Saya tidak tahu persis, apa yang mendorong seseorang mengajukan pertanyaan aneh, yaitu apakah nabi dulu tatkala membangun masyarakat, termasuk masyarakat Madinah, selain membangun masjid, juga membangun penjara. Sedemikian penting masjid, karena itu dibangun pertama kali oleh nabi, yaitu masjid Quba’. Tetapi, tidak pernah diceritakan, dan bahkan siapapun yang datang ke Madinah, tidak pernah diberitahu, di mana bekas bangunan penjara peninggalan nabi dulu.
Setahu saya orang yang bertanya tersebut tidak pernah dipenjara, dan saya juga tahu, bahwa keluarganya tidak ada satu pun yang sedang dipenjara. Bahkan dia sendiri juga bukan pejabat pemerintah, sehingga tidak akan dituduh menyalah-gunakan APBN. Karena itu, saya menduga bahwa apa yang disampaikan oleh orang tersebut adalah murni, keluar dari hatinya yang bersih. Orang tersebut kiranya setelah melihat banyak pejabat diadili dan dipenjara, hatinya terusik. Selain itu, mungkin ia ragu, apakah dengan memenjarakan orang, ke depan benar-benar akan berhasil memperbaiki masyarakat. Kegelisahan itu wajar, sebab sejak beberapa tahun terakhir, pemberantasan korupsi dengan menangkap dan mengadili pelakunya, ternyata perbuatan tercela itu tidak surut. Dengan cara itu, peluang korupsi justru semakin bertambah. Kasus-kasus korupsi oleh pihak-pihak tertentu dijadikan lahan untuk memperkaya diri. Maka muncul istilah, misalnya makelar kasus. Kerugian lainnya, wajah institusi yang terkait pemberantasan korupsi, menjadi buruk. Tidak sedikit di antara oknumnya terlibat kegiatan tercela itu. Polisi, kejaksaan, kehakiman dikesankan oleh masyarakat menjadi kurang dipercaya. Hal itu terjadi, karena banyak oknum institusi itu terlibat. Pemberantasan korupsi pada saat ini sedang berjalan. Hasil akhirnya, siapapun belum ada yang tahu. Sementara orang yakin, korupsi akan hilang, namun ada juga orang yang skeptis. Mereka mengatakan bahwa korupsi tidak akan hilang hanya dengan cara menangkap, mengadili, dan memenjara. Pandangan terakhir itu beralasan, bahwa memberantas korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang bersih. Sementara ini mencari orang bersih juga sangat sulit, jika tidak dikatakan, tidak ada sama sekali. Orang yang menangkan koruptor, ternyata koruptor dan akhirnya juga ditangkap. Menyaksikan kenyataan itu, maka muncul pertanyaan, apakah bisa menyelesaikan persoalan korupsi tanpa penjara. Selanjutnya, belajar dari apa yang dilakukan oleh Nabi ketika membangun masyarakat Madinah, apakah keberhasilannya itu juga dilengkapi dengan menggunakan institusi penjara. Kalau ternyata tidak, maka artinya bahwa membangun masyarakat tidak harus dengan menggunakan hukuman seperti yang sekarang ini dilaksanakan. Hukuman di mana-mana dimaksudkan agar pihak terhukum di antaranya menjadi jera. Namun ternyata yang terjadi tidak selalu begitu. Justru yang terbangun adalah sikap sakit hati, kecewa, dan bahkan dendam. Padahal manakala orang-orang yang sakit hati itu jumlahnya banyak, apalagi mereka memiliki kekuatan, misalnya berupa uang, pengaruh, dan lain-lain, maka kemungkinan akan melahirkan kerawanan baru di kemudian hari sangat besar sekali. Atas pertanyaan itu, saya sengaja mencari jawaban dari teman-teman yang saya anggap memmiliki otoritas atau kopentensi menjawabnya. Ternyata, saya mendapatkan jawaban bahwa nabi tidak pernah memberikan hukuman yang berdampak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Selama itu, nabi belum pernah memotong tangan, dan memberikan jenis hukuman yang menyakitkan, dan apalagi mematikan. Menghadapi orang yang salah dan bahkan nakal, Nabi justru memberikan bimbingan, nasehat, dan ketauladanan pada jalan yang benar. Hal itu dilakukan kepada siapapun. Sifat kasih sayang selalu dikedepankan. Nabi mampu membagi-bagi kasih sayangnya kepada siapapun. Dengan sifat itu, maka orang tidak lagi melakukan kesalahan atau kejahatan. Nabi dalam membangunh masyarakat Madinah dengan akhlak mulia yang disandangnya. Keadilan, kejujuran, dan bahkan kearifan selalu mewarnai perilaku Rasulullah ini dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebagai contoh sederhana, tatkala ada seseorang datang kepada Nabi, melaporkan bahwasanya, ia pernah batal puasa di bulan Ramadhan. Ia meminta petunjuk Nabi, apa yang harus dilakukan sebagai penggantinya. Nabi menyuruhnya, agar ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Orang tersebut tidak sanggup, dan meminta jenis hukuman yang lebih ringan. Nabi kemudian menyuruhnya agar member makan kepada fakir miskin sebanyak 60 orang. Cara itu pun akhirnya juga tidak disanggupi. Menghadapi orang seperti itu, nabi tetap sabar. Bahkan, menurut kisah ini, nabi kemudian memberikan sekeranjang kurma yang dimiliki kepadanya, agar selanjutnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kewajiban membayar sedekah karena melakukan kesalahannya itu. Tawaran nabi yang sedemikian bagus pun tidak disanggupi. Ia mengaku karena di sekitar rumahnya tidak ada orang yang lebih miskin dari dia. Nabi kemudian, menyuruh membawanya pulang kurma itu agar dimakan dengan keluarganya sendiri, dan kesalahannya oleh nabi juga telah dianggap selesai. Akhlak yang mulia seperti itu yang digunakan oleh Nabi untuk membangun masyarakat. Dan ternyata, cara itu sangat efektif. Hanya dalam beberapa belas tahun saja, masyarakat Madinah berhasil dibangun menjadi masyarakat utama, dan hingga saat ini, sekalipun itu 14 abad lamanya, keindahan masyarakat Madinah itu masih bisa dirasakan sampai sekarang. Nabi tidak pernah mendirikan penjara, dan tatkala menghukum pun dengan cara bijak dan mulia. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
