Tuesday, 23 June 2026

Artikel Ilmiah

Dasar Hukum Pembebasan Tanah

Undang-undang  nomor  5  tahun  1960   tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-undang  nomor  20  tahun  1991  tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.             Di dalam Permendagri tersebut digunakan istilah pembebasan tanah. Padahal istilah tersebut tidak terdapat dalam UUPA dan Undang-undang nomor 20 tahun 1961 sebagai Peraturan ...

Read More »

Tata Cara Hak Pencabutan Atas Tanah

Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 1961 disebutkan ada dua cara pencabutan hak atas tanah, yaitu cara biasa dan cara dalam keadaan yang mendesak (darurat). Selanjutnya Boedi Harsono menjelaskan bahwa : “Undang-undang nonor 20 tahun 1961 memuat dua macam acara pencabutan hak yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang ...

Read More »

Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah

Sejak diundangkan undang-undang nomor 20 tahun 1961 maka statsblad 1920 nomor 574 tentang Onteigenings Ordonnantie dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 mengenai Panitia Pembelian Tanah untuk keperluan dinas masih tetap berlaku. Peraturan-peraturan mengenai pencabutan hak atas tanah adalah : 1)      UUPA khususnya pasal ...

Read More »

Pengertian Pencabutan Hak Atas Tanah

Undang-undang nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUPA. Di dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 20 tahun 1961 jo Pasal 18 UUPA disebutkan bahwa : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama ...

Read More »

Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian

Seperti lembaga atau organisasi lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi kepegawaian.    Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut : Menteri ...

Read More »

Badan Pertimbangan Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, ...

Read More »

Tugas Pokok Badan Kepegawaian

Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut. Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin : (1)          Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2)          Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ...

Read More »

Berlakunya Keputusan Hukum Disiplin

Menurut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 21/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada angka Romawi VIII disebutkan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak : Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi jenis hukuman disiplin ringan. Terhitung ...

Read More »

Pejabat yang Mempunyai Wewenang Menghukum

Sebagaimana telah disampaikan di atas, Pegawai Negeri diangkat oleh Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan yang bersifat hukuman, menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (a – e) Peraturan UU No.43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut : Presiden, Menteri dan Jaksa Agung, ...

Read More »

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka ...

Read More »