Thursday, 30 April 2026
above article banner area

Undang-Undang Syariáh

Sudah beberapa kali saya ketemu dengan teman-teman jamaáh tertentu,  dalam berbagai kegiatan dialog, seminar atau diskusi mengajukan pandangannya yang tidak pernah berubah. Selalu saja yang diusulkan adalah agar diperjuangkan  undang-undang  syariáh. Mereka begitu yakin bahwa persoalan  bangsa yang besar ini hanya akan terselesaikan melalui undang-undang syariáh itu.

  Menjawab persoalan ini memang tidak mudah. Saya selalu meyakinkan kepada mereka, bahwa  umat Islam akan  menyetujui, jika pesan-pesan al Qurán dan hadits nabi benar-benar menjadi tuntunan  bagi kehidupan umat Islam di negeri ini. Hanya saja, jika tuntunan itu dikehendaki menjadi undang-undang, maka tidak akan mudah diwujudkan.   Negeri ini, sejak proklamasi kemerdekaan,  telah dinyatakan sebagai milik bersama, bagi bangsa Indonesia. Bangsa ini terdiri atas berbagai suku, agama, budaya, bahasa daerah, dan adat istiadat yang jumlahnya sangat banyak. Semuanya  harus dihormati dan diberikan hak yang sama untuk menentukan pilihannya. Sedangkan syariáh hanya dikenal bagi umat Islam sendiri. Selainnya, akan menuntut dan menggunakan haknya  masing-masing.   Jika istilah syariáh itu digunakan, maka penganut agama selainnya, seperti hindu, budha, Kristen, katholik, dan Kong Hu Cu tidak akan mau dan menyetujuinya. Umpama  umat Islam meyakinkan,  bahwa hukum syariáh hanya akan berlaku bagi umat Islam saja, sedangkan lainnya akan dilindungi segala hak-haknya, maka mereka tidak akan mudah  menerimanya. Dengan tuntutan agar diberlakukan hukum syariáh, maka penganut agama lain akan menuntut hal yang sama. Selain itu betapa sulitnya menjadikan syariäh sebagai undang-undang. Sedangkan  BHP saja, bisa dibatalkan.       Atas dasar kenyataan itu, saya menawarkan, bagaimana jika bukan aspek syariáh yang ditawarkan kepada bangsa ini tetapi aspek akhlaknya. Dasarnya adalah,  bukankah Nabi Muhammad diturunkan ke muka bumi, sebenarnya adalah untuk menyempurnakan akhlak. Jadi umat Islam, melalui seluruh umatnya membangun akhlak, tanpa melalui undang-undang pun berjalan. Jika aspek ini yang dikembangkan,  kiranya  tidak akan mendapatkan resistensi dari manapun.   Saya yakin, bahwa dengan tawaran akhlak  mulia, siapapun akan bisa menerimanya. Dengan akhlak, maka semua orang justru akan membutuhkannya. Akhlak yang mulia, misalnya selalu membangun kasih sayang dengan siapapun, bertolong menolong, selalu memberikan perhatian kepada orang-orang yang menderita, mencintai sesama, memberikan perhatian kepada anak yatim, orang miskin, anak terlantar dan lain-lain.   Selain itu sebagai bagian dari akhlak mulia lainnya, mereka selalu menjaga kejujuran, keadilan, kebenaran, kesabaran, bekerja secara sungguh-sungguh, ikhlas dan tawakkal. Sebagai pemilik akhlak mulia, maka mereka tidak dendam kepada siapapun, tidak memiliki sifat  iri hati, dengki atas keberhasilan orang lain. Penyandang akhlak mulia juga tidak mau korupsi, mengambil milik orang lain tanpa dasar yang syah, tidak pernah bohong, tidak sombong, pemaaf,  dan juga tidak takabur.   Selanjutnya, untuk mewujudkan kehidupan yang Islami,  maka misalnya setiap hari, jam 04.00 pagi, mereka segera bangun tidur, ambil air wudhu, lalu ke masjid untuk sholat subuh berjamaáh. Sepulang dari masjid, membaca al Qurán atau hadits nabi atau mungkin juga lainnya yang membawa manfaat. Sebelum berangkat kerja, berwudhu terlebih dahulu, lalu sholat dhuha. Berangkat kerja, membaca basmallah, berniat menjalankan amanah, dan mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri  dan keluarganya. Mereka  selalu ingat Allah di mana dan kapan saja.   Takala bekerja, sebagai seorang muslim, mereka selalu berpegang  pada prinsip  kejujuran, adil, sabar, ikhlas, amanah,  dan istiqomah. Mereka menginginkan agar apa saja yang dihasilkan membawa manfaat, menghasilkan yang terbaik, penuh berkah,  dan berakhir dengan khusnul khotimah. Dalam mencari  rizki, mereka memilih yang halal, baik, dan berbarokah.      Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak-pihak yang menginginkan undang-undang berdasarkan syari’ah itu, ——karena memang hak mereka, maka saya tetap yakin bahwa Islam di negeri ini bisa dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan orang yang beragama lain pun, akan melihat keindahan Islam, dan lebih dari itu akan mendapatkan manfaat dari perilaku kehidupan kaum muslimin. Akhirnya, Islam akan menjadi rakhmat bagi semuanya. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *