Thursday, 18 June 2026
above article banner area

Tempat Ibadah dan Masyarakat sekelilingnya

Masyarakat di manapun ternyata selalu memerlukan media untuk saling bertemu, yang bersifat religious, atau bernuansa spiritual. Karena itu mereka selalu memerlukan tempat ibadah. Tempat-tempat selain itu, seperti balai RT, RW, atau kantor desa belum mencukupi. Warga masyarakat mendatangi fasilitas desa sejenis itu jika ada urusan yang bersifat administrative. Balai RT., RW., atau balai pertemuan, sehari-hari kalau pun dimanfaatkan,  selain untuk hal tersebut, hanya untuk kegiatan yang bersifat rekreatif, misalnya untuk bermain catur, atau main kartu, dan atau sejenisnya. Karena itu, masjid bagi kaum muslimin selalu dibutuhkan. Tempat ibadah menjadi rumah kedua setelah rumah keluarga masing-masing. Jika di rumah, mereka bisa berinteraksi dengan anggota keluarganya, maka sesungguhnya setiap orang memerlukan berinteraksi dengan tetangganya. Masyarakat modern telah memiliki komunitas sendiri, misalnya di tempat kerja masing-masing. Akan tetapi, betapapun mereka memerlukan saling berkenalan dengan tetangga. Tidak akan mungkin orang, betapa kuatnya, dalam keadaan tertentu, mampu mencukupi kebutuhan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Agar hubungan antar tetangga menjadi baik, maka ternyata harus ada media untuk mempertemukan mereka itu. Media itu bagi kaum muslimin adalah tempat ibadah, seperti masjid atau musholla. Bandingkan sebuah komunitas masyarakat, termasuk masyarakat muslim sekalipun, tanpa adanya masjid atau musholla. Mereka tidak akan bisa berinteraksi atau ketemu pada setiap harinya. Pertemuan hanya akan dilakukan pada saat-saat tertentu, misalnya pada acara resepsi pernikahan, rapat RT, RW., atau sejenisnya. Pertemuan semacam ini tidak rutin sehingga tidak memberi peluang untuk berbagi informasi, pengalaman bahkan juga berbagi perasaan, orang menyebutnya curhat. Komunitas muslim biasanya tidak saja menggunakan masjid sebagai media bersilaturrahmi, lebih dari itu adalah juga kegiatan cultural, seperti misalnya jamaáh pengajian, tahlil, dibaán, khotmul Qurán, dan masih ada lagi lainnya. Kegiatan semacam itu biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, misalnya kaum wanita, dan demikian pula kaum pria. Intensitas pertemuan silaturrahmi kaum muslimin di daerah-daerah tertentu, terutama di pedesaan, sedemikian padatnya. Sehingga, media ini sesungguhnya sangat potensial untuk mengembangkan berbagai kegiatan, baik yang bersifat social, ekonomi, dan bahkan juga politik. Di salah satu Kabupaten di Jawa Timur, sengaja tidak saya sebutkan namanya, salah satu partai politik pernah mengalami perubahan yang sangat drastis. Partai politik tersebut ternyata berhasil mengagetkan, yakni menjadi pemenangnya, sekalipun tidak pernah diperhitungkan sebelumnya. Peristiwa itu setelah dikaji, ternyata diketahui bahwa kemenangan itu sebagai dampak dari kegiatan cultural keagamaan, yang beberapa tahun menjelang pemilu meningkat. Awalnya, setiap informasi dari desa, agar cepat nyampai sasaran, selalu disampaikan melalui tahlil, sehingga memaksa seluruh anggota masyarakat mengikuti kegiatan itu. Kegiatan kulturan keagamaan tersebut, ternyata berdampak terhadap perolehan suara salah satu partai politik itu. Kegiatan di tempat ibadah dan juga kegiatan keagamaan lainnya, biasanya meningkat tajam pada Bulan Ramadhan. Masjid-masjid menjadi penuh jamaáh. Selain sholat tarweh, juga diisi dengan kegiatan ceramah singkat, tadarrus bersama dan atau kegiatan lainnya. Selain itu juga tampak kegiatan yang mernuansa ekonomi, misalnya pembayaran shadaqoh, infaq, dan bahkan juga zakat. Tanpa memperhatikan undang-undang atau hal lain yang mengaturnya, orang yang merasa berkewajiban, tanpa didorong atau dimotivasi oleh pemerintah, mereka atas kesadarannya membagi hartanya untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, misalnya fakir miskin. Memperhatikan kegiatan keagamaan seperti itu, sebenarnya pemerintah mendapatkan keuntungan yang tidak terkirakan. Andaikan misalnya, pemerintah mau meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dari aspek kepribadian atau akhlak warga negaranya, termasuk yang lebih riil, seperti membangun kesadaran agar muncul solidaritas antara yang kaya dan yang miskin, maka tidak akan mungkin dilakukan tanpa pembiayaan yang besar. Dulu pemerintah untuk maksud seperti itu, pernah melakukan penataran P4. Berapa besar, ketika itu, biaya yang harus dikeluarkan, sedangkan hasilnya juga belum menentu. Jika sekarang misalnya, juga dilakukan hal serupa, pasti memerlukan anggaran besar lewat DIPA sebagaimana kerja birokrasi pemerintah saat ini. Tanpa tersedianya dana besar, dengan adanya tempat ibadah, pembinaan masyarakat berjalan dengan sendirinya. Bandingkan dengan beban pemerintah pada saat ini, sebatas memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, sudah terasa kuawalahan. Sedangkan hasilnya masih selalu mendapatkan kritik. Hal itu berbeda dengan pendidikan masyarakat melalui kegiatan keagamaan yang berpusat di tempat-tempat ibadah. Tanpa diatur dan dibiayai, program itu berjalan dengan sendirinya. Mempertimbangkan itu semua, maka tidak selayaknya, tatkala ada kasus, teror misalnya, pemerintah segera mengkaitkan dengan kegiatan keagamaan, lalu mengambil langkah yang kurang strategis, dengan cara mengawasi, apalagi kemudian juga mencurigai. Berbagai aktivitas keagamaan, sesungguhnya bertujuan pada upaya membawa umatnya menjadi lebih baik, yaitu meningkatkan kualitas keimanan, beramal sholeh, dan berakhlak mulia. Untuk memahami fungsi tempat ibadah, secara luas dan mendalam, maka cobalah kita melihat masyarakat di sekitar masjid pada umumnya, maka jarang ditemukan kegiatan negative, misalnya perjudian, minuman keras narkoba, dan lain-lain. Oleh karena itu, membangun masyarakat secara utuh dan efektif, justru tidak akan mungkin dilakukan tanpa melalui tempat ibadah. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Nigeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *