1. Pesantren sesungguhnya merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, yang secara nyata telah melahirkan banyak ulama’ yang diakui oleh masyarakat. Tidak sedikit tokoh Islam lahir dari lembaga pesantren. Bahkan Prof.Dr.Mukti Ali pernah mengatakan bahwa tidak pernah ada ulama yang lahir dari lembaga selain pesantren.
2. Perkembang pesantren sudah sedemikian rupa, sehingga melahirkan berbagai bentuk dan jenis. Muncul beberapa sebutan pesantren, yaitu pesantren salaf, pesantren salaf-kholaf, dan pesantren kholaf. Pesantren salaf merupakan bentuk pesantren asli, yaitu pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dengan metode wekton, bandongan, sorogan untuk mengkaji kitab-kitab kuning. Sedangkan pesantren kholaf adalah merupakan pesantren yang telah beradatasi dengan model pendidikan modern dengan menambah pelajaran umum dan bahkan juga diselenggarakan secara klasikal. 3. Pesantren kholaf setidaknya bisa dibedakan menjadi dua, yaitu pesantren yang menamakan diri sebagai pesantren modern, dengan ciri menggunakan kurikulum, klasikal atau madrasi, memberikan pelajaran umum, berjenjang, dan memberikan ijazah bagi para santrinya yang menamatkan pendidikan. Pesantren Modern Gontor adalah salah satu contohnya. Sedangkan bentuk kholafiah lainnya adalah pesantren, yang masih mempertahankan bentuk salafnya tetapi dilengkapi dengan lembaga pendidikan umum, baik yang menginduk ke Departemen Agama atau ke Departemen Pendidikan Nasional. 4. Bentuk pendidikan Islam lainnya adalah diniyah dan ma’had Aly. Keberadaannya bersifat komplementer, yaitu pendidikan Islam tingkat dasar yang diselenggarakan untuk melengkapi pendidikan umum yang ada. Para santrinya adalah siswa sekolah umum di pagi hari, karena itu diniyah diselenggarakan di sore atau malam hari. Pendidikan yang bersifat komplementer ini pada akhir-akhir ini dirintis untuk melengkapi pendidikan di sekolah menengah dan bahkan perguruan tinggi. Pendidikan diniyah di sekolah menengah dinamakan ma’had, sedangkan di perguruan tinggi bernama Ma’had al Aly. 5. Ma’had aly sejak beberapa tahun terakhir ini juga digunakan untuk menyebut pesantren tingkat tinggi, yang diselenggarakan di beberapa pesantren yang terpilih, misalnya di pesantren Syafi’iyyah Salafiyah Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur. 6. Problem pesantren salaf hingga saat ini terkait dengan pengakuan pemerintah. Tatkala mereka mendaftar sebagai pegawai atau meneruskan belajar ke jenjang sekolah umum tidak bisa diterima. Baru sekitar lima tahun terakhir, beberapa pesantren kholaf, misal pesantren Gontor Ponorogo, diakui sebagai pesantren Mu’adalah, atau berstatus dipersamakan dengan sekolah umum, baik Kementerian Pendidikan Nasional maupun dari Kementerian Agama. Pengakuan yang sama belum diberikan kepada pesantren salaf dan diniyah. 7. Pemberian pengakuan oleh pemerintah terhadap lembaga pendidikan pesantren rupanya tidak mudah. Pemerintah merasa harus bersikap adil kepada siapapun dalam penyelenggaraan pendidikan, di antaranya melakukan akreditasi, ujian nasional, dan memberlakukan persyaratan legal formal lainnya. Sementara itu, kebijakan pemerintah tersebut belum diterima oleh semua pesantren. Misalnya, beberapa pesantren belum bersedia mengikuti ujian nasional sebagaimana lembaga pendidikan lainnya. 8. Sebagai jalan keluar yang mungkin diambil, khususnya bagi pesantren salafiyah, dengan pertimbangan sejarah, sosiologis dan antropologis, lembaga ini seharusnya dipandang sebagai bentuk lembaga pendidikan alternative di Indonesia. Sebagai pendidikan alternative, pesantren tidak seharusnya dilihat sebagaimana tatkala melihat lembaga pendidikan pada umumnya. Pesantren adalah pesantren, pesantren bukan sebagaimana lembaga pendidikan pada umumnya. Konsekuensinya, pesantren diakui keberadaan dan produk-produknya, tetapi pemerintah memperlakukannya sebagai pesantren, dan bukan sebagaimana sekolah. 9. Atas dasar pandangan itu, maka pesantren tidak perlu diatur sebagaimana pemerintah mengatur lembaga pendidikan pada umumnya. Sebab pesantren sekalipun diakui sebagai lembaga pendidikan, tetapi memiliki ciri-ciri khas yang berbeda dari lembaga pendidikan pada umumnya. Ciri khas yang disandang itu menjadikan tidak akan mungkin pesantren diberlakukan peraturan yang sama dengan sekolah. 10. Pemberian pengakuan oleh pemerintah terhadap pesantren, jika harus diberikan melalui standard, maka standard itu semestinya disesuaikan dengan kharakter atau ciri pendidikan pesantren sendiri. Standard pendidikan pesantren harus berbeda dari standard pendidikan lain pada umumnya. Standard pendidikan pesantren, khususnya pesantren salafiyah misalnya, dilihat dari sejarahnya, keluasan pengaruh pesantren yang bersangkutan, prestasi alumni pesantren, jumlah santri, dan lain-lain. 11. Pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pesantren salafiah sebatas bersifat menta’kidkan, atau memperkukuh, sebagai tanda syah bagi seorang santri yang telah menyelesaikan pendidikan pesantren. Pengakuan seperti ini di luar kementerian agama tidak terlalu mudah. Padahal, pengakuan yang dituntut oleh pesantren salafiyah dan diniyah bersifat luas dan kokoh. Tuntutan dan pengakuan seperti sesungguhnya wajar dan seharusnya dilakukan jika pesantren dilihat sebagai bagian dari kekayaan bangsa, apalagi di zaman demokrasi seperti ini. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
