1. Konsep Dasar
Evaluasi (penilaian) hasil belajar peserta didik pada dasarnya merupakan bagian integral dari proses pembelajaran, yang diarahkan untuk menilai kinerja peserta didik (memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar) secara berkesinambungan. Pelaksanaan penilaiaan dapat dilakukan secara tidak langsung pada saat peserta didik melakukan aktivitas belajar, maupun secara tidak langsung melalui bukti hasil belajar sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria)
Konsisten dengan pendekatan kompetensi yang digunakan dalam pengembangan kurikulum smk Edisi 2006, maka sistem penilaian menitikberatkan pada penilaian hasil belajar berbasis kompetensi (compepetncy based assessment) dengan ciri :
a). Menggunakan penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Assesment),
b). Diberlakukan secara perseorangan (Individualized)
c). Keberhasilan peserta didik hanya dikategorikan dalam bentuk ‘Kompeten’ dan ‘ belum Kompeten ‘
d). Dilaksanakan secara bekelanjutan
Dalam rangka pengakuan terhadap kompetensi yang telah dikuasai oleh peserta diklat, perlu dikembangkan mekanisme pengakuan sebagai berikut.
a). Verifikasi terhadap hasil penilaian pihak internal SMK oleh pihak eksternal, agar apa yang telah dicapai peserta didik dapat disertifikasi oleh dunia kerja pemakai lulusan yaitu dunia usaha dan sektor pelayanan kesehatan.
b). Recognition of Prior Learning (RPL) atau Recognition of Current Competency (RCC) untuk mendukung pelaksanaan sistem multi entry / multy – exit.
Dalam pelaksanaannya penilaian hasil belajar peserta didik dapat dibagi menjadi penilaian berbasis kelas (Classroom-based assessment), yang merupkan bagian integral dari proses pembelajaran dan penilaian kompetensi, yang berguna untuk mengukur tingkat penguasaan suatu kompetensi atau tahap pemelajaran.
2. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pemelajaran, yang bertujuan untuk :
a). Memantau kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik sebagai bahan masukan untuk perbaikan pemelajaran lebih lanjut
b). Mentapkan system pembimbingan guna membantu kelancaran dan keberhasilan belajar peserta didik.
c). Menetapkan penyelesaian suatu tahap pembelajaran sebagai dasar untuk memutuskan kelanjutan pembelajaran tahap berikutnya.
3. Penilaian Kompetensi
Penilaian kompetensi pada dasarnya merupakan penilaian sumatif terhadap ketuntasan pencapaian hasil belajar peserta didik setelah menyelesaikan satu unit kompetensi. Penilaian tersebut bertujuan untuk menetapkan keberhasilan peserta didik dalam menguasasi satu unit kompetensi.
Penilaian yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen sesuai dengan keahliannya. Bila lembaga ini belum tersedia, sekolah dapat bekerja sama dengan dunia usaha/industri terkait yang mempunyai kredibilitas untuk berperan sebagai pengganti lembaga sertifikasi.
4. Sertifikasi
a. Ijasah
Mengacu pada undang-undang Sisdiknas, SMK yang telah diakreditasi diberi wewenang menyelenggarakan ujian dan memberikan ijazah yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional kepada peserta didik yang dinyatakan lulus ujian sebagai pengakuan terhadap penyelesaian pada jenjang pendidikan SMK dan atau prestasi belajar peserta didik.
b.Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK / lembaga diklat yang terakreditasi sebagai penyelenggara uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, perusahaan/industri, lembaga diklat yang memiliki kredibilitas dalam bidangnya atau lembaga diklat yan diberi wewenang dan lembaga sertifikasi.
Arabiyatuna Arabiyatuna
