Dalam suatu kunjungan ke Riyadh, Saudi Arabia, saya pernah diajak untuk mengunjungi Masjid Qishash, yang terletak di tengah ibu kota Saudi Arabia. Mendengar istilah qishash, ketika itu, saya sudah merasa ngeri dan muncul rasa takut. Kata qishash menggambarkan sebuah peristiwa hukuman balasan terhadap pelaku perbuatan menyakitkan, bahkan mengakibatkan kematian terhadap seseorang. Pelaksanaan qishash, umumnya terkait dengan hukuman fisik, berupa pemotongan tangan, kaki atau hukuman mati.
Saya sebenarnya tidak mau memenuhi ajakan tersebut, tetapi tuan rumah yang saya kunjungi di Riyadh memaksanya. Mungkin perasaan dia menjadi senang jika saya mau melihat tempat yang digunakan untuk menghukum orang yang seharusnya dihukum di negeri itu. Maka untuk menghormati tuan rumah itu, saya akhirnya bersedia diajak ke tempat itu. Masjid itu disebut masjid qishash, karena di bagian lingkungan bangunan masjid itu digunakan untuk mengqishash bagi orang yang melakukan kesalahan. Tempat qishah itu menyerupai lapangan olah raga, berukuran cukup luas, di tengah-tengahnya digunakan untuk memancung orang. Di bagian tengah lapangan itu dibuat sedemikian rupa, sehingga tatkala seseorang dipancung, darahnya bisa langsung mengalir ke tempat tertentu. Pelaksanaan hukuman pancung, katanya, ——karena saya belum pernah menyaksikan, selalu disaksikan oleh banyak orang. Dan, memang begitulah seharusnya dilakukan. Qishash biasanya dilaksanakan setelah selesai shalat Jum’at. Kegiatan itu diumumkan sebelumnya, agar disaksikan oleh banyak orang. Tidak sebagaimana hukuman mati di Indonesia, dilaksanakan secara rahasia, pada tengah malam misalnya, oleh regu tembak. Di tempat itu, hanya beberapa orang yang berkepentingan saja yang dihadirkan, misalnya petugas rohaniawan dan juga dokter yang memeriksa. Hukuman qishash harus memiliki makna pendidikan bagi orang lain. Yaitu, agar orang tidak melakukan kesalahan serupa, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang diqishash itu. Oleh karena qishash di negara itu sudah biasa dilakukan, maka respon masyarakat tidak sebagaimana terjadi di Indonesia. Setelah kasus diadili lewat pengadilan, terbukti salah, dan keluarga korban tidak mau memberikan pengampunan, maka eksekusi harus dijalankan. Lebih dari itu, bahwa qishash juga mengandung makna spiritual, terkait dengan keimanan. Qishash harus dijalankan sebagai wujud ketaatan terhadap agamanya. Dengan diqishash maka tanggung jawab atas kesalahan di dunia menjadi terhapus. Oleh karena itu, dalam suatu kisah di zaman Nabi, seseorang yang menyadari telah melakukan dosa atau kesalahan, yang bersangkutan malah meminta agar qishash pada dirinya segera dilaksanakan. Oleh karena qishah terkait dengan keimanan, maka apapun harus dijalani. Bagi yang terkait, misalnya para pelaksana hukuman itu, hakim, maupun pihak yang diqishash, semuanya menjalankan tugasnya atas dasar keimanan. Mereka melakukannya secara ikhlas, karena telah melakukan perintah atau petunjuk dari agamanya. Suasana batin seperti itulah yang seringkali tidak terbaca, sehingga hukuman itu dipandang keras dan tidak manusiawi. Keselamatan bagi orang yang beriman, tidak saja sebatas terkait dengan kehidupan di dunia, melainkan juga di akherat. Jika pemahaman seperti itu bisa ditangkap, maka hukum qishash, dengan cara dipancung misalnya, akan diterima dengan ikhlas. Wallahu a’lam
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
