Sebuah sistem memiliki karakteristik yang mencirikan bahwa hal tersebut bisa dikatakan suatu sistem, yaitu : Komponen (Components): Komponen ini bisa sebagai subsistem dari sebuah sistem yang menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Batasan Sistem (Boundary): penggambaran dari suatu elemen-elemen atau unsur mana yang termasuk didalam sistem ...
Read More »Pengertian Sistem
Menurut Gordon B. Davis (1984) sebuah sistem terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran atau maksud. Dan sistem menurut Raymond Mcleod (2001) adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan terpadu. Sistem terdiri dari struktur dan proses. Struktur ...
Read More »Perancangan Sistem
Menurut Whitten (2004, p777) perancangan sistem ialah teknik pelengkap pemecahan masalah (pada analisis sistem) yang menggabungkan kembali komponen-komponen sistem menjadi sistem yang utuh. Termasuk di dalamnya, penambahan, penghapusan, dan pengubahan kepingan yang berhubungan ke dalam sistem yang asli.
Read More »Analisa Sistem
Menurut Whitten et al. (2004, p777) analisis sistem ialah teknik pemecahan masalah yang menguraikan sistem menjadi kepingan-kepingan komponen, dalam keperluan mempelajari cara kerja bagian-bagian komponen itu, dan caranya dalam berinteraksi untuk mencapai tujuannya
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 31 – 32
PENYIDIKAN Pasal 31 Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja. Pasal 21 Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 12 – 19
Pasal 11Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Jaminan Kematian Pasal 12 Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Biaya pemakaman; b. Santunan berupa ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10
Pasal 2 Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja. PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Pasal 3 Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 1
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, ...
Read More »JAMSOSTEK Menurut Undang – Undang
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
