Saturday, 9 May 2026
above article banner area

Memahami Akar Keributan Isu Nikah Siri

Seribut apapun persoalan kawin siri akhir-akhir ini, saya kira gemanya tidak akan bisa mengalahkan kasus Bank Century. Artinya, persoalan kawin siri tidak akan sampai menjadikan berbagai kalangan ikut menyelesaikannya. Tetapi, sekalipun sesederhana itu, jika tidak dijelaskan dan diselesaikan secara baik dan benar, persoalan itu akan meluas dan berkepanjangan. Selain itu, isu kawin siri akan merugikan para kyai. Sebab suara tidak setuju itu, ——-disengaja atau tidak, dianggap datang dari sana. Bagi orang luar, lalu pada bertanya, mengapa sementara kyai bereaksi sedemikian keras terhadap rancangan undang-undang itu. Bukankah maksud dari undang-undang itu justru membantu para kyai dalam membina umat, agar tertib, dan tidak ada pihak-pihak yang akan dirugikan. Saya yakin jika ada sementara kyai yang kurang menyetujui terhadap rancangan undang-undang itu, hanya disebabkan oleh kesalah-pahaman saja. Kyai biasanya justru menyetujui apa saja yang membawa kebaikan, ketentraman, dan maslahah. Apalagi kebijakan pemerintah itu bertujuan melindungi terhadap mereka yang memang harus dilindungi, yaitu kaum wanita dan anak-anak. Tetapi, kapan dan di mana pun, kyai selalu sangat peka terhadap apa saja yang terkait dengan fiqh, akhlak, dan apalagi akidah. Kyai biasanya merasa menjadi banteng terdepan untuk menjaga ketentuan apa saja, yang bersumber dari kitab suci al Qur’an dan hadits-hadits nabi. Selama ini, menurut pemahaman saya, jika ada sesuatu di tengah masyarakat yang dianggap berbeda, apalagi menyimpang dari tuntunan agama, kyai akan segera meluruskannya. Persoalan perkawinan adalah murni ranah agama. Syarat dan rukun pernikahan sudah diangggap baku, tidak boleh ditambah atau pun dikurangi. Itulah pandangan kyai. Oleh karena itu, jika pemerintah mau menambah-nambah lagi syarat itu, maka jelas, kyai tidak akan bisa menyetujui. Jika pernikahan sudah dilaksanakan menurut kaidah fiqh, maka dianggap syah. Tidak perlu, syarat-syarat itu ditambah-tambah lagi oleh siapapun. Pemerntah, saya kira, juga tahu akan hal itu. Pernikahan adalah wilayah agama. Pemerintah juga tidak akan menambah atau mengurangi terhadap apa yang telah menjadi ketentuan agama. Misalnya, pemerintah tidak akan mengubah syarat syah pernikahan. Terkait dengan ketentuan agama, pemerintah tidak akan ikut campur. Misalnya, jika ada kasus pernikahan dilaksanakan tanpa mahar, maka pemerintah tidak akan mengkriminalkan dan selanjutnya menyeret pelakunya ke pengadilan. Sebab, hal itu adalah berada pada wewenang para ulama atau kyai untuk menghukuminya. Akan tetapi, masih terkait perkawinan itu, ———di luar hukum agama yang mengaturnya, pemerintah merasa berkewajiban melindungi warga negaranya. Salah satu caranya adalah mendokumentasikan peristiwa akad nikah itu. Perkawinan, karena melibatkan orang lain, maka harus dicatat, sehingga hal-hal yang terkait dengan peristiwa itu, dan juga akibatnya, menjadi jelas. Selanjutnya, dengan peristiwa itu, melalui Kementerian Agama, pemerintah menerbitkan akta nikah. Atas dasar dokumen itu,—— berupa akta tersebut, maka perkawinan antara suami isteri, selain syah menurut agama, juga akan diakui legal oleh pemrintah. Akta pernikahan tersebut menjadi sangat penting. Dokumen itu biasanya digunakan sebagai dasar untuk pengurusan hak-hak sebagai warga negara, misalnya jika yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai negeri , akan digunakan untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah juga digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak-anaknya. Jika suami isteri bepergian bersama, akta nikah itu harus dibawa, sebab ada sementara hotel atau penginapan, selalu meminta dokumen itu. Akta nikah juga digunakian sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran haji, jika suami isteri berangkat ke tanah suci. Dan masih banyak lagi kegunaan akta nikah itu. Masih terkait dengan tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, pemerintah berkewajiban menjamin ketenangan, keamanan, dan ketentramannya. Perkawinan, sekalipun tujuan awalnya mulia, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa warahmah, tetapi dalam praktek tidak jarang ditemui pengingkaran dari tanggung jawab, konflik, dan bahkan perceraian. Jika terjadi demikian, pihak-pihak yang merasa dirugikan akan meminta keadilan pada pemerintah. Hal itu tidak akan bisa diselesaikan dengan baik jika tidak ada dokumennya. Terasa lebih penting lagi, pemerintah ikut menyelesaikan persoalan pernikahan itu, karena yang terugikan biasanya adalah pihak yang lemah, yaitu perempuan dan anak-anaknya. Atas dasar pemahaman seperti itu, memang ada dua wilayah yang harus diselesaikan secara berbeda terkait dengan perkawinan, termasuk yang tergolong kawin siri. Pertama, adalah kaitannya dengan syarat syah pernikahan, yang berada pada wilayah agama. Kedua, terkait dengan pernikahan itu, maka mengakibatkan munculnya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mengatur pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa itu. Dalam upaya melindungi dan mengatur peristiwa itu, pemerintah memerlukan adanya catatan dan dokumentasi perkawinan tersebut. Pemerintah agar aturannya ditaati, maka harus ditempuhh lewat memaksa. Sebatas mencatatkan pernikahan saja, kalau tidak dipaksa juga tidak dilakukan. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak tertib. Untuk menertibkan itulah, maka pemerintah perlu membuat undang-undang yang bersifat memaksa. Agar undang-undang itu efektif, maka harus ada sanksi, misalnya siapapun yang melanggar dipidanakan. Mereka yang dimaksud melanggar dalam isu nikah siri tersebut, sesungguhnya sebatas melanggar ketentuan pemerintah, bahwa seluruh peristiwa pernikahan harus dicatatkan dan didokumentasikan oleh yang berwenang. Jika tidak mau mencatatkan, ——sekalipun nikahnya sendiri menurut agama sudah syah, masih dianggap tidak patuh terhadap pemerintah sendiri. Logika pemerintah tersebut kiranya tidak sulit dipahami. Jika hal itu diqiyaskan dengan kegiatan social lainnya, misalnya soal pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain menjadi lebih mudah dan jelas. Pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, tetapi pemerintah dituntut ambil bagian, memberikan pelayanan yang terbaik. Demikian pula, menyangkut kesehatan, keamanan, dan lain-lain. Pemerintah harus membangun rumah sakit, mengangkat posisi, mengatur lalu lintas. Pemerintah memang semestinya harus mengatur dan melayani. Benar, saya pun sependapat, urusan yang terkait agama, maka serahkan sajalah kepada para ulama atau kyai. Sedangkan yang berhubungan dengan teknis catat mencatat, agar semua hal berjalan baik, tertib, dan disiplin, diserahkan saja tangggung jawab itu pada pemerintah. Maka biarkan saja pemerintah membuat undang-undang yang akan dijadikan pedoman dan diatati oleh seluruh warga negaranya. Termasuk undang-undang, bahwa kalau mau kawin, ——-tidak terkecuali kawin siri, harus lapor untuk dicatat. Apa beratnya ? Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

RektorĀ  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *