Bentuk dan Macam Cyberterrorism
Berdasarkan karakteristik dari cyberterrorism yang telah dijelaskan sebelumnya, kita dapat melihat bentuk dan macam dari cyberterrorism. Bentuk atau karakter pertama cyberterrorism adalah sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, dan/atau basis data dan
informasi yang tersimpan didalam komputer, dan beberapa contoh dari bentuk ini adalah.
(1) Unauthorized Access to Computer System dan Service. Merupakan kajahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.121
(2) Denial of Service Attacks (DOS). Penyerangan terhadap salah satu servis yang dijalankan oleh jaringan dengan cara membanjiri server dengan jutanan permintaan layanan data dalam hitungan detik yang menyebabkan server bekerja terlalu keras dan berakibat dari matinya jaringan atau melambatnya kinerja server.122
(3) Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
121 Mansur, op. cit., hal. 67.
122 Michael Gregg, Certified Ethical Hacker Exam Prep (United
States of America: Que Publishing, 2006), Ch. 7.
|
|
komputer atau sistem jaringan komputer |
yang |
|
terhubung dengan internet.123 |
|
|
|
(4) |
Viruses. Virus adalah perangkat lunak yang |
telah |
|
|
berupa program, script, atau macro yang |
telah |
didesain untuk menginfeksi, menghancurkan, memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program komputer lainnya.124
(5) Physical Attacks. Penyerangan secara fisik
terhadap sistem komputer atau jaringan. Cara ini dilakukan dengan merusak secara fisik, seperti pembakaran, pencabutan salah satu devices komputer atau jaringan menyebabkan lumpuhnya sistem komputer.125
Selanjutnya, beberapa contoh implementasi cyberterrorisme berkarakter untuk pemanfaatan Internet untuk keperluan organisasi dan juga berfungsi sebagai media
123 Ibid.
124 Hacker High School, “Lesson 6. Malware,”
<http://www.hackerhighschool.com>, p. 5.
125 Gregg, op. cit., ch. 13.
teror kepada pemerintah dan masyarakat, adalah sebagai berikut.
(1) Propaganda. “The lack of censorship and regulations of the internet gives terrorists perfect opportunities to shape their image through the websites.”126 Propaganda dilakukan melalui website yang dibuat oleh kelompok teroris. Biasanya website tersebut berisi struktur organisasi dan sejarah perjuangan, informasi detail mengenai aktifitas perjuangan dan aktifitas sosial, profil panutan dan orang yang menjadi pahlwan bagi kelompok tersebut, informasi terkait ideologi dan kritik terhadap musuh mereka, dan berita terbaru terkait aktifitas mereka.127
(2) Carding atau yang disebut credit card fraud.
Carding atau credit card fraud dalam cyber terrorisme lebih banyak dilakukan dalam bentuk pencarian dana. Selain itu carding juga dilakukan untuk mengancam perusahaan yang bergerak di bidang penyedian jasa e-commerce untuk menyediakan dana
126 Zhang, op. cit.
127 Weimann (a), op. cit.
agar para carder tidak melepaskan data kartu kredit ke internet.128
(3) E-mail. Teroris dapat menggunakan e-mail untuk menteror, mengancam dan menipu, spamming dan menyebarkan virus ganas yang fatal, menyampaikan pesan diantara sesama anggota kelompok dan antara kelompok.
Dengan demikian, pembahasan dalam sub bab ini dapat disimpulkan. Dimasa mendatang dimana kehidupan manusia sangat bergantung pada teknologi telah menimbulkan suatu potensi kejahatan model baru yang disebut cyberterrorisme. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang dapat mengakomodir upaya hukum terhadap tindak pidana cyberterrorism.
Arabiyatuna Arabiyatuna
