Thursday, 21 May 2026
above article banner area

Hukum Pidana Materiil

Hukum Pidana Materiil.

Hukum pidana materiil memberi pengaturan mengenai tiga hal pokok sebagai berikut :

  1. Perbuatan yang diancam pidana (criminal act);
  2. Pertanggungjawaban dalam hukum pidana (criminal responsibility);
  3. Hukum penitensier, antara lain jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melanggar ketentuan hukum pidana.30)

Ketentuan hukum pidana materiil ini diatur dalam KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya tentang tindak pidana khusus. Terhadap isi hukum pidana materiil yang menentukan mengenai bentuk perbuatan yang dapat diancam pidana serta pertanggungjawabannya hal ini mempunyai fungsi yang sangat penting dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengaturan yang jelas dan tegas mengenai suatu perbuatan yang dapat diancam pidana dalam suatu perundang-undangan, memberi jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparat hukum yang dapat saja melanggar dan merampas hak masyarakat. 

Salah satu jenis perbuatan yang apabila dilakukan diancam dengan pidana atau disebut juga tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah tindak pidana perkosaan. Terkait dengan perbuatan perkosaan sebagai suatu tindak pidana, berikut ini uraian mengenai pengertian perkosaan serta pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP.



30)  Masruchin Rubai, Op. Cit., h. 8.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *