Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Mungkin karena terlalu jengkel mendengar berita-berita tentang korupsi yang semakin menjadi-jadi, maka sementara kalangan mengusulkan agar para koruptor itu dihukum mati saja. Hukuman berat itu, tentu saja bukan bermaksud agar yang bersangkutan jera,—-sudah mati tidak akan jera lagi, tetapi agar yang lain tidak ikut-ikutan melakukan kejahatan itu.

Memang rupanya sudah tidak kurang-kurang pemerintah berusaha memberantas tindak pidana korupsi itu. Tetapi pada kenyataannya, semakin hari tidak semakin berkurang, malah justru ditemukan berbagai kasus yang lebih besar dan dilakukan secara sistemik. Orang menjadi tekejut, mendengar bahwa institusi yang semestinya berperan membersihkan korupsi, ternyata justru menjadi salah satu sarangnya. Siapa yang membayangkan bahwa di instansi kepolisian, kejaksanaan, kehakiman, dan bahkan KPK terjadi penyelewengan. Sebab lembaga-lembaga itu selama ini dikenal sebagai garda depan untuk menjaga ketertiban. Jika misalnya, di bagian pajak, bea cukai, perdagangan, dan sejenisnya, banyak terjadi korupsi dianggap masih wajar. Sebab di tempat-tempat itu terdapat pengelolaan uang yang rentan penyimpangan. Akan tetapi jika di instansi kepolisian, kejaksaan, dan bahkan KPK saja masih terjadi penyimpangan, lalu di bagian mana lagi yang diharapkan terdapat kejujuran. Kenyataan itu sesungguhnya menggambarkan betapa penyakit korupsi itu sudah sampai pada batas-batas yang sedemikian parahnya. Jika demikian, maka hukuman mati bagi pelakunya sudah menjadi keharusan, untuk memberantas penyakit yang menyengsarakan rakyat itu. Hanya persoalannya adalah siapa yang akan dihukum mati itu. Hukuman apapun, apalagi hukuman mati harus dilakukan secara adil. Siapapun yang melakukan kesalahan harus dikenai hukuman itu. Hanya persoalannya, tatkala melihat korupsi sudah sedemikian meluas seperti sekarang ini, siapa yang akan dihukum itu. Jangan sampai hukuman hanya diberikan kepada orang-orang yang kebetulan lagi sial, karena tertangkap. Sedangkan yang sebenarnya melakukan kesalahan dengan kadar lebih besar, hanya karena belum tertangkap, atau belum apes, masih selamat. Hal seperti itu perlu diungkap, karena akhir-akhir ini kita dibuat kaget oleh temuan-temuan aneh. Orang yang semula tidak diduga-duga melakukan korupsi, karena sehari-hari bertugas menangkap koruptor, ternyata juga melakukan korupsi. Orang yang sehari-hari bertugas mengadili koruptor, ternyata juga harus dihadapkan ke pangadilan karena korupsi. Orang yang sehari-hari bertugas di penjara menjaga orang-orang yang sedang dihukum, karena korupsi, ternyata akhirnya juga tertangkap karena korupsi. Jika demikian halnya, maka siapa sesungguhnya yang akan dihukum mati itu. Banyak kasus tertangkapnya para koruptor, menjadikan seolah-olah perbedaan di antara oknum pejabat hanyalah tipis sekali. Yaitu, sebagian sudah tertangkap, sedangkan lainnya belum apes tertangkap. Jika gambaran itu memang benar adanya, lalu siapa yang akan dihukum mati itu. Jangan-jangan jaksa penuntutnya dan juga hakim yang memutuskan, dan bahkan pihak-pihak yang bertugas mengeksekusi mati, suatu saat hukuman mati itu juga terkena pada dirinya sendiri. Rasanya menjadi aneh dan mengerikan sekali. Memang selama ini, upaya-upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dilakukan pengawasan meletat, penanda-tanganan fakta integritas, pembentukan lembaga khusus untuk menangkap dan mengadili para koruptor, semisal tipikor dan KPK. Belum lagi, upaya mengintensifkan kinerja lembaga yang sudah lama memiliki wewenang terhadap hal itu, yaitu kepolisian, kejaksaan, mahkamah agung. Selain itu, untuk membuat pelaku korupsi malu dan jera maka para tahanan korupsi diharuskan memakai pakaian khusus. Tetapi lagi-lagi para koruptor ternyata tidak berkurang. Tertangkapnya Gayus Tambunan hingga menyeret banyak pihak pejabat yang terkait adalah merupakan bukti tentang hal itu. Selanjutnya hal yang perlu dipertanyakan ialah, apakah tidak ada lagi cara lain memberantas korupsi yang mungkin lebih efektif, selain misalnya menghukum pelakunya dengan hukuman mati. Tentu masih ada cara lain yang mungkin perlu dicobakan. Misalnya, melalui pendekatan agama secara lebih massal dan menyeluruh. Sekalipun ide ini mungkin dianggap tidak popular, karena selama ini pada kenyataannya ditemukan oknum pejabat yang tampak beragama secara baik, tetapi masih terbukti melakukan korupsi. Sekalipun demikian, apa salahnya konsep itu dicoba secara bersama-sama. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious, memiliki dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta menempatkan agama pada posisi yang amat strategis. Umpama pemimpin bangsa ini, mulai dari presiden, para menteri, kejaksaaan, mahkamah agung, gubernur, DPR, Bupati/Wali kota hingga pemerintah yang paling kecil, yaitu ketua RT, menyerukan agar setiap pemeluk agama meningkatkan keberagamaannya dengan cara semakin tekun menengok kitab sucinya, tempat ibadahnya, dan loyal terhadap pemuka agamanya, maka akan berpengaruh pada perilaku kehidupannya. Jika sementara ini orang beragama ternyata masih banyak melakukan penyimpangan, maka bisa jadi hal itu karena keberagamaannya juga tidak terlalu mantap dan jelas. Selama ini agama dianggap penting tetapi masih belum dijalankan secara maksimal. Hal itu secara mudah bisa dilihat dari misalnya, sekalipun banyak tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, klenteng, pura, dan tempat jenis tempat ibadah lainnya, tetapi penggunaannya masih belum maksimal. Banyak tempat ibadah hanya ramai pada waktu-waktu tertentu, dan itupun juga belum seimbang bilamana dibandingkan dengan jumlah jama’ahnya. Masjid misalnya, menjadi kelihatan ramai hanya pada hari-hari jum’at. Sedangkan pada waktu-waktu sholat lima waktu, jumlah jama’ahnya masih sangat terbatas. Demikian pula, banyak gereja yang pada hari minggu sepi pengunjung untuk melakukan kebaktian, dan seterusnya. Jika di negeri ini, digerakkan semacam kebangkitan agama, yang dimotori baik oleh pimpinan formal maupun non formal di semua lapisan masyarakat, untuk menjadikan tempat-tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, klenteng, pura, kuil dan lain-lain ramai digunakan maka akan terjadi kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga sendi-sendi kehidupan, seperti kejujuran, keadilan, ketulusan, kepedulian sesama, saling menghormati dan lain-lain. Mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa selama ini keberagamaan bangsa ini masih belum sempurna, dan bahkan masih setengah-setengah. Padahal apapun yang didekati secara setengah-setengah justru akan membuahkan kerusakan belaka. Umpama ada political will dari pemerintah bersama-sama semua tokoh agama, menggerakkan kehidupan keagamaan seperti itu, maka yang terbayang di negeri ini, masjid-masjid dan musholla yang jumlahnya sedemikian banyak akan selalu dikunjungi oleh jama’ah. Kantor-kantor baik pemerintah maupun swasta, pada setiap waktu sholat semua karyawan diharuskan berhenti kerja, kemudian mengambil air wudhu, dan seterusnya menunaikan ibadah sholat berjama’ah yang dipimpin oleh kepala kantor atau instansinya masing. Demikian pula mereka yang beragama Katholik maupun Protestan setiap hari minggu, semuanya dengan dipimpin oleh atasannya yang kebetulan beragama Katholik atau protestan pergi ke gereja. Sama dengan itu, mereka yang beragama lainnya melakukan hal yang serupa, selalu berusaha dekat dengan kitab suci yang diyakini kebenarannya, dekat dengan tempat ibadahnya dan juga dekat dengan para tokoh agama yang dikaguminya itu. Dengan cara itu, bangsa yang beridentitas sebagai bangsa yang religious akan tampak dalam kehidupan sehari-hari. Antar sesama umat beragama akan menjadi saling mengenal, mengasihi, dan juga saling menasehati, agar tidak melakukan kesalahan apapun yang dilarang oleh ajaran agamanya. Dengan cara itu, oleh karena di antara sesama terjadi saling mengawasi dan memperhatikan, maka secara langsung ataupun tidak langsung, masing-masing akan saling menjaga agar tidak melakukan kesalahan fatal. Cara ini mungkin akan lebih efektif dan tidak banyak orang yang beresiko harus dihukum mati. Hanya persoalannya, apakah para pemimpin kita mau mencobanya ? Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *