menegakkan kehormatan  hakim,  Komisi  Yudisial  akan  memperhatikan  apakah  putusan  yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran  martabat hakim Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai pedoman etika dan perilaku hakim, dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta mengawasi  dan  menjaga  agar  para  hakim  tetap  dalam  hakekat  kemanusiannya, berhati  nurani,  sekaligus  memelihara  harga  dirinya,  dengan  tidak  melakukan perbuatan tercela. Selain itu juga, yang menjadi alasan Utama Bagi Terwujudnya Komisi Yudisial Di Dalam Suatu Negara Hukum adalah:

1.         Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja;

2.         Komisi  Yudisial  menjadi  perantara  (mediator)  atau  penghubung  antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.

3.         Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan

 

(Judicial   Power)   akan   semakin   tinggi   dalam   banyak   hal;   baik   yang

 

 

 

 

menyangkut rekruitmen dan monitoring Hakim Agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.

4.         Terjaganya  konsistensi  putusan  lembaga  peradilan,  karena  setiap  putusan memperoleh  penilaian  dan  pengawasan  yang  ketat  dari  sebuah  lembaga khusus (Komisi Yudisial).

5.         Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial Power)  dapat  terus  terjaga,  karena  politisasi  terhadap  perekrutan  Hakim Agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan        lembaga          politik, sehingga  diasumsikan    tidak                     mempunyai kepentingan politik5.

Akan  tetapi  kewenangan  untuk  mengawasi  para  hakim  ini  masih  bersifat

 

terlalu   umum   dalam   artiannya,   sehingga   menimbulkan   perbedaan   penafsiran yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Mahkamah Agung menganggap bahwa yang dimaksud pengawasan perilaku tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang  Mahkamah  Agung.  Sebab,  jika  hal  tersebut  dilakukan  oleh  Komisi

Yudisial  dapat  mengancam  independensi  hakim6   (Rifqi  S.  Assegaf  “Mahkamah

 

Konstitusi VS Komisi Yudisial”).

 

Dalam batas tertentu, alasan ini dapat dimengerti. Apalagi ada kekhawatiran lain  bahwa  nantinya  bisa  jadi  Komisi  Yudisial  ditempatkan  selayaknya  lembaga

 

5 Latar belakang pembentukan Komisi Yudisial http://www.komisiyudisial.go.id/html, 17 april 2006

6 Rifqi S. Assegaf, 2006 “Mahkamah Konstitusi VS Komisi Yudisial”, http://www.republika.com/artikel/html, 14 september 2006.

 

 

 

 

banding jika ada ketidakpuasan pencari keadilan atas suatu putusan. Pada gilirannya hal ini akan merusak sistem dan melahirkan ketidakpastian hukum. Komisi Yudisial memandang bahwa sudah selayaknya pengawasan terhadap putusan masuk dalam wilayah kerja mereka. Pertimbangannya adalah, UU menyatakan bahwa hakim dapat diberhentikan karena alasan ketidakcakapan, yakni jika kerap melakukan kesalahan besar dalam bertugas (lihat antara lain, UU No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum).

Jadi independensi hakim ada batasannya. Kewenangan penting, namun cara pelaksanaannya juga penting. Bukan mustahil Komisi Yudisial menganggap cara mereka–misalnya untuk memanggil dan memeriksa hakim–telah sesuai dengan UU, yakni  tetap  menghargai  harkat  dan  martabat  hakim  serta  telah  merahasiakan informasi hasil pemeriksaan (Pasal 22 UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial). Di sisi lain, Mahkamah Agung mungkin berpandangan sebaliknya. Perlu dilakukan penyamaan ‘frekuensi’ penafsiran. Misalnya, tidak boleh membuat pernyataan  ke  publik  yang  seakan-akan  telah  memvonis  suatu  fakta  yang  masih dalam tahap pemeriksaan. Pemanggilan hakim seyogyianya dilakukan di akhir masa pengumpulan bukti.

Dan hanya jika ada bukti awal yang kuat saja seorang hakim akan dipanggil. Tidak perlu ada publikasi nama hakim yang akan atau tengah diperiksa (kecuali jika kasusnya sudah diketahui publik). Publikasi (demi akuntabilitas dan transparansi) dilakukan jika sudah ada rekomendasi sanksi ke Mahkamah Agung.

 

 

 

 

Kedudukan dan martabat masing-masing institusi harus dijaga. Model pemanggilan (pengundangan) hakim agung perlu dibedakan dari hakim biasa, mengingat        kedudukannya.         Dalam  hal       seorang                    hakim                  agung     akan diminta keterangannya sebagai saksi, sebaiknya dilakukan di Mahkamah Agung atau tempat yang netral. Namun jika hakim agung tersebut akan diminta keterangan sebagai terlapor (jika ada bukti yang cukup kuat), maka yang bersangkutan harus datang ke Komisi Yudisial sebagai bentuk penegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.


Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *