Sunday, 31 May 2026
above article banner area

Masa Jabatan Kepemimpinan

Seringkali saya mendengar pandangan bahwa masa jabatan yang terlalu lama akan cenderung melahirkan sikap otoriter, hegemonic, dan korup. Oleh karena itu, masa jabatan harus dibatasi. Siapapun tidak boleh menjabat terlalu lama, agar tidak merugikan bagi siapapun. Sesungguhnya apapun saja yang disebut keterlaluan menjadi tidak baik, termasuk juga terlalu lama dalam memegang jabatan tertentu. Jika jabatan itu dipegang terlalu lama, maka akibatnya, baik yang menjabat maupun yang menjadi bawahan akan mengalami kebosanan. Pandangan tersebut tentu ada benarnya. Artinya, memang ada orang-orang yang menjabat terlalu lama menjadikan otoriter, hegemonic dan korup. Tetapi, hal itu juga tidak selalu demikian. Banyak juga orang yang menjabat terlalu lama, tetapi juga tidak melahirkan sifat-sifat seperti itu. Sebaliknya, banyak orang yang baru saja menjabat, tetapi sudah mulai bersikap otoriter dan bahkan juga korup. Dalam sejarah banyak ditemui contoh kepemimpinan ideal, misalnya kepemimpinan Rasulullah di Madinah. Setelah itu kepemimpinan para shahabat, dan juga banyak khalifah lainnya. Sekalipun mereka memimpin cukup lama, tetapi nyatanya tidak menyimpang dalam menjalankan amanahnya. Contoh lainnya yang sederhana, dulu jabatan kepala desa, tidak diberlakukan berapa lama masa jabatannya. Akan tetapi ternyata, mereka tidak selalu korup, hegemonic, dan otoriter. Banyak kepala desa di masa lalu, berhasil memimpin rakyatnya dengan baik, dan selamanya dicintai oleh rakyatnya. Sebaliknya, akhir-akhir ini tidak sedikit pejabat yang masa jabatannya terbatas, misalnya hanya empat atau lima tahun, tetapi ternyata juga korup, hegemonic dn otoriter. Secara gampang data tentang itu bisa didapatkan. Tidak sedikit anggota DPRD, DPR, Bupati, Walikota, Gubernur, pejabat Bank, BUMN melakukan korupsi, dan akhirnya dimasukkan ke penjara. Padahal mereka itu, ada di antaranya yang belum lama menduduki jabatannya. Bahkan, orang yang merasa jabatannya hanya terbatas, sebentar lagi kekuasaan dan kewenangannya segera digantikan orang lain, maka mereka menggunakan kesempatannya itu untuk mencari bekal dengan berbagai cara, termasuk korupsi. Akhirnya muncul istilah aji mumpung. Berangkat dari kenyataan itu, maka korupsi, hegemonic, dan otoriter, bukan disebabkan karena lama atau sebentar, pejabat itu menduduki jabatannya, melainkan tergantung pada mental atau moral yang bersangkutan. Pejabat mestinya memiliki jiwa pemimpin. Saya sengaja membedakan antara pejabat dan pemimpin. Pejabat biasanya diangkat secara formal oleh pejabat lebih tinggi yang berwenang, dalam masa tertentu. Sedang pemimpin tidak selalu diangkat secara formal oleh pejabat yang berwenang. Pemimpin bisa diangkat oleh mereka yang dipimpinnya. Namun sebaiknya pejabat harus memiliki jiwa pemimpin, sehingga mereka lebih sempurna dalam memenuhi amanah yang diembannya. Mereka berperan sebagai pejabat dan sekaligus pemimpin. Sebagai seorang pemimpin, biasanya memiliki integritas yang tinggi terhadap mereka yang dipimpinnya, sanggup membagi-bagi kasih sayangnya, bersedia berkorban, mau menanggung resiko terhadap berbagai hal terkait dengan kepemimpinannya. Selain itu, pemimpin harus adil, jujur, dan amanah. Pemimpin harus bermental pemimpin, ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana telah kemajuan rakyat atau mereka yang dipimpinnya. Pembatasan masa jabatan itu, menurut hemat saya adalah agar jika misalnya, pejabat atau pemimpin tersebut sudah tidak amanah, tidak memiliki integritas, dan bahkan sudah kelihatan bermental korup, maka ada pintu atau peluang untuk mengevaluasi dan menggantikan pada orang lain yang lebih baik. Dalam organisasi atau masyarakat, mestinya yang lebih diutamakan adalah institusinya atau rakyat, dan bukan sebatas personil pemimpinnya. Jika pandangan itu yang dijadikan pegangan, maka sesungguhnya tidak ada alasan seorang yang sudah sekian lama memimpin, tetapi masih diangkat kembali. Sebab sebagaimana dikemukakan di muka bahwa yang diutamakan dalam kehidupan bersama adalah kepentingan rakyat. Jika rakyat masih mencintai dan menganggapnya pejabat itu masih nyata-nyata dibutuhkan oleh yang dipimpin, maka apa salahnya untuk dipercaya memimpin kembali. Ukuran sebuah jabatan, semestinya bukan dilihat dari lama masa menjabat, tetapi seharusnya dipertimbangkan dari efektifitas atau kualitas pengabdiannya. Bisa jadi, seorang baru saja menjabat, misalnya belum genap setahun, tetapi kalau sudah tidak efektif dan fungsional atas kepemimpinannya, maka mengapa tidak diganti. Apalagi, setelah dihitung secara matang, ternyata pejabat atau pemimpin tersebut tidak menguntungkan masyarakat yang dipimpinnya, maka mestinya tidak perlu lagi dipertahankan masa kepemimpinannya sampai lama-lama. Membuat kesimpulan bahwa jabatan yang lama akan melahirkan korup, hegemonik, dan otoriter adalah hal yang tidak tepat. Kesimpulan itu kurang memperhatikan kenyataan sejarah dan juga fenomena yang ada selama ini. Selain itu, saya berpandangan bahwa tidak semua hegemonik dan otoriter selalu salah. Dalam keadaan tertentu, hegemonik dan otoriter justru perlu dilakukan. Orang-orang yang sudah menyimpang jauh dari norma-norma kemanusiaan, perlu diambil langkah-langkah otoriter untuk menyelamatkan banyak pihak. Masyarakat tertentu, yang sudah menyimpang dalam stadium tertentu, harus diambil keputusan yang bersifat otoriter. Islam sendiri memberikan petunjuk, agar semua hal dilakukaann secara baik atau sholeh. Jika berhadapan dengan berbagai pilihan, maka sebagai seorang muslim harus memilih yang terbaik. Maka selain terdapat konsep iman dan Islam, masih ada lagi konsep yang disebut dengan ikhsan. Konsep itu mengajarkan bahwa dalam hal memilih, harus mengambil yang terbaik. Kiranya itu juga termasuk dalam hal yang terkait dengan masa jabatan kepemimpinan. Wallahu a’lam

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *